Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015


 Perdagangan Anak
UUPA No. 2/2002 Pasal I Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
UUPTPPO (UU No. 21 Tahun 2007), Pasal I
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Tujuan
 

SerahTerima/
Transaksi


 

Proses
 

Cara
 
UNSUR-UNSUR DALAM PERDAGANGAN ANAK
 







Pembelian Anak (Selling):
-
-
Serah Terima
Eksploitasi
 

Perdagangan Anak (Trafiking):
Perekrutan
Pemindahan/transfer
Serah terima
Eksploitasi
 
Perbedaan perdagangan (trafiking) anak dengan penjualan anak (selling)





Jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak meliputi :
1.      Anak Yang Dilacurkan;
2.      Anak Yang Bekerja Di Pertambangan;
3.      Anak Yang Bekerja Sebagai Penyelam Mutiara;
4.      Anak Yang Bekerja Disektor Konstruksi;
5.      Anak Yang Bekerja Di Jermal/Lepas Pantai;
6.      Anak Yang Bekerja Sebagai Pemulung Sampah;
7.      Anak Yang Dilibatkan Dalam Produksi Dan Kegiatan Yang Menggunakan Bahan-Bahan Peledak;
8.      Anak Yang Bekerja Di Jalan;
9.      Anak Yang Bekerja Sebagai Pembantu Rumah Tangga;
10.  Anak Yang Bekerja Di Industri Rumah Tangga;
11.  Anak Yang Bekerja Di Perkebunan;
12.  Anak Yang Bekerja Di Penebangan, Pengolahan Dan Pengangkutan Kayu;
13.  Anak Yang Bekerja Pada Industri Dan Jenis Kegiatan Yang Menggunakan Bahan Kimia Yang Berbahaya.
Faktor-faktor penyebab child Trafficking
Dalam kasus perdagangan anak penyebab terjadinya adalah :
a.       Kemiskinan (permasalahan ekonomi)
Semenjak terjadinya krisis ekonomi mulai tahun 1997, semuanya berdampak kepada seluruh elemen masyarakat. Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai keluarganya khususnya anaknya. Mulai dari biaya pendidikan, kehidupan sehari-hari.
Himpitan perekonomian itu membuat keluarga khususnya orangtua semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan anak dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat membuat hidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar.
b.      Kurangnya pendidikan dan informasi
Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan anak membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan anak khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan anak tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum.
c.       Terjerat hutang
Penjeratan hutang yang terjadi terkadang dijadikan sebagai senjata untuk membuat orang menjadi penghambaan. Sehingga terkadang membuat orangtua yang memiliki hutang untuk memberikan anaknya untuk bekerja, diperistri, atau lain hal untuk membayar hutang-hutang tersebut.
d.      Kehancuran keluarga (broken home)
Kehancuran keluarga atau permasalahan keluarga dapat menjadi pemicu terlibatnya anak dalam perdagangan, hal ini dikarenakan membuat anak tidak betah dirumah dan merasa tidak nyaman sehingga menyebabkan anak lari dari rumah.
