No. | Tahapan | Uraian Tugas | |
1 | Pekerja Sosial dalam Pendekatan Awal | 1. Melaksanakan penjajagan awal dengan pihak terkait. | |
2. Melaksanakan konsultasi dengan pihak terkait dalam persiapan sosialisasi. | |||
3. Menyusun rancangan sosialisasi program pelayanan. | |||
4. Menyusun materi sosialisasi program pelayanan. | |||
5. Mengumpulkan data peserta sosialisasi program pelayanan. | |||
6. Melaksanakan sosialisasi program pelayanan terhadap masyarakat luas. | |||
7. Melaksanakan sosialisasi program pelayanan terhadap kelompok sasaran program pelayanan kesejahteraan sosial. | |||
8. Melaksanakan sosialisasi program pelayanan terhadap pihak yang berpengaruh. | |||
9. Memberikan supervisi dalam sosialisasi program pelayanan kepada Pendamping WBS | |||
10. Melaksanakan evaluasi proses sosialisasi program pelayanan. | |||
12. Melaksanakan identifikasi calon WBS hasil rujukan instansi terkait | |||
14. Memberikan supervisi dalam identifikasi calon WBS kepada pendamping WBS | |||
15. Menyusun rancangan kegiatan pemberian motivasi kepada calon Warga Binaan Sosial | |||
16. Melaksanakan kegiatan pemberian motivasi kepada Calon Warga Binaan Sosial. | |||
17. Memberikan supervisi dalam kegiatan pemberian motivasi kepada calon Warga Binaan Sosial kepada Pendamping WBS | |||
18. Melaksanakan evaluasi proses pemberian motivasi kepada Calon Warga Binaan Sosial. | |||
19. Menyusun rancangan kegiatan seleksi Calon Warga Binaan Sosial. | |||
20. Menyusun pedoman wawancara untuk kegiatan seleksi Calon Warga Binaan Sosial. | |||
21. Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Warga Binaan Sosial. | |||
22. Melaksanakan wawancara penentuan kelayakan Calon Warga Binaan Sosial. | |||
23. Menginformasikan hasil seleksi kepada Calon Warga Binaan Sosial, keluarga, dan lembaga pengirim. | |||
24. Melaksanakan rujukan Calon Warga Binaan Sosial ke lembaga pelayanan lain. | |||
25. Memberikan supervisi dalam kegiatan seleksi Calon Warga Binaan Sosial kepada Pendamping WBS | |||
26. Melaksanakan evaluasi kegiatan seleksi Calon Warga Binaan Sosial. | |||
27. Mengumpulkan data dan informasi tambahan tentang Calon Warga Binaan Sosial. | |||
28. Merumuskan kesepakatan hak dan kewajiban antara pekerja sosial dengan Warga Binaan Sosial | |||
29. Mengidentifikasi sarana dan prasarana pelayanan. | |||
30. Melaksanakan penempatan Warga Binaan Sosial | |||
2 | Pekerja Sosial dalam Pengungkapan dan Pemahaman Masalah (assessment) | 1. Menyusun rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber Warga Binaan Sosial | |
2. Menyusun instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber Warga Binaan Sosial | |||
3. Melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber Warga Binaan Sosial | |||
4. Memberikan supervisi dalam kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber WBS kepada Pendamping WBS | |||
5. Melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber Warga Binaan Sosial | |||
6. Melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber Warga Binaan Sosial. | |||
7. Menyusun laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber WBS | |||
8. Melaksanakan evaluasi proses asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber WBS | |||
3 | Pekerja Sosial dalam Perencanaan Pemecahan Masalah | 1. Menyusun rancangan kegiatan dalam penyusunan rencana pemecahan masalah penerima | |
pelayanan. | |||
2. Menyusun rencana pemecahan masalah bersama Warga Binaan Sosial dalam bimbingan | |||
fisik. | |||
3. Menyusun rencana pemecahan masalah bersama Warga Binaan Sosial dalam bimbingan | |||
psikososial. | |||
4. Menyusun rencana pemecahan masalah bersama Warga Binaan Sosial dalam bimbingan | |||
sosial. | |||
5. Menyusun rencana pemecahan masalah bersama Warga Binaan Sosial dalam bimbingan | |||
keterampilan. | |||
6. Menyusun rencana pemecahan masalah bersama Warga Binaan Sosial dalam pengembangan | |||
masyarakat. | |||
7. Menyusun rencana pemecahan masalah bersama Warga Binaan Sosial dalam resosialisasi. | |||
8. Menyusun rencana pemecahan masalah bersama Warga Binaan Sosial dalam advokasi. | |||
9. Memberikan supervisi dalam penyusunan rencana pemecahan masalah penerima | |||
pelayanan kepada Pekerja Sosial di bawahnya. | |||
10. Melaksanakan kegiatan fasilitasi temu bahas dalam penyusunan rencana pemecahan | |||
masalah Warga Binaan Sosial. | |||
11. Melaksanakan temu bahas dalam penyusunan rencana pemecahan masalah penerima | |||
pelayanan sebagai penyaji kegiatan bimbingan fisik, keterampilan, dan | |||
resosialisasi. | |||
