Search This Blog

Search This Blog

Wednesday, March 1, 2017

Intervensi komunitas dan kebijakan keluarga fakir miskin melalui pelatihan pembuatan keripik pisang di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur

PELAKSANAAN PRAKTIKUM

Pelaksanaan praktek pekerjaan sosial makro aras komunitas dan kebijakan di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon ini meliputi
A.   Inisiasi Sosial
Inisiasi sosial merupakan suatu proses mengajak masyarakat membangun kesadaran kolektif bersama dengan mengadakan rembug warga  untuk mendapatkan kesepakatan warga masyarakat untuk mengangkat isu komunitas yang dapat berupa masalah, kebutuhan atau kekuatan yang dirasakan penting oleh masyarakat.
Proses inisisasi sosial ini dengan mengadakan rembug warga yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2013 di Kantor Desa Mekarsari. Pada tahap ini juga sekaligus untuk melakukan perkenalan antara praktikan dan masyarakat Desa Mekarsari sehingga terciptanya kepercayaan dengan berbagai elemen dan stake holder dalam masyarakat. Rembug warga ini diahdiri oleh aparat desa dan tokoh masyarakat yaitu antara lain kepala desa, perangkat desa, ketua RT, ketua RW, anggota BPD, anggota LPM, dan kader PKK.
Rembug warga dalam tahap inisisasi sosial ini menggunakan metode MPA (methodology participatory assessment) yaitu metode dengan pendekatan untuk menemukenali dan menggali masalah, kebutuhan, dan kekuatan masyarakat secara partisipatif. Langkah-langkah dalam rembug warga ini yaitu praktikan menjelaskan terlebih dahulu kepada peserta rembug warga tentang jenis-jenis pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dan potesi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) kemudian dengan menggunakan metode MPA praktikan menanyakan apakah ada di desa Mekarsari ini yang termasuk ke dalam jenis PPKS dan PSKS tersebut. Kemudian setelah terkumpulnya data tentang jenis-jenis PPKS dan PSKS yang ada di Desa Mekarsari, selanjutnya peserta rembug warga di minta untuk menentukan prioritas masalah komunitas yang akan disepakati dan diangkat untuk dialakukan intervensi. 
Berdasarkan hasil rembug warga yang telah dilakukan dalam tahap inisiasi sosial tersebut maka didapatkan tujuh isu masalah yang disepakati oleh masyarakat/peserta rembug warga yang kemudian akan dintervensi yaitu:
1.    Keluarga fakir miskin
2.    Keluarga berumah tidak layak huni,
3.    Lanjut usia terlantar,
4.    Wanita rawan sosial ekonomi,
5.    Penyandang cacat,
6.    Anak cacat, 
7.    Masyarakat rawan bencana.