e.       Terbatasnya kesempatan kerja
Ketidakjelasan akan pekerjaan membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anak sebagai korban.
f.       Akibat peperangan
Peperangan dapat menjadi faktor dimana karena peperangan melemahkan jiwa masyarakat sehingga terkadang membuat anak untuk lebih mudah diperdagangkan.
g.      Budaya
Budaya merupakan faktor untuk seorang anak terlibat menjadi korban perdagangan anak, hal ini disebabkan karena nilai yang berkembang menyatakan bahwa seorang anak harus membayar semua kebaikan yang dilakukan orangtuanya. Hal ini yang membuat orantua dan anak itu sendiri untuk terjebak menjadi korban.
ANAK YANG RENTAN DIPERDAGANGKAN
1.      Anak yang memiliki permasalahan di sekolah/
2.      Drop out;
3.      Anak yang mengalami kekerasan di rumah atau lingkungan;
4.      Anak yang merasa bosan hidup didesa;
5.      Anak yang berfikiran hidup di kota lebih baik dari di desa;
6.      Masih berusia muda;
7.      Anak yang berjenis kelamin perempuan lebih rentan;
8.      Anak yang tidak memiliki akte kelahiran;
9.      Anak yang konsep dirinya rendah;
10.  Anak yang menjadi korban gaya hidup konsumerisme
ORANG YANG RENTAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN ANAK
1.      Keluarga (orangtua, paman, bibi);
2.      Orang lain (teman, pacar, guru);
3.      Agen pencari kerja;
4.      Aparat pemerintah;
5.      Broker/agen perantara;
6.      Perusahaan darat dan laut serta penerbangan;
7.      Jaringan/sindikat;
8.      Pedofil, orang lain yang menggunakan jasa anak atau sebagai konsumen pengguna anak.
DAMPAK PERDAGANGAN ANAK PADA KORBAN PERDAGANGAN ANAK
Biasanya korban perdagangan anak akan mengalami;
Dampak Fisik
Luka-luka pada sekujur tubuh akibat tindak kekerasan pemukulan; Kerusakan organ reproduksi; KTD (Kehamilan yang tidak diinginkan); terinfeksi penyakit menular seksual bahkan HIV/AIDS; Kekurangan gizi/malnutrisi; Masalah pernafasan bahkan TBC.
Dampak Psikologis
Trauma karena pengalaman buruk yang dialaminya; stress akut hingga pada depresi; berfikiran untuk bunuh diri; kepercayaan dan harga diri yang rentan; Selalu merasa bersalah; Paranoid (ketakutan ada orang – yang membuntuti); Merasa ketakutan sering mimpi buruk; kehilangan harga diri; kehilangan kontrol atas diri sendiri cenderung korban yang disuntikan narkoba oleh pelaku.
Dampak Sosial
Selalu curiga pada orang lain; Takut berada dikeramaian; Sulit bergaul; Merasa minder (tidak memiliki harga diri); Mendapatkan label negatif dari lingkungan; ditolak keberadaannya oleh lingkungan sosial.
PERTANYAAN REFLEKSI PARTISIPASI ANAK DALAM PRAKTEK
Beri simbol masing-masing pertanyaan

1.      Di dalam kegiatan apa anak-anak dilibatkan ?
2.      Apa tujuan anda dilibatkan ?
3.      Bagaimana cara anda dilibatkan dalam kegiatan ? (metode)
4.      Siapa yang melibatkan anda ?
5.      Manfaat apa diperoleh setelah mengikuti kegiatan ?
6.      Apa hambatan-hambatan dan tantangan yang anda rasakan selama mengikuti kegiatan ?
7.      Mengapa anda mau ikut kegiatan ?

Partisipasi Anak membuat anak-anak mampu untuk :
§  Diakui keberadaannya
§  Didengarkan
§  Merasa berharga/penting
§  Memberi kontribusi
§  Mengetahui masalah-masalah mereka dan menyelesaikannya
§  Berpartisipasi di dalam forum-forum pengambilan keputusan
§  Mengembangkan potensi=potensi dan bakat mereka
§  Menjadi bagian yang berkelanjutan dari berbagai pemecahan masalah
§  Diorganisir guna membuat usaha-usaha bersama
§  Berinteraksi dan membangun hubungan-hubungan dengan anak-anak yang lain dan dengan orang dewasa.
Jenis-jenis Partisipasi
1.      Manipulasi: Anak-anak melakukan atau menyatakan apa yang disarankan oleh orang-orang dewasa. Mereka mengikuti instruksi-instruksi, tetapi mereka tidak benar-benar memahami isu-isu tersebut. Mereka dimintai pandangan dan orang dewasa mendengar pandangan mereka, tetapi tidak menyampaikan pengaruh pandangan-pandangan mereka pada hasil akhir;
2.      Dekorasi: Anak-anak berpartisipasi dalam suatu kegiatan, misalkan dengan menyanyi atau menari, tetapi sesungguhnya mereka tidak memahami isu-isu tersebut;
3.      Tokenism: Anak-anak diminta untuk mengucapkan pandangan-pandangan tentang satu isu khusus, tetapi kebebasan dalam cara pengungkapan sangat kurang dan ruang untuk mengungkapkan hampir tidak ada;
4.      Diputuskan tapi diinformasikan: Orang dewasa mengambil keputusan, anak-anak secara sukarela berpartisipasi dan orang-orang dewasa menghormati pandangan mereka;
5.      Orang dewasa memprakarsai, keputusan dibuat bersama anak: Orang-orang dewasa memprakarsai kegiatan akan tetapi melibatkan anak-anak dalam semua tahap proyek dan pandangan-pandangan anak, tetapi mereka juga melibatkan anak dalam pengambilan keputusan;
6.      Diprakarsai dan dipimpin oleh anak-anak: Anak-anak memprakarsai kegiatan proyek dan memutuskan bagaimana pelaksanaannya. Dalam tahap ini, orang dewasa hadir namun tidak mempunyai tanggungjawab;
7.      Inisiatif dari anak dan diputuskan bersama dengan orang dewasa: Anak-anak mempunyai visi dan arah. Pada level anak tangga tertinggi ini, anak-anak yang memulai kegiatan proyek, dan atas kesadaran sendiri datang kepada orang dewasa untuk konsultasi dan diskusi.
Upaya pencegahan-pencegahan perdagangan anak
1.      Pendidikan daar 9 tahun
2.      Memberikan pendidikan luar sekolah
3.      Pendidikan keterampilan bagi anak yang tidak ingin bersekolah di sekolah formal
4.      Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan anak pada teman sebaya dan atau penduduk desa
5.      Sosialisasi arti keluarga dan masyarakat pada teman sebaya termasuk hak anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga
6.      Membentuk dan mengaktifkan jaringan perlindungan anak di desa
7.      Memberikan sanksi/hukuman baik hukuman penjara maupun hukuman sosial dari masyarakat bagi pelaku perdagangan anak
8.      Mengkampanyekan, menyosialisasikan isu trafiking anak kepada banyak pihak bahwa praktek trafiking anak adalah tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum internasional dan nasional serta merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban
9.      Mengajak berbagai pihak untuk tidak mau menggunakan anak-anak yang menjadi korban, baik sebagai pekerja di rumah tangganya, sebagai pekerja di pabrik/perusahaan atau tempat usaha milik mereka, sebagai pelayan seksual atau sebagai calon anak adopsi. Kabarkan bahwa pihak-pihak yang menerima korban anak-anak ini, meski mungkin dengan maksud baik, sangat terbuka untuk juga dilibatkan sebagai tersangka pelaku kejahatan.
10.  Sosialisasikan bahwa pidana menyangkut trafiking berarti diterapkan bukan saja kepada pelaku atau yang ikut membantu pelaku, tetapi juga pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana trafiking namun tidak melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Intinya, mendiamkan juga adalah tindak pidana.
Contoh upaya pencegahan trafiking:
A.    Pencegahan
1.     Peningkatan pendidikan
·        Pendidikan dasar 9 tahun
·        Vocational Training
·        Pendidikan usia sebaya yang saling menguatkan
2.     Penyebarluasan informasi
·        Sosialisasi nilai-nilai keluarga dan masyarakat
·        Sosialisasi hak anak
·        Sosialisasi mengenai trafiking
·        Sosialisasi sangsi hukum terhadap pelaku trafiking
3.     Peningkatan pengawasan
·        Sangsi sosial
·        Child Protction Network (mekanisme perlindungan dalam masyarakat)
·        Kontrol masyarakat dan kepolisian/Negara
B.     Penindakan Hukum
1.     Penguatan dasar hukum
2.     Peningkatan kapasitas penegak hukum
3.     Penanganan Kasus
4.     Vonis hukuman
5.     Kerjasama penindakan hukum
6.     Pengawasan lalu lintas batas
C.     Kerjasama International
1.     Database link antar negara
2.     Perjanjian ekstradisi
3.     Kerjasama internasional baik dalam sistem rujukan, wilayah khusus dan lain-lain.