12. Melaksanakan temu bahas dalam penyusunan rencana pemecahan masalah penerima | |||
pelayanan sebagai penyaji kegiatan bimbingan psikososial, sosial, pengembangan | |||
masyarakat, dan advokasi. | |||
13. Melaksanakan temu bahas dalam penyusunan rencana pemecahan masalah penerima | |||
pelayanan sebagai peserta. | |||
14. Mensosialisasikan rencana pemecahan masalah kepada Warga Binaan Sosial. | |||
15. Melaksanakan evaluasi proses penyusunan rencana pemecahan masalah Warga Binaan Sosial | |||
4 | Pekerja Sosial dalam Pelaksanaan Pemecahan Masalah | 1. Menyusun rancangan pelaksanaan kegiatan pemecahan masalah Warga Binaan Sosial | |
2. Melaksanakan pemeliharaan fisik Warga Binaan Sosial. | |||
3. Memberikan motivasi kepada Warga Binaan Sosial dalam bimbingan fisik. | |||
4. Memberikan motivasi kepada Warga Binaan Sosial dalam bimbingan psikososial. | |||
5. Memberikan motivasi kepada Warga Binaan Sosial dalam bimbingan sosial. | |||
6. Memberikan motivasi kepada Warga Binaan Sosial dalam bimbingan keterampilan. | |||
7. Memberikan motivasi kepada Warga Binaan Sosial dalam pengembangan masyarakat. | |||
8. Memberikan motivasi kepada Warga Binaan Sosial dalam resosialisasi. | |||
9. Memberikan motivasi kepada Warga Binaan Sosial dalam advokasi. | |||
10. Melaksanakan kegiatan pendampingan Warga Binaan Sosial dalam kegiatan bimbingan fisik dan keterampilan. | |||
11. Melaksanakan kegiatan bimbingan psikososial terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
12. Melaksanakan kegiatan bimbingan sosial terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
13. Melaksanakan kegiatan bimbingan pengembangan masyarakat terhadap Warga Binaan Sosial | |||
14. Melaksanakan kegiatan bimbingan resosialisasi terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
15. Melaksanakan kegiatan advokasi terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
16. Memantau aktivitas sehari-hari Warga Binaan Sosial. | |||
17. Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan pendampingan Warga Binaan Sosial dalam kegiatan bimbingan fisik dan keterampilan. | |||
18. Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan bimbingan psikososial terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
19. Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan bimbingan sosial terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
20. Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
21. Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan bimbingan resosialisasi terhadap Warga Binaan Sosial. | |||
22. Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan advokasi terhadap Warga Binaan Sosial | |||
23. Memberikan supervisi kepada Pendamping WBS dalam pendampingan bimbingan fisik. | |||
24. Memberikan supervisi kepada pendamping WBS dalam pendampingan bimbingan keterampilan. | |||
25. Memberikan supervisi kepada Pendamping WBS dalam bimbingan psikososial. | |||
26. Memberikan supervisi kepada Pendamping WBS dalam bimbingan sosial. | |||
27. Memberikan supervisi kepada Pendamping WBS dalam resosialisasi. | |||
28. Memberikan supervisi kepada Pendamping WBS dalam pengembangan Masyarakat. | |||
29. Memberikan supervisi kepada Pendamping WBS dalam advokasi. | |||
30. Melaksanakan evaluasi proses kegiatan pemecahan masalah Warga Binaan Sosial. | |||
5 | Pekerja Sosial dalam Bimbingan dan Pembinaan Lanjut | 1. Menyusun rancangan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks Warga Binaan Sosial | |
2. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks Warga Binaan Sosial melalui bimbingan dan penyuluhan sosial. | |||
3. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks Warga Binaan Sosial melalui bimbingan dan pendampingan secara individu. | |||
4. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks Warga Binaan Sosial pelayanan melalui koordinasi dengan pihak terkait. | |||
5. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks Warga Binaan Sosial melalui penggalian dan pengkaitan dengan sistem sumber yang tersedia. | |||
6. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks Warga Binaan Sosial melalui pemberian bantuan pengembangan usaha. | |||
7. Memantau perkembangan eks Warga Binaan Sosial dalam masyarakat. | |||
8. Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks Warga Binaan Sosial. | |||
9. Memberikan supervisi dalam pelaksanaan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap Pendampingan WBS |
Search This Blog
Search This Blog
Saturday, September 8, 2018
Uraian Tugas Pekerja Sosial Seting Pelayanan Panti Sosial
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment