Search This Blog

Search This Blog

Monday, December 23, 2013

PEKERJAAN SOSIAL DAN MANAJEMEN KASUS


a. Pengertian 
Manajemen kasus merupakan suatu pendekatan dalam pemberian pelayanan yang ditujukan untuk menjamin agar klien yang mempunyai masalah ganda dan kompleks dapat memperoleh semua pelayanan yang dibutuhkannya secara tepat. Kasus di sini adalah orang dalam situasi meminta atau mencari pertolongan. Dalam manajemen kasus ini, pekerja sosial melaksanakan peranan sebagai manajer kasus (case manager).
 
Manajemen kasus (case management) adalah merupakan salah satu keterampilan Pekerja sosial yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan atau cara-cara masyarakat, mensuvervisi dan petunjuk-petunjuk menggunakan sumber-sumber internal dan eksternal untuk mencapai maksud atau tujuan dari suatu proses pertolongan.
 

Manajemen kasus merupakan kegiatan yang memiliki prosedur untuk mengkoordinasi seluruh aktivitas pertolongan yang diberikan kepada klien secara perorangan maupun group.
 
Koordinasi disini dilakukan secara professional teamwork yaitu antara pekerja sosial satu dengan yang lainnya atau dengan profesi lain sehingga upayanya dapat diperluas terhadap peningkatan pelayanan sesuai kebutuhan klien.
 
Beberapa kaidah dalam manajemen kasus:
 
1) Tumbuhkan rasa perhatian terhadap klien
 
2) Ciptakan kepecayaan antar team
 
3) Tanggung jawab terhadap persoalan yang dihadapi klien
 
4) Terbuka
 
5) Focus pada tujuan pemecahan masalah.
 

b. Fungsi
 
Terdapat beberapa fungsi dasar manajemen kasus
 
a. Identifikasi klien dan orientasi (Client Identification and Orientation). Dalam hal ini manajer kasus terlibat identifikasi secara langsung dan menyeleksi orang-orang yang menjadi tujuan pelayanan yang ingin dicapai, kualitas hidup, atau berapa biaya untuk suatu perawatan dan pelayanan yang dapat dipengaruhi dengan positif oleh manajemen kasus.
 
b. Asesmen klien (Client Assessment). Fungsi ini mengacu pada pengumpulan informasi dan perumusan suatu as esmen dari kebutuhan-kebutuhan komprehensif klien, situasi kehidupan, dan sumber-sumber. Dalam hal ini termasuk jua melakukan penggalian atas potensi klien, baik kekuatan dan kelemahannya, mana yang memerlukan pelayanan dan mana yang tidak.
 
1) Menyadari kebutuhan komprehensif kliennya, termasuk kekuatan dan kelemahannya.
 
2) Memahami hasil kontak dan pengkajian awal, walaupun belum tentu harus terlibat secara langsung.
 
3) Selalu dekat dengan tenaga pelayanan langsung untuk meyakinkan bahwa informasi mereka menyeluruh (komprehensif) dan terkini (aktual).
 
4) Selalu kontak secara teratur dengan klien sehingga dapat memahami perubahan kemampuan dan kebutuhannya.
 
c. Rencana Intervensi/Pelayanan. Pekerja sosial sebagai manajer kasus mengidentifikasi pelayanan-pelayanan atau sumber yang bervariasi yang dapat dijangkau untuk membantu penanganan masalah klien.
 
1) Memiliki daftar lengkap tentang lembaga/organisasi pelayanan di dalam masyarakat serta memahami pelayanan yang diberikan masing-masing lembaga/organisasi, termasuk kebijakan dan prosedurnya.
 
2) Memberikan informasi yang dimilikinya kepada perencanaan kasus tentang sumber-sumber yang tersedia.
 
3) Menginterprestasikan tujuan dan fungsi rencana kasus kepada pemberi pelayanan.
 
d. Koordinasi hubungan dan pelayanan.
 
Seorang manajemen kasus harus menghubungkan klien dengan sumber-sumber yang sesuai. Selain itu juga harus menekankan adanya koordinasi diantara sumber-sumber yang digunakan oleh klien dengan menjadi sebuah saluran serta poin utama dari komunikasi yang teriintegrasi.
 
e. Tindak lanjut dan Monitoring pelaksanaan pelayanan.
 
