Naskah
Kebijakan
RENTANNYA ANAK TELANTAR TERHADAP PUTUS
SEKOLAH
ABSTRAK
Permasalahan anak yang
ada di Indonesia begitu banyak terjadi. Dari mulai permasalahan mengenai
kekerasan hingga tindakan penelantaran pada anak. Keadaan telantar bagi anak
tidak hanya mengacu pada ada atau tidaknya yang mengurus anak tersebut. Tapi
apabila anak ada dalam keluarga miskin sehingga tidak dapat memenuhi
kebutuhannya baik yang jasmani, rohani maupun sosialnya itu dapat dikatakan
juga anak telantar. Sebagai anak mereka memiliki banyak kebutuhan dan salah
satunya yang penting adalah pendidikan. Anak yang ada dalam keadaan putus
sekolah dan jauh dari sistem sekolah juga termasuk dalam kondisi telantar.
Begitupun kondisi anak telantar yang ada di Desa Gunungsari, mereka mengalami
kondisi telantar karena ditinggal oleh orangtuanya bekerja ke luar negeri dan
ada dalam keluarga miskin. Dari situ mereka mengalami keadaan rentan putus
sekolah karena tidak ada yang memperhatikan kebutuhan sekolah mereka. Adapun alternatif
kebijakan yang disampaikan dalam naskah kebijakan ini adalah Untuk saat ini
telah ada bantuan yang masuk ke Desa Gunungsari dan mengurusi masalah
pendidikan anak dan kesehatan ibu hamil yaitu PNPM GSC dan diharapkan bantuan
ini bisa juga diberikan pada anak telantar yang memang membutuhkan bantuan.
Naskah kebijakan ini direkomendasikan bagi aparat desa dan pemerintah kabupaten
Cianjur agar mau memberikan perhatian lebih bagi anak telantar dan semoga
naskah kebijakan ini bisa digunakan dan di realisasikan.
I.
KONTEKS DAN DESKRIPSI
MASALAH
Masalah yang diangkat dalam naskah
kebijakan ini adalah mengenai anak telantar. Dimana masih kurangnya perhatian
masyarakat dan aparat desa maupun pemerintah mengenai masalah anak telantar.
Padahal khususnya di Desa Gunungsari, terdapat beberapa anak yang mengalami
keadaan telantar.
a.
Masalah
Kebijakan (Masalah Sosial) yang menjadi
sasaran kebijakan
Anak
merupakan amanah dan karunia pemberian Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya
melekat harkat dan matabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas,
potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara kita di masa depan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 1 ayat 1
dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18
Tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.
Salah
satu masalah yang dialami oleh anak sebagai dampak dari tidak terpenuhinya
kebutuhan dasar mereka adalah anak telantar. Anak telantar adalah anak yang
karena sebab tertentu tidak terurus, tidak terpelihara, sehingga tidak dapat
terpenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosialnya yang kemudian akan
mengakibatkan terganggu atau terhambatnya pertumbuhan jasmani dan perkembangan
kepribadiannya.
Adapun
indikator anak telantar adalah:
1) Anak
usia 0-21 Tahun dan belum kawin (UU No.4/1979)
2) Telantar
karena tidak mempunyai orang tua atau orang tua miskin sehingga tidak mampu
mengurusnya.
3) Telantar
karena keluarganya mempunyai masalah sosial psikologis/keluarga retak.
4) Tidak
sekolah atau putus sekolah
5) Tidak
atau belum bekerja bagi yang berumur 18 tahun dan belum kawin.
6) Yang
termasuk dalam kategori anak telantar adalah anak yatim telantar, anak piatu
telantar, anak yatim piatu telantar, anak putus sekolah, tidak sekolah atau
diluar jangkauan sistem sekolah dan anak yang terancam kemerosotan fungsi
sosialnya.
Di
negara Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya dan termasuk
perlindungan sosial terhadap anak yang juga memiliki hak azasi sebagai manusia.
Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk mereka
tumbuh dan berkembang secara fisik, psikologis, maupun sosial. Namun
kenyataanya di lapangan, pemerintahan di Indonesia masih memiliki keterbatasan.
Terlihat dari, belum optimalnya pelayanan dan perlindungan sosial bagi anak.
Anak
telantar yang ada di Desa Gunungsari ini mengalami keadaan telantar karena
mereka mayoritas di tinggalkan oleh ibunya pergi bekerja ke Arab Saudi
untuk menjadi (Tenaga Kerja Wanita) TKW
dan Ayahnya sibuk bekerja menjadi buruh bangunan maupun buruh tani sehingga
anak-anak tersebut di titipkan pada nenek atau kakeknya atau pada paman dan
bibinya dan pada kakak sepupunya. Dapat dikatakan juga bahwa anak telantar yang
ada di Desa Gunungsari masuk kedalam keluarga miskin dan dalam kondisi ekonomi
yang masih kekurangan.