B.   Asesmen Komunitas
Asesmen komunitas merupakan proses menemukenali dan memahami masalah, kebutuhan dan kekuatan komunitas yang akan diintervensi baik secara partisispatif maupun nonpartisispatif. Dalam asesmen komunitas ini yaitu mengidentifikasi dan menganalisis masalah, kebutuhan dan kekuatan yang diahadapi dan dimiliki oleh kelompok target group dan interest group serta mengidentifikasi dan menganalisis sumber yang bisa dimanfaatkan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar komunitas.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan selama satu minggu mulai dari tanggal 1 sampai 7 maret 2013 melalui penerapan berbagai teknik, seperti observasi, studi dokumentasi, serta wawancara dan modifikasi dari berbagai teknologi  Pekerjaan Sosial Makro (MPA dan FGD) yang praktikan lakukan selama melaksanakan praktikum di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, maka  berdasarkan  hasil penentuan prioritas penanganan permasalahan yang ada, terdapat 7 (tujuh) masalah/kebutuhan yang akan dipecahkan, yaitu  :
a.  Keluarga Fakir Miskin
b.  Lansia terlantar
c.  Keluarga fakir miskin
d.  Anak Cacat
e.  Rumah tidak layak huni
f.   Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana
g.  Wanita Rawan Sosial Ekonomi.
Masalah yang dianalisis yang menjadi perhatian praktikan dalam rangka pemecahan  dan pendampingan adalah Keluarga Fakir Miskin di  RW 06 Kampung Sarongge Dusun Cimayatan. Jumlah penyandang masalah kemiskinan di Desa Mekarsari, yaitu sebanyak 213 KK yang mengalami permasalahan Keluarga Fakir Miskin, sedangkan untuk Dusun Cimayatan RW 06 kampung Sarongge sendiri terdapat 17 KK.
Mereka yang tergolong keluarga fakir miskin memiliki mata pencaharian sebagai buruh penambang pasir dikali dan buruh tani musiman karena sawah yang ada di desa ini sebagian besar telah dibeli oleh orang-orang dari kota Jakarta sehingga sebagian besar warga yang berprofesi sebagai petani tidak memiliki lahan sendiri oleh sebab itu mereka para buruh tani hanya memiliki pekerjaan pada waktu tanam atau panen saja dari panggilan pemilik lahan tersebut. Selain itu pula ada yang hanya sebagai pedagang keliling kecil-kecilan. Jika memiliki penghasilan tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan hidup. Sebagian besar fakir miskin berlatar belakang pendidikan rendah dan tidak mampu menyekolahkan anak sampai pendidikan dasar sembilan tahun. Selain itu, jumlah anggota keluarga yang banyak dan pencari nafkah yang hanya bertumpu pada satu orang (suami atau istri saja) menjadi beban pada kepala keluarga untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari keluarganya. Sedangkan potensi sumber atau kekuatan yang dimiliki komunitas antara lain potensi dari SDM nya yaitu adanya anggota keluarga fakir miskin yang bisa membuat keripik pisang sebagai ketrampilan usaha dan adanya perusahaan penambangan pasir diwilayah tersebut sebagai sumber untuk mendapatkan modal usaha.
C.   Asesmen Kebijakan
Asesmen kebijakan merupakan proses mendefiinisikan masalah kebijakan yang merujuk pada isu komunitas dan kemudian menetapkan isu komunitas yang dianggap masyarakat penting dan strategis untuk dijadikan isu kebijakan.
Kebijakan dan program penanganan masalah kesejahteraan sosial oleh pemerintah pusat mengacu kepada Undang-undang dasar 1945, yaitu pasal 34 yang menyatakan : “ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”, dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin. Pasal ini menunjukan bahwa pemerintah peduli akan kondisi masyarakat yang mengalami kemiskinan.
Tahap asesmen kebijakan dilakukan selama satu minggu yaitu mulai dari tanggal 8 sampai 14  maret 2013. Metode yang digunakan dalam asesmen kebijakan adalah dengan menggunakan metode wawancara terhadap stake holder yaitu kepala desa mekarsari serta ke kecamatan cikalongkulon dan dinas sosial kabupaten cianjur dan dengan me-review kebijakan nasional bagi keluarga fakir miskin. Upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah Desa Mekarsari saat ini berupa pendataan penyandang masalah sosial saja. Adapun kebijakan dan program penanganan masalah kesejahteraan sosial dalam bentuk bantuan yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan perubahan kondisi masyarakat yang pernah diterima masyarakat Desa Mekarsari antara lain :
1.    RASKIN (Beras Miskin)
Program RASKIN ditujukan bagi keluarga miskin yang ada di Desa Mekarsari. Pemerintah melanjutkan Program RASKIN sebagai salah satu program perlindungan sosial, yang bertujuan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pangan (beras) sehingga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran RTM (Rumah Tangga Miskin). RASKIN merupakan program perlindungan sosial, sebagai pendukung program lainnya seperti perbaikan gizi, peningkatan kesehatan, pendidikan dan peningkatan produktivitas RTM (Rumah Tangga Miskin). Dalam pembagian RASKIN, pemerintah desa Mekarsari mendapatkan kebijakan dari pemerintah Kabupaten Cianjur agar RASKIN di bagi rata untuk setiap warga per RW sekitar 4 kg per Kepala Keluarga dengan harga Rp 2000 per kg. Hal itu timbul karena mengurangi adanya kecemburuan sosial akan adanya pembagian RASKIN kepada warga yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendapatkan bantuan RASKIN, akan tetapi untuk warga yang seharusnya memang mendapatkan bantuan RASKIN.
2.    PKH (Program Keluarga Harapan)
Salah satu kebijakan sosial yang dikembangkan oleh pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sebagai imbalannya RTSM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas:
a.      Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
b.      Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
c.      Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
d.      Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM. RTSM yang menjadi sasaran PKH adalah sekelompok orang yang tinggal satu atap, baik yang terikat oleh pertalian darah (keluarga batih) maupun tidak (keluarga luas) yang memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah garis fakir miskin Rp. 92.192 (BPS & Depsos, 2006).
Program Keluarga Harapan diterapkan di desa Mekarsari untuk keluarga miskin yang mengalami masalah pada ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dalam penerapannya, Program Keluarga Harapan tidak begitu efektif karena kurangnya pendampingan dari pemerintah desa Mekarsari. Masalah yang ada meliputi masalah dalam pendataan keluarga maupun orang yang kurang update, sehingga ketika salah satu warga ada yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan akan tetapi karena data tidak update maka warga ada yang tidak mendapatkan bantuan. Belum adanya pengetahuan dalam persyaratan untuk mendapatkan bantuan PKH membuat warga desa Mekarsari belum mengerti akan ketentuan-ketentuan yang di perlukan dalam mendapatkan bantuan PKH.
3.    PNPM (Program Nasional Pedesaan Mandiri)
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
4.    JAMKESMAS
Program JAMKESMAS ditujukan untuk warga Desa Mekarsari yang tidak mampu memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan apabila ada warga yang sakit terutama mengenai persoalan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan. JAMKESMAS merupakan salah satu bentuk program yang berupa kegiatan kesejahteraan sosial yang bersifat jaminan sosial (Social Security) dan tergolong lagi dalam asuransi sosial (Social Insurance). JAMKESMAS bagi keluarga miskin bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Dalam penerapannya, keluarga miskin yang akan diberikan bantuan JAMKESMAS merupakan keluarga miskin yang sudah di data oleh BPS. Keluarga miskin yang mendapatkan bantuan JAMKESMAS akan di berikan kartu JAMKESMAS, kartu tersebut dapat digunakan untuk pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah menjadi rujukan pemerintah. Sehingga beban biaya yang harus dibebankan ke pasien tidak besar atau gratis.
5.    JAMPERSAL
Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
JAMPERSAL diberikan kepada ibu hamil yang mimiliki anak pertama dan kedua saja. Apabila ibu hamil tersebut ingin menggunakan dukun bayi untuk melahirkannya diperbolehkan akan tetapi harus dengan dampingan bidan setempat. Program ini berjalan baik, namun manfaatnya tidak terlalu terasa karena kurangnya pemahaman masyrakat secara luas.
6.    BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf pendidikan dengan memberikan keringanan biaya untuk siswa yang tidak mampu dari tingkat SD atau sederajat dan SMP atau sederajat.
D.   PROSES PERENCANAAN SOSIAL
1.    Proses Perencanaan Komunitas
Perencanaan komunitas adalah suatu proses yang melibatkan semua masyarakat untuk pengambilan keputusan dalam mencapai tujuan atau perubahan yang diinginkan oleh komunitas dengan mengacu pada hasil asesmen masalah, kebutuhan dan kekuatan yang bertujuan untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan komunitas. Oleh karena itu dalam menentukan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada harus mempertimbangakan semua kemungkinan yang dapat diusahakan untuk memecahkan masalah serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masyarakat.
Tahap perencanaan komunitas dilakukan selama satu minggu yaitu mulai dari tanggal 15 sampai 21 maret 2013. Teknik yang digunakan dalam perencanaan komunitas yaitu dengan menggunakan teknik technology of participation (TOP) melalui rembug warga. Dalam rembug warga tersebut bertujuan untuk menentukan rencana intervensi yang akan dilakuakan untuk penanganan masalah keluarga fakir miskin.
 Adapun tahapan perencanaan intervensi komunitas meliputi penentuan nama kegiatan, tujuan, sasaran, langkah-langkah kegiatan, jadwal kegiatan, indikator keberhasilan, tim kerja masayarakat (TKM), pihak yang dilibatkan, perlengkapan yang dibutuhkan, serta rencana anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan. Kemudian membangun komitemn kelompok dalam mensukseskan rencana intervensi komunitas.
Rembug warga yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 maret 2013 di rumah Bapak Handi selaku ketua RT 03/06 dengan menggunkan teknik TOP dalam perencanaan komunitas keluarga fakir miskin menghasilkan suatu rencana intervensi yaitu sebagai berikut:
a.    Tujuan
Tujuan dari proses perencanaan ini antara lain :
1)    Untuk menghasilkan suatu rencana yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
2)    Untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tentang proses perencanaan.
3)    Agar rencana kegiatan yang akan dilaksanakan lebih jelas, terinci, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4)    Masyarakat terdorong dan ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana kegiatan.
b.    Teknik
Teknik yang digunakan dalam melakukan perencanaan adalah ToP (Technology of Participation). ToP merupakan salah satu teknik pengembangan masyarakat secara partisipatif. Dalam teknik ini diharapkan semua pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat.
1)    Tahap Diskusi
Di dalam tahap diskusi, praktikan mengajak peserta untuk mendiskusikan secara terfokus mengenai rencana program untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah. Dalam tahapan ini, setiap masyarakat diberikan kesempatan untuk manyampaikan gagasan, ide atau pendapatnya mengenai permasalahan atau kebutuhannya.
2)    Tahap Lokakarya
Selanjutnya adalah tahap lokakarya semua masukan yang berupa pendapat maupun saran dikelompokkan berdasarkan maksud yang sama. Sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan untuk menyusun program.
3)    Tahap Rencana Tindak
Tahap rencana tindak adalah gabungan dari tahap diskusi dan tahap lokakarya. Pada tahapan ini telah dihasilkan rencana kegiatan advokasi kepada pemerintah desa mengenai pemberian ketrampilan pembuatan keripik pisang kepada keluarga fakir miskin di mana upaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang ada dalam masyarakat. Kemudian rencana anggaran dan biaya, Tim Kerja Masyarakat (TKM). Disamping itu ada pernyataan kesediaan (Commitment) untuk berpartisipasi pada pelaksanaan kegiatan. Lebih lanjut, telah dihasilkan pula rincian lengkap tentang jadwal kerja kegiatan tersebut.
Langkah-langkah dalam tahapan rencana tindak sebagai berikut :
a)    Penetapan tujuan bersama dan kontrak kerja anggota kelompok.
b)    Kegiatan memahami arti sukses yang ingin dicapai dari kegiatan yang ingin dilakukan. Masyarakat membayangkan dampak apabila kegiatan dan tujuan yang akan dilakukan tercapai. Dengan membandingkan hasil sebelum dan sesudah kegiatan dilakukan.
c)    Kegiatan memahami kekuatan, kelemahan, kerugian, dan keuntungan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan kegiatan.
d)    Kegiatan untuk mengungkapkan janji hati dan sumbangan yang dapat mereka berikan dalam menunjang kelancaran kegiatan yang akan direncanakan bersama.
e)    Kegiatan menyusun berbagai langkah kegiatan yang lebih rinci dan terfokus. Langkah- langkah diurutkan sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan dilakukan secara berkesinambungan, semuanya disusun oleh anggota kelompok. Selanjutnya anggota kelompok diminta untuk meninjau kembali langkah-langkah kegiatan yang sudah dirumuskan tersebut, apakah akan diperbaiki atau cukup untuk disepakati.
f)     Kegiatan mendiskusikan dan merumuskan waktu yang tepat untuk melakukan seluruh kegiatan secara rinci. Kemudian mereka diminta mencantumkan hari, tanggal dan bulan, batas maksimal yang dapat dilakukan untuk kegiatan singkat ini yaitu 3 bulan berjalan. Setelah waktu tersusun, langkah berikutnya adalah untuk menuliskan nama mereka sendiri satu persatu dan meminta mereka mencantumkan pada susunan kegiatan dan waktu yang telah dipilih. Secara sukarela mereka akan menempelkan nama mereka sesuai dengan minat kegiatan yang mereka kira dapat mereka laksanakan.
g)     Kegiatan untuk membaca kembali seluruh proses dalam menyusun rencana kerja dimaksud. Mereka membahas satu-persatu langkah yang telah dilakukan.  Perencanaan yang sudah disusun harus dilaksanakan dalam waktu dekat, tidak diperbolehkan menyusun rencana kegiatan tanpa adanya kegiatan yang konkrit.

c.    Proses kerja
Adapun tahapan kerja dapat digambarkan sebagai berikut :
1)   Tahap Persiapan:
a)    Praktikan menemui tokoh kunci (key person), seperti tokoh masyarakat untuk mengadakan pertemuan masyarakat.
b)    Menentukan peserta, waktu, dan tempat pertemuan.
c)    Membuat surat undangan yang selanjutnya disebarkan kepada warga.
d)    Menyiapkan tempat, bahan, dan peralatan yang diperlukan.
2)   Tahap Pelaksanaan
a)    Pertemuan yang telah ditentukan baik waktu dan tempat dilaksanakan.
b)    Musyawarah dibuka oleh tokoh masyarakat (Bpk. Handi) untuk menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya pertemuan, dilanjutkan sambutan tokoh agama/masyarakat dan praktikan.
c)    Praktikan sebagai fasilitator memandu jalannya diskusi untuk membahas rencana tindak.

d.    Jadwal kegiatan
No.
Tahap Kegiatan
Waktu
Penanggungjawab

a. Tahap Persiapan
1)    Rapat TKM
2)    Pembentukan program ketrampilan pembuatan keripik pisang Dusun Cimayatan

16 Maret
16 Maret

Ketua TKM Bapak Handi


b. Tahap Pelaksanaan
1)    Mengumpulkan dana
2)    Mencari bahan selebaran ketrampilan pembuatan keripik pisang
3)    Penyusunan proposal pengajuan program pengadaan ketrampilan pembuatan keripik pisang.
4)    Penyebaran selebaran/leaflet ketrampilan pembuatan keripik pisang.
5)    Mengajukan proposal kepada Pemerintah Desa Mekarsari

18 – 23 Maret

20 Maret

18 – 23 Maret




21 Maret


26 Maret

Petugas pengumpul dana
Seksi Pembantu Umum
Sekretaris TKM dan Mahasiswa



Seksi Humas dan Pembantu Umum

Ketua TKM dan Mahasiswa



c. Tahap Akhir
1)    Monitoring dan Evaluasi
2)    Pelaporan

13 April

Mahasiswa dan TKM

e.    Menyusun Rencana dan Membentuk Tim Kerja
Dalam memfasilitasi penyusunan rencana dan pembentukan tim kerja masyarakat dalam mengatasi prioritas potensi yang pemanfaatannya masih kurang yang telah ditentukan sebelumnya pada saat kegiatan asesmen, praktikan menggunakan teknik ToP (Technology of Participation).
Proses perencanaan secara lebih rinci untuk pemecahan prioritas masalah yang ada di RW 06 adalah sebagai berikut:
1)    Perumusan Nama Kegiatan
Dalam memulai kegiatan ini praktikan mencoba mengingatkan dan mengulas kembali prioritas masalah dalam kegiatan MPA yang pernah dilaksanakan. Kemudian praktikan menanyakan kepada warga untuk menyampaikan pendapatnya kira-kira kegiatan apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah yang menjadi prioritas. Akhirnya diperoleh kesepakatan untuk mengadakan pemberdayaan kepada keluarga miskin melalui pemberian ketrampilan membuat keripik pisang dengan cara menggali pendapat keluarga fakir miskin mengenai apa saja masukan dari mereka agar program ini bisa berjalan serta pembuatan komitmen dengan mereka untuk mengoptimalkan program pemberdayaan ini secara bersama-sama baik dari pihak RT, RW maupun masyarakatnya sendiri. Kemudian nama kegiatan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan masukan dari warga.
2)    Perumusan Tujuan Kegiatan
Dalam perumusan tujuan kegiatan, praktikan mengajak warga menentukan tujuan dari pelaksanaan program yang akan dilaksanakan.
3)    Penentuan Sasaran Kegiatan
Praktikan mengajak masyarakat untuk menentukan sasaran dari kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu program pemberdayaan keluarga fakir miskin melalu ketrampilan membuat keripik pisang.
4)    Perumusan Rencana Kegiatan
Dalam kegiatan ToP, masyarakat pun diajak untuk merumuskan rincian-rincian kegiatan yang akan dilaksanakan terutama berkaitan kegiatan untuk mengoptimalkan program pemberdayaan keluarga fakir miskin melalui ketrampilan pembuatan keripik pisang untuk di RW 06.
5)    Penyusunan Tim Kerja Masyarakat (TKM)
Setelah disepakati rincian rencana kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, maka untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk Tim Kerja Masyarakat (TKM). Pada pembentukan tersebut, praktikan memberikan kesempatan kepada warga yang bersedia untuk menjadi TKM. Berhubung tidak ada yang berani mengajukan diri, akhirnya penetapan TKM dilakukan dengan cara ditunjuk oleh warga lain. Akan tetapi, setelah ditunjuk, warga-warga yang ditetapkanpun bersedia menjadi TKM dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
f.     Penguatan dan Komitmen Kerjasama
Penguatan dan pembentukan komitmen kerjasama, dilakukan dengan pembuatan komitmen kerjasama yang bertujuan untuk menunjukan keseriusan warga dalam pelaksanaan program pemberdayaan tersebut. Dalam hal ini, praktikan meminta kepada warga yang hadir dalam kegiatan ToP untuk mengungkapkan komitmen atau janji hatinya. Wujud komitmen warga dalam melaksanakan program berbentuk materi/dana, tenaga, dan saran/pendapat.
Selain itu, dilaksanakan pula rapat koordinasi tim kerja masyarakat untuk membahas program dan rencana kegiatan yang akan dilakukan. Adapun materi yang dibahas mengenai penguatan komitmen dari para ketua RT untuk ikut mensukseskan kegiatan tersebut dengan selalu hadir dalam program pemberdayaan keluarga fakir miskin melalui ketrampilan membuat keripik pisang serta mengajak warga dari lingkungan RTnya untuk mengikuti kegiatan itu juga, sehingga dengan banyaknya warga RW 06 yang merupakan perwakilan dari setiap RT-RTnya yang hadir dalam program pemberdayaan tersebut , semakin banyak pula sumbangan ide dari masyarakat dalam mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan.
g.    Hasil Kerja
1)    Penetapan Prioritas Masalah yang akan Dipecahkan
Dalam penggalian potensi yang dimiliki oleh RW 06, dilakukan identifikasi potensi yang dimiliki RW 06. Setelah semua potensi yang ada teridentifikasi, maka dilakukan pengklasifikasian potensi yang merupakan aset komunitas dari RW 06 tersebut ke dalam tujuh aset komunitas dalam pengembangan masyarakat (Green & Haines, 2002 dalam Asset Building and Community Development) yang diantaranya yaitu:
a)    Modal Fisik
Modal fisik terdiri dari dua kelompok utama yaitu bangunan dan infrastruktur. Bangunan terdiri dari rumah, pertokoan, perkantoran, gedung perniagaan, dan lain-lain.
b)    Modal Finansial
Modal Finansial adalah dukungan keuangan yang dimiliki suatu komoditas yang dapat digunakan untuk membiayai proses pembangunan komunitas tersebut.
c)    Modal Lingkungan
Modal lingkungan dapat berupa potensi yang belum diolah dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi dalam upaya pelestarian alam dan juga kenyamanan hidup. Modal lingkungan terdiri dari bumi, udara, laut, tumbuhan, binatang dan lain-lain.
d)    Modal Teknologi
Modal teknologi adalah sumber yang terkait dengan ketersediaan teknologi yang tepat guna yang bermanfaat untuk masyarakat dan bukan sekedar teknologi digital yang canggih, akan tetapi belum tentu bermanfaat bagi masyarakat.tersebut.
e)    Modal Manusia
Modal manusia adalah sumber daya manusia yang berkualitas sehingga dapat menguasai teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, baik itu teknologi yang sederhana maupun teknologi yang canggih.
f)     Modal Sosial
Modal sosial adalah norma dan aturan yang mengikat warga masyarakat yang ada di dalamnya dan menngatur pola perilaku warga, juga unsur kepercayaan dan jaringan antar warga masyarakat ataupun kelompok masyarakat.
g)    Modal Spiritual
Modal spiritual adalah upaya pemberian bantuan empathy dan perhatian, kasih sayang, dan unsur utama dari kebijakan praktis (dorongan utama pada kegiatan pelayanan).
Setelah mengidentifikasi beragam potensi yang ada di RW 06, dilakukan pengidentifikasian potensi-potensi yang pemanfaatannya masih kurang atau potensi-potensi yang belum berkembang. Adapun potensi-potensi yang kurang berkembang serta yang pemanfaatannya kurang yaitu sebagai berikut:
Kondisi permasalahan :
a).  Banyaknya pengangguran di beberapa RW  06 Dusun Cimayatan.
b).  Kurangnya usaha-usaha atau lembaga perekonomian warga.
Sebab permasalahan :
a).   Rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki.
b).   Kurangnya ketrampilan yang dimiliki.
c).   Terbatasnya aset yang dimiliki atau bahkan tidak memiliki aset, misalnya tanah atau lahan usaha.
d).   Kurang atau tidak mempunyai pekerjaan yang layak (tidak tetap).
Akibat permasalahan :
a).   Rendahnya pendapatan masyarakat setempat.
b).   Kondisi perekonomian yang berpotensi semakin buruk.
c).   Banyaknya pengangguran pada masyarakat.
Setelah dilakukan analisis terhadap semua potensi yang pemanfaatannya masih kurang, kemudian dilakukan penentuan prioritas dengan cara musyawarah mufakat dan hasilnya satu potensi yang pemanfaatannya kurang yang menjadi prioritas adalah kurangnya ketrampilan yang dimiliki.
Kurangnya ketrampilan yang dimiliki dipilih menjadi prioritas utama karena ada beberapa sistem sumber yang tersedia dimasyarakat namun warga belum bisa memanfaatkannya dan mengolahnya dikarenakan kurangnya ketrampilan yang mereka miliki.. Dengan diberikannya ketrampilan mereka bisa mengolah dan memanfaatkan sistem sumber yang ada sehingga mereka nantinya bisa memiliki penghasilan tambahan dari ketrampilan yang dimilikinya untuk nantinya bisa dipasarkan dan menambah income keluarga. Diharapkan dengan memberikan ketrampilan bagi keluarga fakir miskin pengetahuan mereka juga akan bertambah dan kondisi perekonomian mereka akan bertambah baik pula.
h.    Rencana Tertulis
1)    Nama Kegiatan
Program Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin Melalui Ketrampilan Membuat Keripik Pisang.
2)    Tujuan Kegiatan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
a)    Terbukanya pandangan Pemerintah Desa mengenai kondisi masalah masyarakat yang ada di Dusun Cimayatan, khususnya mengenai permasalahan keluarga fakir miskin.
b)    Diprioritaskannya penanganan permasalahan keluarga fakir miskin dengan cara pemberdayaaan melalui pemberian ketrampilan pembuatan keripik pisang.
c)    Meningkatkan kesejahteraan ataupun taraf ekonomi keluarga fakir miskin melalui pemberian ketrampilan.
d)    Masyarakat mampu mengorganisir diri dalam sebuah kelompok usaha ataupun koperasi.
e)    Terbentuknya lembaga masyarakat berupa kelompok usaha pembuat keripik pisang yang nantinya akan mengelola dan memasarkan hasilnya.
f)     Bertambahnya pengetahuan dan mampu mengembangkan potensi diri yang dimiliki oleh keluarga fakir miskin.
3)    Sasaran
Adapun sasaran dari program ini adalah masyarakat RW 06 Dusun Cimayatan  Desa Mekarsari yang merupakan masyarakat yang memiliki permasalahan kemiskinan tersebut.
4)    Partisipan Kegiatan :
a)    Iniciator System
Sistem penggagas dalam kegiatan ini adalah praktikan sendiri atas pertimbangan pengetahuan akademis dengan analisanya terhadap permasalahan keluarga fakir miskin ini.
b)    Change Agent System
Sistem pelaksana perubahan di sini adalah stakeholder yang mempunyai pengaruh yaitu Kepala Dusun, Ketua-ketua RW, Ketua RT dan para tokoh masyarakat, pemuda serta wanita.
c)    Client System
Sistem klien dalam kegiatan ini adalah warga masyarakat Dusun Cimayatan khususnya warga RW 06 sebagai client dalam kerangka pengembangan kemampuan potensi diri untuk meningkatkan kesejahteraanya. Kemudian client system yang ke dua yaitu Pemerintah Desa Mekarsari.
d)    Controlling System
Sistem kontrol dalam kegiatan ini adalah semua unsur yang ada dalam masyarakat Dusun Cimayatan.
e)    Implementing System
Yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan program ini adalah Bapak Handi.
f)     Target System
Sistem sasaran dalam kegiatan ini adalah keluarga fakir miskin di Dusun Cimayatan dan Pemerintah Desa Mekarsari.
g)    Action System
Sistem kegiatan dalam program ini adalah Tim Kerja Masyarakat Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin Dusun Cimayatan Desa Mekarsari Kecamatan Cikalong dengan struktur organisasi sebagai berikut :
a)    Penanggung Jawab    : Bapak Handi            
b)    Ketua Pelaksana                     : Bapak Herman
c)    Sekretaris                                : Ibu Anih
d)    Bendahara                              : Ibu Hj. Kamsiah
e)    Seksi Pembantu Umum         : Bapak I’im
5)    Kesiapan sistem untuk bekerja
a)    Kesiapan sistem untuk berubah
Kesiapan sistem untuk berubah dapat dilihat dari partisipasi masyarakat yang wujud konkritnya berupa kesediaan unsur-unsur dalam masyarakat untuk masuk dalam Tim Kerja Masyarakat serta ditambah lagi keseluruhan warga RW 06 khususnya dan warga Dusun Cimayatan pada ummnya siap untuk membantu dalam hal upaya advokasi yang dilakukan.
b)    Respon Masyarakat
Respon warga RW 06 pada khususnya dan warga Dusun Cimayatan pada umumnya menyambut rencana kegiatan ini dengan karena kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri walaupun dengan keterbatasan sumber yang ada pada masyarakat sendiri, namun pengalaman dan pengetahuan yang mereka dapat lebih berkesan bagi mereka.
6)    Biaya
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program ini adalah Rp. 190.000,- dengan rincian sebagai berikut :
No.
Kebutuhan
Harga (Rupiah)
1.
Pembuatan proposal
20.000,-
2.
Bahan bakumembuat keripik  pisang
120.000,-
4.
Bayar  pelatih pembuat keripik pisang
50.000,-
Total
190.000,-