Seorang manajer kasus membuat peraturan dan kontak tindak lanjut yang terus menerus dengan klien dan penyedia pelayanan untuk menyaknkan baha pelayanan yang diperlukan memang benar-benar diterima/diperoleh dengan baik, serta digunakan oleh klien secara tepat. Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian, manajer kasus harus segera mengambil tindakan perbaikan atau memodifikasi rencana pelayanan. Manajer kasus juga menyelesaikan laporan termasuk didalamnya dokumen klien, kemajuan yang dicapai dalam perkembangan kasus klien, pelaksanaan pelayanan serta kesesuaian terhadap rencana yang telah disusun.
 
f. Mendukung klien.
 
Selama masa pelayanan yang diberikan oleh berbagai jenis penyedia pelayanan atau sumber, manajer kasus membantu klien dan keluarganya pada saat mereka menghadapi masalah yang tidak diharapkan dalam mendapatkan pelayanan. Kegiatan ini termasuk mengatasi konflik pribadi, konseling, penyediaan informasi, memberikan dukungan emosional, dan apabila sesuai, melakukan pembelaan atas nama klien untuk menjamin bahwa mereka menerima pelayanan sesuai dengan haknya.
 
Jangkauan fungsi manajemen kasus tergantung kontekstualnya, seperti misalnya:
 
a. Karakteristik populasi sasaran, maksudnya adalah seorang manajer kasus harus mengetahui benar permasalahan, siapa saja yang terlibat di dalam masalah ini, bagaimana sifat-sifatnya, besaran masalah serta berbagai alternatif penanganan.
 
b. Kendala lingkungan. Lingkungan yang melingkupi suatu kasus dapat berbeda-beda antara satu kasus dengan kasus yang lain. Misalnya konteks individu, kelompok kecil, komunitas tertentu dan masyarakat secara luas. Masing-masing lingkungan seringkali memiliki kendala sendiri-sendiri. Hal ini perlu dipahami benar oleh seorang manajer kasus.
 
c. Jenis lembaga yang mempekerjakan manajer kasus. Maksudnya adalah lembaga apa atau siapa yang mempekerjakan manajer kasus (jenis, sifat dan sebagainya) membawa implikasi bagi pelaksanaan peran manajer kasus.
 
d. Beban kasus. Jenis dan sifat kasus yang ditangani masing-masing klien juga sangat bervariasi, sehingga akan sangat mempengaruhi pelaksanaan pelayanan manajemen kasus.
 
e. Hakekat sistem pelayanan. Maksudnya adalah apa saja pelayanan yang tersedia oleh suatu sumber, jenis, tujuan pelayanan, sistem dan cara penjangkauannya.
 

c. Langkah Kegiatan
 
• Orientasi dan identifikasi klien.
 
Manajemen kasus merupakan suatu pendekatan dalam pemberian pelayanan yang ditujukan untuk menjamin agar klien yang mempunyai masalah ganda dan kompleks dapat memperoleh semua pelayanan yang dibutuhkannya secara tepat. Kasus di sini adalah orang dalam situasi meminta atau mencari pertolongan. Dalam masalah penyalahgunaan NAPZA, orang yang mencari pertolongan dapat para penyalahguna NAPZA langsung, keluarga atau orang lain. Dalam manajemen kasus ini, pekerja sosial melaksanakan peranan sebagai manajer kasus (case manager). Manajemen kasus merupakan suatu pendekatan dalam pemberian pelayanan yang ditujukan untuk menjamin agar klien yang mempunyai masalah ganda dan kompleks dapat memperoleh semua pelayanan yang dibutuhkannya secara tepat. Kasus di sini adalah orang dalam situasi meminta atau mencari pertolongan. Dalam manajemen kasus ini, pekerja sosial melaksanakan peranan sebagai manajer kasus (case manager). ntifikasi dan menyeleksi kepada individu untuk mendapatkan hasil pelayanan , yang dapat berdampak positif pada kualitas hidup melalui managemen kasus
 
• Assessment informasi dan memahami situasi klien.
 