Keadaan
ini membuat anak diberikan perhatian serba terbatas. Karena orang yangdititipkan
tersebut juga memiliki kesibukan dan kegiatan mereka masing-masing. Untuk makan
juga, rata-rata keluarga yang diditipkan tersebut tidak selalu menyuruh
anak-anak makan. Mereka hanya menyediakan saja, apakah anak-anak tersebut mau
makan apa tidak, mereka tidak mau memikirkan hal tersebut. Yang terpenting
mereka merasa telah memberi makan pada anak-anak itu.
Hal
yang menjadi pokok permasalahan dalam naskah kebijakan ini adalah kondisi
pendidikan anak-anak telantar. Mereka memiliki kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan untuk sekolah mereka seperti buku tulis, baju seragam dan alat tulis
lainnya. Hal ini karena keluarga yang mengurus mereka kurang memperhatikan
masalah pendidikan anak-anak tersebut. Sehingga anak tersebut juga memiliki
motivasi yang rendah terhadap sekolah padahal dalam usia mereka yaitu 7 hingga
15 tahun merupakan usia untuk wajib belajar.
Pemerintah
sebenarnya telah memberikan perhatian khusus bagi anak telantar karena jumlah
anak telantar tiap tahunnya kian bertambah.
b.
Bukti
Pendukung Masalah
Desa
Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur memiliki 9 RW dan jumlah RT
sebanyak 35. Adapun jumlah anak telantar yang tersebar di Desa Gunungsari dapat
dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1 : Lokasi Penyebaran Anak Telantar di Desa
Gunungsari
No
|
Lokasi
(RT/RW)
|
Jenis
Kelamin
|
Jumlah
|
1.
|
02/01
|
Laki-laki
|
1
|
2.
|
03/01
|
Perempuan
|
2
|
|
|
Perempuan
|
1
|
3.
|
03/02
|
Laki-laki
|
1
|
|
|
Perempuan
|
2
|
4.
|
01/06
|
Laki-laki
|
1
|
|
|
Perempuan
|
2
|
5.
|
02/06
|
Laki-laki
|
3
|
|
|
Perempuan
|
1
|
6.
|
03/06
|
Laki-laki
|
1
|
7.
|
04/06
|
Laki-laki
|
1
|
8.
|
01/07
|
Laki-laki
|
1
|
Jumlah
|
17
|
Sumber : Data Praktikan 2013 (RT,RW,Kader)
Dari data yang
telah disebutkan diatas, dapat terlihat bahwa jumlah anak telantar yang ada di
Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur berjumlah 17 anak dengan
jumlah total perempuan 8 anak dan laki-laki 9 anak. Anak telantar yang ada di
Desa Gunungsari rata-rata belum mendapatkan bantuan dari aparat desa mengenai
keadaannya. Hal ini karena belum adanya program maupun kebijakan yang berpihak
secara khusus pada anak telantar. Bantuan yang pernah diterima hanya (Biaya
Operasional Siswa) BOS dari sekolah mereka yang membantu dalam hal buku dan
pembayaran iuran sekolah.
c. Faktor
yang Mempengaruhi Terjadinya Masalah
Terdapat beberapa faktor yang
menimbulkan masalah anak Telantar yaitu :
1) Keterbatasan
pengetahuan dan kesulitan akses yang dialami oleh aparat desa mengenai program
maupun kebijakan yang menangani masalah anak telantar.
2) Kurangnya
pengetahuan masyarakat mengenai anak telantar.
3) Kurangnya
kesadaran orang tua untuk memberikan pengasuhan dan kebutuhan yang optimal bagi
anak. Jadi mereka hanya fokus pada kondisi ekonomi nya yang lemah dan
memutuskan mencari pekerjaan hingga menjadi TKW tanpa memikirkan kondisi
anaknya. Mereka menganggap, dengan menitipkan anaknya pada kerabat dapat
memenuhi semua kebutuhan anak terutama kebutuhan kasih sayang dan pendidikan.
d.
Tataran
Timbulnya Masalah Sosial
Permasalahan
sosial yang timbul yaitul rentannya anak telantar terhadap putus sekolah karena
belum adanya kebijakan maupun program yang menangani masalah anak telantar
secara khusus yaitu dalam tataran lokal yaitu Desa Gunungsari Kecamatan
Ciranjang Kabupaten Cianjur. Hal ini karena masih terbatasnya pengetahuan dan
kesadaran masyarakat dan aparat desa mengenai permasalahan anak telantar.
II.
EVALUASI KEBIJAKAN
Tidak
adanya pelayanan sosial yang diberikan pemerintah kepada anak telantar membuat
permasalahan anak telantar khususnya di Desa Gunungsari kecamatan Ciranjang
Kabupaten Cianjur belum mendapatkan pelayanan maupun jaminan yang seharusnya
dapat mereka terima sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Telah
disebutkan sebelumnya bahwa anak sebagai tunas penerus bangsa berhak
mendapatkan penghidupan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan baik. Dalam masa perkembangannya, anak membutuhkan banyak kebutuhan dan
yang tentunya tak boleh terlupakan adalah masalah pendidikan mereka.
Program
Wajib belajar 9 tahun (WAJAR) yang disampaikan pemerintah mengungkapkan bahwa
sebagai anak, mereka memiliki kewajiban utama untuk sekolah. Hal ini karena,
bagi anak yang memiliki pendidikan lebih baik atau tinggi, kecerdasan mereka
akan mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya. Sedangkan apabila pendidikan
mereka rendah, mereka akan mengalami kesulitan di masa depan. Dari rendahnya
pendidikan ini jangan sampai membuat permasalahan ekonomi di Indonesia menjadi
semakin meningkat.
Namun
hingga saat ini memang belum ada bantuan atau pelayanan yang dikhusukan bagi
anak telantar yang sampai di Desa Gunungsari. Masyarakat sekitar pun masih
belum memahami makna dari anak telantar. Mereka menganggap bahwa anak yang masih
memiliki orang tua atau ada yang mengurusnya bukan merupakan anak telantar.
Padahal pengertian dari anak telantar tidak hanya berarti tidak ada yang
mengurus tapi juga harus diperhatikan dari segi pendidikan dan kebutuhan
lainnya.
a.
Alternatif
Kebijakan
Untuk
menyelesaikan permasalahan sosial anak telantar khusunya yang ada di Daerah
Kabupaten Ciranjang, pemerintah Kabupaten Cianjur seharusnya melakukan
tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bentuk keperdulian dan usaha untuk
menyelesaikan permasalah anak telantar yang ada. Tindakan tersebut dilakukan
agar pemerintah kabupaten tidak lagi tergantung pada pemerintah pusat yang
masih memiliki keterbatasan salah satunya dalam hal pendistribusian bantuan.
Selain
itu juga, pemerintah kabupaten dapat secara aktif mencari tahu cara menuntaskan
masalah anak telantar dari pemerintah pusat namun dilakukan pada tingkat
kabupaten, paling tidak pemerintah kabupaten mau melakukan usaha untuk membantu
menyelesaikan permasalahan anak telantar yang ada.
Untuk
mengatasi permasalahan anak telantar di Desa Gunungsari, alternatif-alternatif
yang mungkin bisa dilakukan dengan mempertimbangkan analisis manfaat dan
kerugiannya (Benefit and Cost Analysis)
adalah :
1) Melaksanakan
Program Nasional Pengembangan Masyarat Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM GSC)
secara optimal dan memasukan anak telantar sebagai sasaran utama juga. Hal ini
karena, PNPM GSC memberi bantuan pada ranah kesehatan dan pendidikan bagi ibu
hamil dan anak dari keluarga yang tidak mampu. Bantuan tersebut bisa berupa alat
tulis, buku, seragam, alat transpotasi yaitu sepeda dan lain-lain. Hal ini
dikarenakan anak telantar yang ada di Desa Gunungsari rata-rata datang dari
keluarga miskin dan memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kewajiban mereka
untuk sekolah. Mereka disebut telantar karena tinggal tidak bersama orang
tuanya dan memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhannya. Aparat desa
sebagai pemimpin desa bisa memberikan kebijakan agar bagi anak yang ditinggal
orang tuanya bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan bantuan dari PNPM GSC
sebagai jaminan agar mereka dapat tetap sekolah dengan baik sehingga tidak
mengalami kerentanan terhadap putus sekolah yang nantinya akan membuat
permasalahan sosial yang ada di Desa Gunungsari menjadi lebih kompleks.
2) Pembentukan
Kas Desa atau Kas RW yang diambil dari warga masyarakat sekitar dengan jumlah
atas kesepakatan bersama masyarakat misalnya seribu satu hari dan disetor kan
pada (Tim Kerja Masyarakat) TKM yang mengurusi anak telantar untuk kebutuhan
mereka. Sehingga anak telantar tidak lagi memiliki kerentanan terhadap putus
sekolah.