Biaya tersebut berasal dari dana swadaya masyarakat, kas RT serta RW  yang dikumpulkan berdasarkan kesepakatan masyarakat sendiri

7)    Analisis Kelayakan Program 
Kekuatan (Strenght)
-          Dukungan dari seluruh komponen masyarakat khususnya para tokoh masyarakat.
-          Dukungan dari aparatur pemerintahan desa dari Kepala Desa Mekarsari, Kepala Dusun serta ketua RT dan RW Dusun Cimayatan.
-          Adanya kemauan dari masyarakat untuk berubah.
-          Program pemberdayaan keluarga fakir miskin merupakan salah satu program yang diusulkan masuk dalam rencana program Pemerintah Desa Mekarsari, hanya tinggal diperkuat melalui advokasi
-          Adanya tokoh masyarakat yang memiliki jaringan dengan dinas yang terkait dengan permasalahan.
Peluang (opportunities)
-          Program ini merupakan alternatif program yang terakhir yang didasarkan atas inisiatif warga dengan keterbatasan sumber materi yang dimiliki
-          Tersedianya waktu bagi TKM untuk melakukan advokasi.
-          Tidak adanya kepentingan-kepentingan individu yang masuk ke dalamnya.
-          Tersedianya jaringan ke Pemerintah Desa.

Kelemahan (Weakness)
-          Tersedianya bahan baku pembuatan keripik pisang dalam jangka waktu yang cukup lama.
-          Timbulnya sikap saling mengandalkan mengingat kegiatan ini melibatkan sedikit anggota masyarakat.
Ancaman (Treaths)
-          Tidak diterimanya proposal pengajuan program pemberdayaan keluarga fakir miskin.
-          Tingkat baca masyarakat yang masih kecil.

Berdasarkan tabel diatas dapat dikatakan bahwa kekuatan dan peluang lebih besar dibandingkan dengan kelemahan dan ancaman sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa program kegiatan ini layak dilaksanakan.
8)    Teknik Yang Digunakan
1.    Kolaborasi
Kolaborasi adalah suatu teknik bekerja bersama sistem lain dalam rangka maksimalisasi dan efektifitas pelaksanaan program. Praktikan menyadari bahwa kita tidak selalu menjadi single fighter untuk segala hal. Praktikan sadar akan keterbatasan pengetahuan, keterampilan dan nilai, oleh karena itu pekerja sosial perlu bekerjasama dengan profesi atau pekerja lainnya dalam bidang-bidang yang di luar ranah profesionalnya.
2.    Kampanye
Kampanye dilakukan untuk menarik kekuatan yang ada pada masyarakat yang nantinya akan manimbulkan keinginan berpartisipasi yang besar dari masyarakat serta memberikan pemahaman-pemahaman yang membuat masyarakat sadar untuk bergerak.
2.    Proses Perencanaan Kebijakan
Perencanaan kebijakan merupakan suatu proses menganalisa kebijakan yang berkaitan dengan isu komunitas yang akan diintervensi kemudian dikembangkan menjadi alternative kebijakan yang selanjutnya diseleksi solusi kebijakan yang terbaik bagi penanganan masalah komunitas tersebut. Adapun model usulan kebijakan sebagai berikut:
a.    Model restropektif
Usulan naskah kebijakan berupa memperbaiki atau revisi kebijakan yang sudah ada dengan melihat kelemahan dan kendala dari kebijakan sebelumya atau yang sudah diterapkan.
b.    Model prospektif
Usulan naskah kebijakan berupa mengangkat isu komunitas yang belum ada kebijakannya yaitu dengan membuat naskah kebijakan baru berdasarkan masalah sosial actual yang muncul didalam masyarakat.
c.    Model integratif
Usulan naskah kebijakan dengan melihat kedua sisi mata uang yaitu memperbaiki atau revisi kebijakan yang sudah ada dengan menyandingkan isu komunitas berdasarkan masalah sosial actual hasil kajian atau penelitian terbaru.
Berdasarkan hasil asesmen kebijakan yang telah dilakukan praktikan bahwa di Desa Mekarsari maka praktikan memilih untuk membuat kebijakan baru dengan model prospektif dalam penanganan masalah keluarga fakir miskin di lingkup Desa Mekarsari.
Tahap perencanaan kebijakan dilakukan selama 10 hari mulai dari tanggal 20 sampai 29  maret 2013. Metode yang digunakan yaitu melalui rembug warga dengan melibatkan aparat pemerintah desa, tim kerja masyarakat untuk penanganan masalah keluarga fakir miskin, dan komunitas keluarga fakir miskin. Rembug warga dilakukan pada tanggal 30 maret di Kantor Desa Mekarsari. Dalam rembug warga tersebut disampaikan naskah  kebijakan untuk membuat alternatif kebijakan baru berkaitan penanganan masalah keluarga fakir miskin di Desa Mekarsari yaitu untuk pengadaan bantuan modal usaha bagi keluarga fakir miskin dengan mengambil dana dari anggaran dana desa. Peserta rembug warga menyetujui dengan usulan kebijakan tersebut. Dimana naskah kebijakan terlampir.
E.    INTERVENSI KOMUNITAS DAN KEBIJAKAN
Intervensi sosial ini meliputi intervensi komunitas dan intervensi kebijakan
1.  Intervensi komunitas
Intervensi komunitas merupakan proses praktek penanganan masalah komunitas dengan melalui pengembangan masyarakat local dan pendampingan sosial. Proses praktek dalam intervensi komunitas sebagai berikut:
a.    Pengembangan masyarakat lokal
Kegiatan pengambangan masyarakat local merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengembangkan potensi dan sumber yang dimiliki komunitas tersebut baik yang berasal dari dalam maupun dari luar komunitas tersebut. Kegiatan pengembangan masyaarakat lokal yang baik harus mendapat dukungan dan partisipasi serta menggunakan sumber daya yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
b.    Pendampingan sosial
Pendampingan sosial merupakan kegiatan memberikan bimbingan dan asistensi teknis kepada masyarakat terutama kelompok target group dan interest group selama proses intervensi dilakukan. Di dalam pendampingan sosial praktikan selalu ikut serta dalam kegiatan pemberdayaan keluarga fakir miskin melalui ketrampilan membuat keripik pisang yang dilakukan oleh tim kerja masyarakat sebagai upaya untuk pendampingan sosial, sehingga semangat kerja dan partisipasi kerja dari warga tetap terjaga, serta program kegiatan yang dilakukan tetap dapat terjaga dengan baik. Pendampingan juga dilakukan pada saat kegiatan intervensi berlangsng, karena pada saat kegiatan intervensi yang melibatkan partisipasi warga, ada saja warga yang kurang mengerti apa yang harus dilakukannya dan bahkan ada warga yang tidak bisa menulis, sehingga diperlukan pendampingan baik kepada tim pelaksana kegiatan maupun kepada penerima manfaat.
Tahap intervensi komunitas ini dilakukan selama 2 minggu yaitu mulai dari tanggal 1 sampai 14 april 2013. Teknik yang digunakan yaitu menggunakan teknik pengembangan masyarakat dan pendampingan sosial.
Berdasarkan hasil dari perencanaan komunitas, kegiatan intervensi yang akan dilakukan adalah dalam bentuk pengembangan masyarakat serta pendampingan sosial yaitu kegiatan keterampilan pembuatan keripik pisang bagi komunitas keluarga fakir miskin.
Proses kegiatan intervensi komunitas yang dilakukan sebagai berikut:
a.    Menggerakan dan bekerja sama dengan tim kerja masyarakat
Langkah awal intervensi komunitas yang dilakukan yaitu dengan menggerakan dan bekerja sama dengan tim kerja masyarakat yang telah dibentuk guna berkomiten untuk mensukseskan kegiatan intervensi penanganan masalah komunitas keluarga fakir miskin serta mengkoordinir keluarga fakir miskin agar ikut berpartisipasi dalam kegiatan intervensi tersebut. Kemudian selanjutnya tim kerja masyarakat mencari dana untuk pelaksanaan kegiatan keterampilan keripik pisang. Praktikan bersama tim kerja masyarakat membuat proposal pengajuan dana bantuan untuk kegiatan keterampilan pembuatan keripik pisang bagi komunitas keluarga fakir miskin. 
b.    Memobilisasi sumber
Pada langkah ini yang dilakukan tim kerja masyarakat mengajukan proposal pengajuan dana bantuan kegiatan keterampilan pembuatan keripik pisang bagi komunitas keluarga fakir miskin kepada kantor desa Mekarsari. Kemudian tim kerja masyarakat juga menghubungi orang yang dapat memberikan pelatihan keterampilan membuat keripik pisang.
c.    Pelaksanaan kegiatan
Setelah dana sudah ada maka tinggal pelaksanaan kegiatan keterampilan pembuatan keripik pisang tersebut. Sebelum pelaksanaan kegiatan tentunya tim kerja masyarakat menyiapkan terlebih dahulu alat dan bahan yang diperlukan untuk pembuatan keripik pisang dengan dana yang sudah didapatkan. Keterampilan pembuatan keripik pisang tersebut dilaksanakan pertama pada tanggal 3 april 2013. Kemudian keripik pisang yang telah dibuat dikemas dan dipasarkan dengan cara dititipkan ke warung-warung kecil yang ada di Desa Mekarsari. Hasil dari penjualan keripik pisang tersebut kemudian digunakan untuk kembali membuat keripik pisang sebagai usaha bersama komunitas keluarga fakir miskin dikampung Sarongge Dusun Cimayatan dan selanjutnya diharapkan akan terus berlanjut kelompok usaha bersama komunitas keluarga fakir miskin tersebut.

A.     MONITORING DAN EVALUASI
1.    Moneva Sosial
Monitoring dan evaluasi sosial merupakan sustu proses penilaian akan keberhasilan intervensi yang sudah dilakasanakan baik dari segi proses maupun pencapain hasil intervensi.
Tahap moneva sosial ini dilaksanakan dalam waktu satu minggu yaitu mulai dari tanggal 15 sampai 21 April. Moneva dilakukan melalui rembug warga dengan tim kerja masyarakat dan komunitas keluarga fakir miskin yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2013. Rembug warga tersebut membahas tentang seberapa tingkat keberhasilan prosen intervensi pennganan masalah komunitas keluarga fakir miskin baik secara proses kegiatan yang dilaksanakan maupun hasil yang telah dicapai dalam intervensi. Tim kerja masyarakat dan komunitas keluarga fakir miskin menilai sudah cukup baik dalam proses kegiatan intervensi yang telah dilaksankan maupun hasil intervensi kegiatan yang telah dicapai. Kegitan pembuatan keripik pisang tersebut perlu dilanjutkan demi mengurangi permasalahan yang dialami keluarga fakir miskin.
2.    Terminasi dan Rujukan Sosial
Terminasi dan rujukan sosial merupakan proses pengakhiran praktek pekerjaan sosial makro sebagai tindak lanjut intervensi yang sudah dilaksanakan dengan menyalurkan kepada lembaga kesejahteraan sosial atau system sumber lain yang dapat melanjutkan proses pertolongan pekerjaan sosial.
Pada tahap ini praktikan melakukan pengakhiran proses praktek dengan komunitas keluarga fakir miskin dan tim kerja masyarakatnya yang telah bekerja sama dalam proses intervensi mulai dari asesmen sosial sampai dengan moneva sosial. Praktikan mengucapkan terima kasih kepada tim kerja masyarakat da komunitas keluarga fakir miskin atas kerjasamanya dalam proses praktikum ini. Semoga setelah berakhirnya kegiatan praktikum ini, kegiatan pembuatan keripik pisang dapat terus berlanjut dan dapat berkembang menjadi lebih besar lagi. Selanjutnya penanganan masalah keluarga fakir miskin di Desa Mekarsari dirujuk ke Pemerintah Desa Mekarsari.














Saturday, March 7, 2015

Naskah Kebijakan
RENTANNYA ANAK TELANTAR TERHADAP PUTUS SEKOLAH
ABSTRAK
Permasalahan anak yang ada di Indonesia begitu banyak terjadi. Dari mulai permasalahan mengenai kekerasan hingga tindakan penelantaran pada anak. Keadaan telantar bagi anak tidak hanya mengacu pada ada atau tidaknya yang mengurus anak tersebut. Tapi apabila anak ada dalam keluarga miskin sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya baik yang jasmani, rohani maupun sosialnya itu dapat dikatakan juga anak telantar. Sebagai anak mereka memiliki banyak kebutuhan dan salah satunya yang penting adalah pendidikan. Anak yang ada dalam keadaan putus sekolah dan jauh dari sistem sekolah juga termasuk dalam kondisi telantar. Begitupun kondisi anak telantar yang ada di Desa Gunungsari, mereka mengalami kondisi telantar karena ditinggal oleh orangtuanya bekerja ke luar negeri dan ada dalam keluarga miskin. Dari situ mereka mengalami keadaan rentan putus sekolah karena tidak ada yang memperhatikan kebutuhan sekolah mereka. Adapun alternatif kebijakan yang disampaikan dalam naskah kebijakan ini adalah Untuk saat ini telah ada bantuan yang masuk ke Desa Gunungsari dan mengurusi masalah pendidikan anak dan kesehatan ibu hamil yaitu PNPM GSC dan diharapkan bantuan ini bisa juga diberikan pada anak telantar yang memang membutuhkan bantuan. Naskah kebijakan ini direkomendasikan bagi aparat desa dan pemerintah kabupaten Cianjur agar mau memberikan perhatian lebih bagi anak telantar dan semoga naskah kebijakan ini bisa digunakan dan di realisasikan.