Fungsi ini merujuk pada pengumpulan informasi dan memformulasikan suatu asesment kebutuhan klien, situasi kehidupan dan sumber-sumber yang ada serta penggalian potensi klien
 
• Merencanakan program pelayanan.
 
Pekerja social mengidentifikasi berbagai pelayanan yang dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan klien. Klien dan keluarganya serta orang lain yang berpengaruh secara bersama-sama merumuskan tujuan dan merancangnya dalam suatu rencana intervensi yang terintegrasi.
 
• Menghubungkan dan Mengkoordinaksikan pelayanan.
 
Seperti peranannya sebagai broker, manaer kasus harus menghubungkan klien dengan sumber-sumber yang tepat. Peranan manager kasus dapat berbeda –beda walaupun pekerja social yang utamanya sebagai partisipan aktif dalam menyampaikan pelayanan kepada individu atau keluarga. Manager kasus menekankan pada koordinasi dengan sumber sumber yang digunakan klien dengan menjadi saluran dan berkomunikasi dengan sumber-sumber pelayanan.
 
• Memberikan pelayanan tindak lanjut dan monitoring.
 
Manager kasus secara regular menindaklanjuti hubungan dengan klien dan penyedia pelayanan untuk menjamin bahwa pelayanan yang dibutuhkan dapat diterima dan dimanfaatkan oleh klien.
 
• Memberikan support pada klien
 
Selama pelayasnan berlangsung yang disediakan oleh berbagai sumber, manager kasus membantu klien dan keluarganya yang meliputi pemecahan konflik pribadi, konseling, menyediakan informasi, memberi dukungan emosional dan melakukan pembelaan yang tepat untuk menjamin bahwa mereka menerima pelayanan yang tepat.
 

d. Tugas Pendamping sebagai Manajer Kasus
 
1) Mengumpulkan informasi dan menilai situasi klien agar dapat mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta apa yang dapat dilakukan terhadap mereka.
 
2) Memformulasikan suatu rencana pelayanan yang memungkinkan untuk pemenuhan kebutuhan dan masalah klien.
 
3) Menempatkan dan menyediakan pelayanan, menyusun dan menyampaikan pelayanan yang dibutuhkan bagi kien serta mengkoordianasikan bantuan dari pelayanan-pelyanan tersebut.
 
4) Memonitor keefektifan dari rencana pelayanan dalam memenuhi kebutuhan klien, dan membuat penyesuaian yang dibutuhkan dalam rencana untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
 
5) Pelayanan sebagai titik central dari tanggungjawab dan komunikasi sehingga klien dan berbagai penyedia pelayanan akan mempunyai akses yang cepat pada seseorang yang dapat membantu mereka ketika muncul pertanyaan dan masalah selama pemberian pelayanan.
 
6) Pembelaan bagi klien terutama apabila pelayanan yang ada menjadi system yang sulit dimanfaatkan atau diakses.
 
7) Bekerja dengan orang-orang lain dalam masyarakat untuk mengembangkan pelayanan dan program yang dibutuhkan oleh klien tetapi tidak tersedia dalam masyarakat tersebut.
 

e. Sistem Pelaporan Kasus (Case Reporting)
 
Pekerja sosial dilembaga sosial melakkan pembuatan pelaporan kasus. Aktivitas ini bertujuan agar semua data atau informasi dapat secara keseluruhan tercatat dan dapat digunakan sebagai bahan untuk pemecahan masalah.
 
Pelaporan didalamnya mencakup pencatatan gabungan dari pencatatan kasus hingga upaya penanganan. Pelaporan kasus dapat dibuat secara berkala seperti setiap bulan, triwulan, semester hingga tahunan. Hal ini disesuaikan dengan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing klien.
 

f. Pencatatan Kasus (Case Recording)
 
Pencatatan kasus dibuat setiap hari, alasannya bahwa setiap klien atau setiap manusia memiliki dinamika yang cukup tinggi dalam interaksi dengan kelommpoknya dan lingkungannya, sehingga yang bersangkutan akan berhadapan berbagai permasalahan dan cara menghadapinya.
 
Contoh format pelaporan adalah sebagai berikut :
 

No Hari / Tgl Jam Aktivitas Klien Persoalan yang dihadapi Ket.
 







Keterangan Format di atas :
 
1) Hari/Tanggal
 
Dalam kelompok ini dicantumkan hari dan tanggal dilakukan kegiatan.
 
2) Jam
 
Pada kolom ini dituliskan jam berapa kegiatan tersebut dilakukan dan sampai jam berapa kegiatan tersebut selesai.
 
3) Aktivitas klien
 
Pada kolom ini tercantum jenis kegiatan yang dilakukan oleh klien.
4) Permasalahan yang dihadapi
 
Pada kolom ini berisikan masalah yang dihadapi hari ini (apa penyebabnya dan apa usahanya).
 
5) Keterangan
 
Berisi hal-hal yang perlu dijelaskan dari tiap-tiap kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
 

g. Cara mencatat Kasus-kasus
 
Pada prinsipnya dalam melakukan pencatatan kasus-kasus adalah tidak terlepas dari prinsip-prinsip kasus yang dimiliki oleh Pekerja Sosial diantaranya prinsip kerahasiaan”.
 
Mengacu pendapat di atas bahwa seluruh klien termasuk :
 
1) memiliki masalah sosial
 
2) memiliki potensi dan harapan hidup
 
3) memerlukan bantuan dan dukungan.
 
Oleh karena itu dalam proses pertolongannya dan terlebih dalam pecatatan kasus-kasus bahwa pekerja sosial melakukan hal-hal diantaranya :
 
1) Nama klien ditulis dengan nama samaran atau dengan kode tertentu sesuai dengan keinginan petugas atau kesepakatan lembaga atau tim.. Penulisan nama samaran atau dengan kode tertentu dimaksudkan agar dapat menjaga rahasia masalah klien sehingga setiap orang tidak bisa “mengetahui”. Dengan demikian klien merasa aman.
 
2) Setiap kasus hendaknya dibuat dengan buku tersendiri sehingga memudahkan bagi petugas dan lembaga atau tim yang bertanggung jawab.
 
3) Catatan kasus dibuat mulai dari :
 
a) Catatan Harian
 
b) Catatan mingguan hingga bulanan.
 

h. Monitoring dan Evaluasi
 
Cakupan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam manajemen kasus berbeda dengan manajemen secara makro.
 
Berdasarkan pengertian manajemen di atas, maka kegiatan monitoring dan evaluasi dalam manajemen kasus meliputi kegiatan :
 
1) Pemahaman proses kegiatan mulai dari awal yaitu sejak membuat perencanaan hingga pemberian pelayanan kepada klien.
 
2) Memahami pencapaian tujuan yaitu berdasarkan kesulitan yang dihadapi dari fihak klien maupun pekerja sosial.
 
Upaya perbaikan meliputi :
 
a) Cara melakukan perbaikan/metoda yang digunakan
 
b) Waktu yang ditentukan
 
c) Tingkat prioritas
 
d) Team work yang bertanggung jawab
 
e) Sarana dan prasarana pendukung serta biaya
 
f) Kebijakan yang berlaku.
 


Daftar Pustaka
 

§ Dorang Luhpuri, Peranan Pekerja Sosial Sebagai Manajer Kasus dalam Penanggulangan NAPZA, STKS 2005. 
§ Epi Supiadi, Manajemen Kasus, Modul RPAA, STKS 2005 
§ Epi Supiadi dan Warsono. 2004. Pekerjaan Sosial dalam Perlindungan Anak. Departemen Sosial. BBPPKS Lembang. 
§ Jusman Iskandar (1993), Beberapa Catatan Penting Mengenai Praktikan di Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Bandung, Koperasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial. 
§ Robert L. Barker (1987), The Dictionay Sosial Work, USA, The National Associates of Sosial Workers, Inc.

Peristiwa Memicu Tragedi Sampit Dayak vs Madura

      Peristiwa Memicu Tragedi Sampit Dayak vs Madura – Sebelum peristiwa berdarah meledak di Sampit, pertikaian antara suku Dayak dan suku Madura telah lama terjadi. Entah apa penyebab awalnya (Hanya Tuhan yang tau), yang jelas suku Dayak dapat hidup berdampingan dengan damai bersama suku lain tapi tidak suku Madura. Kenapa orang Dayak jadi beringas terhadap etnis Madura…??? Bahkan keturunan suku terdekat dari suku Dayak pun (Banjar), kaget melihat keberingasan mereka dalam Tragedi Sampit. 
     Menengok kembali peristiwa lama yang MUNGKIN termasuk pemicu terjadinya Tragedi sadis di Sampit (Berdasarkan info dr mbah gugel):

  • Tahun 1972 di Palangka Raya, seorang gadis Dayak diperkosa. Terhadap kejadian itu diadakan penyelesaian dengan mengadakan perdamaian menurut hukum adat (Entah benar entah tidak pelakunya orang Madura)
  • Tahun 1982, terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang suku Dayak, pelakunya tidak tertangkap, pengusutan atau penyelesaian secara hukum tidak ada.
  • Tahun 1983, di Kecamatan Bukit Batu, Kasongan, seorang warga Kasongan etnis Dayak di bunuh. Perkelahian antara satu orang Dayak yang dikeroyok oleh tigapuluh orang madura. Terhadap pembunuhan warga Kasongan bernama Pulai yang beragama Kaharingan tersebut, oleh tokoh suku Dayak dan Madura diadakan perdamaian. Dilakukan peniwahan Pulai itu dibebankan kepada pelaku pembunuhan, yang kemudian diadakan perdamaian ditanda tangani oleh ke dua belah pihak, isinya antara lain menyatakan apabila orang Madura mengulangi perbuatan jahatnya, mereka siap untuk keluar dari Kalteng.
  • Tahun 1996, di Palangka Raya, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan di bunuh dengan kejam dan sadis oleh orang Madura, ternyata hukumannya sangat ringan.
  • Tahun 1997, di Desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40 orang, dengan skor orang Madura mati semua. Orang Dayak tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ilmu bela diri, dimana penyerang berhasil dikalahkan semuanya. Dan tindakan hukum terhadap orang Dayak adalah dihukum berat.
  • Tahun 1997, di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak laki-laki bernama Waldi mati terbunuh oleh seorang suku Madura tukang jualan sate. Si belia Dayak mati secara mengenaskan, tubuhnya terdapat lebih dari 30 tusukan. Anak muda itu tidak tahu menahu persoalannya, sedangkan para anak muda yang bertikai dengan si tukang sate telah lari kabur. Si korban Waldi hanya kebetulan lewat di tempat kejadian saja.
  • Tahun 1998, di Palangka Raya, orang Dayak dikeroyok oleh empat orang Madura hingga meninggal, pelakunya belum dapat ditangkap karena melarikan diri, kasus inipun tidak ada penyelesaian secara hukum.
  • Tahun 1999, di Palangkaraya, seorang petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta Palangka Raya, namun besok harinya datang sekelompok suku Madura menuntut agar temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan. Ternyata pihak Polresta Palangka Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum.
  • Tahun 1999, di Palangka Raya, kembali terjadi seorang Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku Madura karena masalah sengketa tanah. Dua orang Dayak dalam perkelahian tidak seimbang itu mati semua. Sedangkan pembunuh lolos, malahan orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
  • Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan suku Madura. Gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada kedua belah pihak, tanpa penyelesaian hukum.
  •  Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama Iba oleh tiga orang Madura. Pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya. Biaya operasi dan perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Namun para pembacok tidak ditangkap, katanya? sudah pulang ke pulau Madura. Kronologis kejadian tiga orang Madura memasuki rumah keluarga Iba dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus, sewaktu Iba menuangkan air di gelas, mereka membacoknya, saat istri Iba mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat.
  • Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, satu keluarga Dayak mati dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa penyelesaian hukum.
  • Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 satu orang suku Dayak di bunuh oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum.
  •  Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur, tidak tertangkap, karena lagi-lagi katanya sudah lari ke Pulau Madura. Proses hukum tidak ada karena pihak berwenang tampaknya belum mampu menyelesaikannya (tidak tuntas).
  •  Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh karena dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak.
  •  Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari 2001) seorang warga Dayak terbunuh diserang oleh suku Madura. Belum terhitung kasus warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Kelanjutan peristiwa kerusuhan tersebut (25 Februari 2001) adalah terjadinya peristiwa Sampit yang mencekam.
“Sebelum lanjut cerita berikutnya, admin berharap tidak ada yang menganggap berita ini adalah sara. Kejadian demi kejadian di atas di paparkan bukan karena melihat dari satu sisi saja dan info ini tidak untuk saling memfitnah atau sejenisnya tapi hanya untuk sebagai pengingat dan pelajaran bagi kita agar tidak terulang kembali kejadian mengerikan seperti ini.”
Lanjut cerita: Banyak Versi tentang latar belakang tragedi ini, apa yang membuat suku Dayak di Kalteng begitu kalap dalam menghadapi warga Madura. Hampir semua warga dan tokoh Dayak yang menunjuk perilaku kebanyakan etnis Madura sebagai penyebabnya. H Charles Badarudin, seorang tokoh Dayak di Palangkaraya menceritakan kelakuan warga Madura banyak yang tidak mencerminkan peribahasa “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Ia mencontohkan salah satunya dalam soal tanah.
Ada Versi mengatakan >>> Terjadinya perang antar suku Dayak dan suku Madura karena kecemburuan sosial-Ekonomi.
Versi lain mengatakan >>> Banyak sebab yang membuat suku Dayak seakan melupakan asazi manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Masyarakat suku Dayak di Sampit selalu “terdesak” dan selalu mengalah. Dari kasus dilarangnya menambang intan di atas “tanah adat” mereka sendiri karena dituduh tidak memiliki izin penambangan. Hingga kampung mereka yang harus berkali-kali pindah tempat karena harus mengalah dari para penebang kayu yang mendesak mereka makin ke dalam hutan. Sayangnya, kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidakadilan hukum yang seakan tidak mampu menjerat pelanggar hukum yang menempatkan masyarakat Dayak menjadi korban kasus-kasus tersebut.
Tidak sedikit kasus pembunuhan orang dayak (sebagian besar disebabkan oleh aksi premanisme Etnis Madura) yang merugikan masyarakat Dayak karena para tersangka (kebetulan orang Madura) tidak bisa ditangkap dan di adili oleh aparat penegak hukum.
Etnis madura yang juga punya latar belakang budaya kekerasan ternyata menurut masyarakat Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat mereka sebagai pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan” orang Dayak oleh penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura.
Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini.
Jadi, berita atau anggapan tentang kecemburuan sosial-ekonomi yang menjadi penyebab pecahnya “perang” tersebut dari hasil pengamatan dan penilaian Versi lain ini adalah tidak benar.
Ada yang mengungkapakan bahwa pertikaian yang sering terjadi antara Madura dan Dayak dipicu rasa etnosentrisme yang kuat di kedua belah pihak. Semangat persukuan inilah yang mendasari solidaritas antar-anggota suku di Kalimantan. Situasi seperti itu diperparah kebiasaan dan nilai-nilai yang berbeda, bahkan mungkin berbenturan. Misalnya, adat orang Madura yang membawa parang atau celurit ke mana pun pergi, membuat orang Dayak melihat sang “tamu”-nya selalu siap berkelahi. Sebab, bagi orang Dayak, membawa senjata tajam hanya dilakukan ketika mereka hendak berperang atau berburu. Tatkala di antara mereka terlibat keributan dari soal salah menyabit rumput sampai kasus tanah amat mungkin persoalan yang semula kecil meledak tak karuan, melahirkan manusia-manusia tak bernyawa tanpa kepala
Saat terjadi pembantaian di Sampit entah bagaimana cara mereka (Etnis Dayak) yang tengah di rasuki kemarahan membedakan suku Madura dengan suku-suku lainnya, yang jelas suku-suku lainnya luput dari “serangan beringas” orang-orang Dayak.
sumber : Republika, Tangisan Bumi Pertiwiku dan beberapa situs lainnya