3) Memasukan
anak telantar kedalam Panti. Alternatif Kebijakan ini bisa dikatakan alternatif
kebijakan paling akhir apabila pada akhirnya anak telantar benar-benar
mengalami putus sekolah. Panti tersebut yaitu Panti Sosial Bina Remaja atau
bisa juga panti swasta yang menangani masalah remaja atau anak telantar. Hal
ini karena, apabila mereka masuk dalam panti, kemungkinan mereka bisa
meneruskan sekolahnya atau sekedar mendapatkan keterampilan atau keahlian agar
anak telantar tidak berada dalam keadaan benar-benar tidak berdaya saat mereka
putus sekolah.
Tabel
2 : Analisis Alternatif Kebijakan dengan
Cost and Benefit
No.
|
Alternatif
Kebijakan
|
Kelemahan
(Cost)
|
Kelebihan
(Benefit)
|
1.
|
Memasukan anak telantar dalam PNPM GSC
yang tengah dilaksanakan di Desa Gunungsari.
|
· Kurangnya
sosialisasi bagi keluarga anak telantar
· Kesulitan
untuk mengakses
|
· Dapat
memberikan bantuan secara langsung kepada anggota yang membutuhkan.
· Memberikan
bantuan sesuai dengan hal yang dibutuhkan oleh anak
· Memberikan
bantuan secara langsung.
· Pemberian
bantuan yang telah dilakukan
dilaksanakan dengan jelas dan transparan pada aparat desa maupun
masyarakat yang mendapat bantuan.
|
2.
|
Membuat Kas Desa atau Kas RW
|
· Sulit
dalam sosialisasi
· Belum
tentu akan ada yang setuju
· Belum
tentu akan ada yang menjadi pengurus
· Mungkin
akan banyak yang menolak
· Partisipasi
bisa saja rendah.
|
· Anak
mendapat bantuan uang.
· Anak
mendapat bantuan secara rutin
· Meningkatkan
kepedulian masyarakat sekitar terhadap anak telantar.
|
3.
|
Memasukan anak telantar ke Panti
Sosial Bina Remaja (PSBR) maupun Panti Swasta.
|
· Anak
belum tentu mau
· Orang
tua belum tentu mengijinkan
· Kesulitan
mencapai lokasi panti
· Banyak
nya kriteria yang dibutuhkan untuk memasukan anak dalam panti.
|
· Anak
mendapatkan kebutuhan untuk hidup seperti makan dll
· Anak
mungkin bisa melanjutkan sekolah
· Anak
akan mendapatkan keterampilan atau keahlian.
|
III.
STRATEGI ADVOKASI
Dalam
pelaksanaanya, kebijakan yang telah dirumuskan akan membuat pro kontra dari
berbagai pihak. Berikut pemaparannya :
a. Stake holder
yang mendukung : dari pihak aparat desa ada yang mau memberikan perhatian bagi
anak telantar, anggota tim PNPM GSC, orang tua angkat anak telantar maupun
orang yang mengurus anak telantar.
b. Perangkat
kelembagaan yang dapat mendukung penerapan kebijakan yaitu Aparat Desa
Gunungsari, TKM RW 06 dan anggota tim
GSC.
IV.
KESIMPULAN
Dalam
naskah kebijakan ini dipaparkan mengenai permasalahan yang dialami anak
telantar khususnya yang ada di Desa Gunungsari. Dimana mereka mengalami
ketelantaran karena orang tua mereka pergi bekerja dan meninggalkan mereka
bersama pengasuh mereka tanpa memikirkan kebutuhan anak tersebut.
Permasalahan
utama yang dialami anak telantar di Desa ini adalah rentannya anak telantar
terhadap putus sekolah karena kurang terperhatikannya masalah pendidikan anak
telantar oleh kerabat maupun anggota keluarga yang dititipkan anak telantar
tersebut. Masalah ini apabila dibiarkan akan membuat anak telantar menjadi
putus sekolah sehingga akan timbul masalah lainnya yang akan lebih kompleks.
Dari
beberapa alternatif kebijakan yang telah disampaikan, alternatif yang memasukan
anak telantar sebagai sasaran anggota GSC merupakan alternatif kebijakan yang
dianggap paling baik. Sebenarnya semua alternatif kebijakan yang disampaikan
adalah baik. Namun apabila dikaji dan di analisis lagi, memasukan anak telantar
dalam sasaran GSC dapat membantu anak mendapatkan kebutuhannya sesuai dengan
keadaannya. Apalagi PNPM GSC juga memang memberikan bantuan program pada anak
di bidang pendidikan. Dan kebetulan juga memang program PNPM GSC ini sedang
digalakkan di Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.
No comments:
Post a Comment