       I.            KONTEKS DAN DESKRIPSI MASALAH
Masalah yang diangkat dalam naskah kebijakan ini adalah mengenai anak telantar. Dimana masih kurangnya perhatian masyarakat dan aparat desa maupun pemerintah mengenai masalah anak telantar. Padahal khususnya di Desa Gunungsari, terdapat beberapa anak yang mengalami keadaan telantar.
a.      Masalah Kebijakan (Masalah Sosial) yang menjadi sasaran kebijakan
Anak merupakan amanah dan karunia pemberian Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan matabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara kita di masa depan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 1 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.
Salah satu masalah yang dialami oleh anak sebagai dampak dari tidak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka adalah anak telantar. Anak telantar adalah anak yang karena sebab tertentu tidak terurus, tidak terpelihara, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosialnya yang kemudian akan mengakibatkan terganggu atau terhambatnya pertumbuhan jasmani dan perkembangan kepribadiannya.


Adapun indikator anak telantar adalah:
1)      Anak usia 0-21 Tahun dan belum kawin (UU No.4/1979)
2)      Telantar karena tidak mempunyai orang tua atau orang tua miskin sehingga tidak mampu mengurusnya.
3)      Telantar karena keluarganya mempunyai masalah sosial psikologis/keluarga retak.
4)      Tidak sekolah atau putus sekolah
5)      Tidak atau belum bekerja bagi yang berumur 18 tahun dan belum kawin.
6)      Yang termasuk dalam kategori anak telantar adalah anak yatim telantar, anak piatu telantar, anak yatim piatu telantar, anak putus sekolah, tidak sekolah atau diluar jangkauan sistem sekolah dan anak yang terancam kemerosotan fungsi sosialnya.
Di negara Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya dan termasuk perlindungan sosial terhadap anak yang juga memiliki hak azasi sebagai manusia. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk mereka tumbuh dan berkembang secara fisik, psikologis, maupun sosial. Namun kenyataanya di lapangan, pemerintahan di Indonesia masih memiliki keterbatasan. Terlihat dari, belum optimalnya pelayanan dan perlindungan sosial bagi anak.
     Anak telantar yang ada di Desa Gunungsari ini mengalami keadaan telantar karena mereka mayoritas di tinggalkan oleh ibunya pergi bekerja ke Arab Saudi untuk  menjadi (Tenaga Kerja Wanita) TKW dan Ayahnya sibuk bekerja menjadi buruh bangunan maupun buruh tani sehingga anak-anak tersebut di titipkan pada nenek atau kakeknya atau pada paman dan bibinya dan pada kakak sepupunya. Dapat dikatakan juga bahwa anak telantar yang ada di Desa Gunungsari masuk kedalam keluarga miskin dan dalam kondisi ekonomi yang masih kekurangan.
Keadaan ini membuat anak diberikan perhatian serba terbatas. Karena orang yangdititipkan tersebut juga memiliki kesibukan dan kegiatan mereka masing-masing. Untuk makan juga, rata-rata keluarga yang diditipkan tersebut tidak selalu menyuruh anak-anak makan. Mereka hanya menyediakan saja, apakah anak-anak tersebut mau makan apa tidak, mereka tidak mau memikirkan hal tersebut. Yang terpenting mereka merasa telah memberi makan pada anak-anak itu.
Hal yang menjadi pokok permasalahan dalam naskah kebijakan ini adalah kondisi pendidikan anak-anak telantar. Mereka memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan untuk sekolah mereka seperti buku tulis, baju seragam dan alat tulis lainnya. Hal ini karena keluarga yang mengurus mereka kurang memperhatikan masalah pendidikan anak-anak tersebut. Sehingga anak tersebut juga memiliki motivasi yang rendah terhadap sekolah padahal dalam usia mereka yaitu 7 hingga 15 tahun merupakan usia untuk wajib belajar.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian khusus bagi anak telantar karena jumlah anak telantar tiap tahunnya kian bertambah.
b.      Bukti Pendukung Masalah
Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur memiliki 9 RW dan jumlah RT sebanyak 35. Adapun jumlah anak telantar yang tersebar di Desa Gunungsari dapat dilihat pada tabel berikut :



Tabel 1 : Lokasi Penyebaran Anak Telantar di Desa Gunungsari
No
Lokasi
(RT/RW)
Jenis Kelamin
Jumlah
1.
02/01
Laki-laki
1
2.
03/01
Perempuan
2


Perempuan
1
3.
03/02
Laki-laki
1


Perempuan
2
4.
01/06
Laki-laki
1


Perempuan
2
5.
02/06
Laki-laki
3


Perempuan
1
6.
03/06
Laki-laki
1
7.
04/06
Laki-laki
1
8.
01/07
Laki-laki
1
Jumlah
17
Sumber : Data Praktikan 2013 (RT,RW,Kader)

Dari data yang telah disebutkan diatas, dapat terlihat bahwa jumlah anak telantar yang ada di Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur berjumlah 17 anak dengan jumlah total perempuan 8 anak dan laki-laki 9 anak. Anak telantar yang ada di Desa Gunungsari rata-rata belum mendapatkan bantuan dari aparat desa mengenai keadaannya. Hal ini karena belum adanya program maupun kebijakan yang berpihak secara khusus pada anak telantar. Bantuan yang pernah diterima hanya (Biaya Operasional Siswa) BOS dari sekolah mereka yang membantu dalam hal buku dan pembayaran iuran sekolah.
c.       Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Masalah
Terdapat beberapa faktor yang menimbulkan masalah anak Telantar yaitu :
1)      Keterbatasan pengetahuan dan kesulitan akses yang dialami oleh aparat desa mengenai program maupun kebijakan yang menangani masalah anak telantar.
2)      Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai anak telantar.
3)      Kurangnya kesadaran orang tua untuk memberikan pengasuhan dan kebutuhan yang optimal bagi anak. Jadi mereka hanya fokus pada kondisi ekonomi nya yang lemah dan memutuskan mencari pekerjaan hingga menjadi TKW tanpa memikirkan kondisi anaknya. Mereka menganggap, dengan menitipkan anaknya pada kerabat dapat memenuhi semua kebutuhan anak terutama kebutuhan kasih sayang dan pendidikan.
d.      Tataran Timbulnya Masalah Sosial
Permasalahan sosial yang timbul yaitul rentannya anak telantar terhadap putus sekolah karena belum adanya kebijakan maupun program yang menangani masalah anak telantar secara khusus yaitu dalam tataran lokal yaitu Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur. Hal ini karena masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan aparat desa mengenai permasalahan anak telantar.
    II.            EVALUASI KEBIJAKAN
Tidak adanya pelayanan sosial yang diberikan pemerintah kepada anak telantar membuat permasalahan anak telantar khususnya di Desa Gunungsari kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur belum mendapatkan pelayanan maupun jaminan yang seharusnya dapat mereka terima sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Telah disebutkan sebelumnya bahwa anak sebagai tunas penerus bangsa berhak mendapatkan penghidupan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik. Dalam masa perkembangannya, anak membutuhkan banyak kebutuhan dan yang tentunya tak boleh terlupakan adalah masalah pendidikan mereka.
Program Wajib belajar 9 tahun (WAJAR) yang disampaikan pemerintah mengungkapkan bahwa sebagai anak, mereka memiliki kewajiban utama untuk sekolah. Hal ini karena, bagi anak yang memiliki pendidikan lebih baik atau tinggi, kecerdasan mereka akan mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya. Sedangkan apabila pendidikan mereka rendah, mereka akan mengalami kesulitan di masa depan. Dari rendahnya pendidikan ini jangan sampai membuat permasalahan ekonomi di Indonesia menjadi semakin meningkat.
Namun hingga saat ini memang belum ada bantuan atau pelayanan yang dikhusukan bagi anak telantar yang sampai di Desa Gunungsari. Masyarakat sekitar pun masih belum memahami makna dari anak telantar. Mereka menganggap bahwa anak yang masih memiliki orang tua atau ada yang mengurusnya bukan merupakan anak telantar. Padahal pengertian dari anak telantar tidak hanya berarti tidak ada yang mengurus tapi juga harus diperhatikan dari segi pendidikan dan kebutuhan lainnya.
a.      Alternatif Kebijakan
Untuk menyelesaikan permasalahan sosial anak telantar khusunya yang ada di Daerah Kabupaten Ciranjang, pemerintah Kabupaten Cianjur seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bentuk keperdulian dan usaha untuk menyelesaikan permasalah anak telantar yang ada. Tindakan tersebut dilakukan agar pemerintah kabupaten tidak lagi tergantung pada pemerintah pusat yang masih memiliki keterbatasan salah satunya dalam hal pendistribusian bantuan.
Selain itu juga, pemerintah kabupaten dapat secara aktif mencari tahu cara menuntaskan masalah anak telantar dari pemerintah pusat namun dilakukan pada tingkat kabupaten, paling tidak pemerintah kabupaten mau melakukan usaha untuk membantu menyelesaikan permasalahan anak telantar yang ada.
Untuk mengatasi permasalahan anak telantar di Desa Gunungsari, alternatif-alternatif yang mungkin bisa dilakukan dengan mempertimbangkan analisis manfaat dan kerugiannya (Benefit and Cost Analysis) adalah :
1)   Melaksanakan Program Nasional Pengembangan Masyarat Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM GSC) secara optimal dan memasukan anak telantar sebagai sasaran utama juga. Hal ini karena, PNPM GSC memberi bantuan pada ranah kesehatan dan pendidikan bagi ibu hamil dan anak dari keluarga yang tidak mampu. Bantuan tersebut bisa berupa alat tulis, buku, seragam, alat transpotasi yaitu sepeda dan lain-lain. Hal ini dikarenakan anak telantar yang ada di Desa Gunungsari rata-rata datang dari keluarga miskin dan memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk sekolah. Mereka disebut telantar karena tinggal tidak bersama orang tuanya dan memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhannya. Aparat desa sebagai pemimpin desa bisa memberikan kebijakan agar bagi anak yang ditinggal orang tuanya bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan bantuan dari PNPM GSC sebagai jaminan agar mereka dapat tetap sekolah dengan baik sehingga tidak mengalami kerentanan terhadap putus sekolah yang nantinya akan membuat permasalahan sosial yang ada di Desa Gunungsari menjadi lebih kompleks.
2)   Pembentukan Kas Desa atau Kas RW yang diambil dari warga masyarakat sekitar dengan jumlah atas kesepakatan bersama masyarakat misalnya seribu satu hari dan disetor kan pada (Tim Kerja Masyarakat) TKM yang mengurusi anak telantar untuk kebutuhan mereka. Sehingga anak telantar tidak lagi memiliki kerentanan terhadap putus sekolah.
3)   Memasukan anak telantar kedalam Panti. Alternatif Kebijakan ini bisa dikatakan alternatif kebijakan paling akhir apabila pada akhirnya anak telantar benar-benar mengalami putus sekolah. Panti tersebut yaitu Panti Sosial Bina Remaja atau bisa juga panti swasta yang menangani masalah remaja atau anak telantar. Hal ini karena, apabila mereka masuk dalam panti, kemungkinan mereka bisa meneruskan sekolahnya atau sekedar mendapatkan keterampilan atau keahlian agar anak telantar tidak berada dalam keadaan benar-benar tidak berdaya saat mereka putus sekolah.






Tabel 2 : Analisis Alternatif Kebijakan dengan Cost and Benefit
No.
Alternatif Kebijakan
Kelemahan (Cost)
Kelebihan (Benefit)
1.
Memasukan anak telantar dalam PNPM GSC yang tengah dilaksanakan di Desa Gunungsari.
·   Kurangnya sosialisasi bagi keluarga anak telantar
·   Kesulitan untuk mengakses
·  Dapat memberikan bantuan secara langsung kepada anggota yang membutuhkan.
·  Memberikan bantuan sesuai dengan hal yang dibutuhkan oleh anak
·  Memberikan bantuan secara langsung.
·  Pemberian bantuan yang telah dilakukan  dilaksanakan dengan jelas dan transparan pada aparat desa maupun masyarakat yang mendapat bantuan.
2.
Membuat Kas Desa atau Kas RW
·  Sulit dalam sosialisasi
·  Belum tentu akan ada yang setuju
·  Belum tentu akan ada yang menjadi pengurus
·  Mungkin akan banyak yang menolak
·  Partisipasi bisa saja rendah.
·  Anak mendapat bantuan uang.
·  Anak mendapat bantuan secara rutin
·  Meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar terhadap anak telantar.
3.
Memasukan anak telantar ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) maupun Panti Swasta.
·  Anak belum tentu mau
·  Orang tua belum tentu mengijinkan
·  Kesulitan mencapai lokasi panti
·  Banyak nya kriteria yang dibutuhkan untuk memasukan anak dalam panti.
·  Anak mendapatkan kebutuhan untuk hidup seperti makan dll
·  Anak mungkin bisa melanjutkan sekolah
·  Anak akan mendapatkan keterampilan atau keahlian.







 III.            STRATEGI ADVOKASI
Dalam pelaksanaanya, kebijakan yang telah dirumuskan akan membuat pro kontra dari berbagai pihak. Berikut pemaparannya :
a.       Stake holder yang mendukung : dari pihak aparat desa ada yang mau memberikan perhatian bagi anak telantar, anggota tim PNPM GSC, orang tua angkat anak telantar maupun orang yang mengurus anak telantar.
b.      Perangkat kelembagaan yang dapat mendukung penerapan kebijakan yaitu Aparat Desa Gunungsari, TKM RW 06 dan  anggota tim GSC.
 IV.            KESIMPULAN
Dalam naskah kebijakan ini dipaparkan mengenai permasalahan yang dialami anak telantar khususnya yang ada di Desa Gunungsari. Dimana mereka mengalami ketelantaran karena orang tua mereka pergi bekerja dan meninggalkan mereka bersama pengasuh mereka tanpa memikirkan kebutuhan anak tersebut.
Permasalahan utama yang dialami anak telantar di Desa ini adalah rentannya anak telantar terhadap putus sekolah karena kurang terperhatikannya masalah pendidikan anak telantar oleh kerabat maupun anggota keluarga yang dititipkan anak telantar tersebut. Masalah ini apabila dibiarkan akan membuat anak telantar menjadi putus sekolah sehingga akan timbul masalah lainnya yang akan lebih kompleks.

Dari beberapa alternatif kebijakan yang telah disampaikan, alternatif yang memasukan anak telantar sebagai sasaran anggota GSC merupakan alternatif kebijakan yang dianggap paling baik. Sebenarnya semua alternatif kebijakan yang disampaikan adalah baik. Namun apabila dikaji dan di analisis lagi, memasukan anak telantar dalam sasaran GSC dapat membantu anak mendapatkan kebutuhannya sesuai dengan keadaannya. Apalagi PNPM GSC juga memang memberikan bantuan program pada anak di bidang pendidikan. Dan kebetulan juga memang program PNPM GSC ini sedang digalakkan di Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.