“Membangun jaringan”
Keberhasilan dalam melakukan upaya pencegahan perdagangan anak dipengaruhi oleh kemampuan untuk merekrut orang yang:
1.      Berpikir seperti anda berpikir, dan
2.      Mendukung untuk sebab yang sama dengan anda
Sangat jelas, semakin banyak orang di pihak anda semakin baik. Keberhasilan dalam upaya pencegahan perdagangan anak tidak pernah hasil dari hanya sedikit orang. Biasanya merupakan hasil gabungan usaha yang menyatukan sumber daya, waktu, tenaga dan bakat dari banyak orang.
Jaringan sebenarnya membuat kontak dengan individu dan kelompok lain yang berbagi dan mendukung tujuan anda dan dapat membantu anda mencapainya. Untuk membuat jaringan antara lain :
1.      Berbicara pada klub atau kelompok lokal
2.      Memberikan informasi pada kegiatan lokal
3.      Menghadiri pertemuan rutin dari kelompok/organisasi rekan dan simpatisan
4.      Menyebarkan informasi tentang pencegahan perdagangan anak di tempat-tempat umum dan informasikan cara mereka membantu dan menghubungi anda.
5.      Tampilkan film, video, atau brosur tentang isu perdagangan anak di lingkungan anda
6.      Kirim materi tentang isu perdagangan anak pada media tertentu dan undang mereka menghadiri acara anda.
Salah satu cara paling efektif dalam membangun jaringan yaitu berpartisipasi dalam koalisi. Koalisi adalah kumpulan beberapa kelompok atau organisasi berpikiran serupa bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Koalisi bisa berupa permanent atau sementara. Koalisi dapat membantu :
1.      Membangun dukungan yang berkelanjutan
2.      Meningkatkan pengaruh upaya pencegahan perdagangan anak
3.      Memperluas lingkup pencegahan perdagangan anak
4.      Meningkatkan sumber daya
Penanganan awal korban perdangan
1.    Seorang anak korban trafiking adalah manusia yang berumur dibawah 18 tahun yang direkrut, diangkut atau dipindahkan atau dilabuhkan atau diterima untuk tujuan segala bentuk eksploitasi, beberapa hal yang harus diingat dalam perdangan anak adalah :
Ø  Kekerasan terjadi bukan hanya setelah seorang tiba ditempat kerja mereka tetapi juga selama proses perekrutan (seperti tidak diberitahukan dengan jujur mengenai upah yang akan diterima yang akan membuat mereka terlibat dengan hutang oleh perekrut)
Ø  Seseorang tidak boleh dipaksa dengan cara yang nyata untuk menerima suatu pekerjaan, padahal anak tersebut tidak mengetahui kondisi pekerjaan yang buruk yang akan dia lakukan
Ø  Biasanya tidak ada yang bersuara tentang kekerasan atau penyiksaan khususnya bila terjadi dirumah seseorang atau korban sudah berada dalam posisi yang rentan karena semua dokumen ditahan oleh pelaku.
2.      Mendekati anak yang diduga menjadi korban perdagangan anak,
Anak/remaja dapat melihat dan mengidentifikasi dari tingkah laku korban, biasanya anak korban perdagangan terlihat ketakutan dan depresi atau kebingungan berada di lingkungan yang tidak pernah dikenalnya sama sekali. Pendekatan terhadap korban sebisanya dilakukan sangat hati-hati agar tidak menambah ketakutan bagi dirinya.
3.      Melakukan identifikasi awal,
Identifikasi yang bisa dilakukan oleh anak/remaja jika mereka menemukan anak korban perdagangan hanya sebatas bertanya nama, umur, dan alamat. Identifikasi ini dilakuakn harus melihat bahwa ini kepentingan terbaik untuk korban. Tunjukkan sikap bahwa kita memang bersungguh-sungguh ingin membantu korban. Sikap seolah-olah ingin tahu jangan dilihatkan, karena ini akan membuat korban trauma dan merasa bahwa korban sedang di introgasi.
4.      Mengajak korban ketempat yang aman, ini dilakukan agar anak merasa lebih bebas untuk menceritakan permasalahannya tanpa diketahui oleh orang lain, hanya dirinya dan penanya.
5.      Mengajak korban agar mau bercerita tentang permasalahannya.
Cairkan suasana, agar korban merasa aman dan terlindungi dan percaya kepada kita. Kemudian ajak korban untuk bercerita tentang permasalahannya, usahakan jangan terlalu memaksa, hargai jika korban merasa belum bisa bercerita atau ingin menghentikan ceritanya. Tahapan-tahapan yang dilakukan agar korban mau menceritakan permasalahannya :
*      Hargai korban
*      Memperhatikan dan menjadi pendengar yang baik, pastikan bahasa tubuh dan nada bicara anda menunjukkan bahwa anda sedang mendengarkan
*      Beritahu korban bahwa dia dapat mengakhiri pembicaraan kapan saja
*      Sadarai dan bersikap sensitive terhadap isu-isu trauma dan stress, membicarakan kejadian yang traumatis dapat membawa efek yang menghancurkan pada orang-orang yang trauma. Cari tahu apa yang dapat membuat korban merasa nyaman.
6.      Memberitahukan kepada keluarga atau lembaga yang menangani kasus trafiking
Setelah mendapat kronologis tentang kejadian yang menimpa korban, beritahukan kepada keluarga terdekat atau lembaga yang menangani kasus trafiking agar segera melaporkan hal tersebut kepada aparat desa atau pihak kepolisian, sehingga korban bisa ditangani dengan segera baik dari segi kesehatan, psikologi, tempat tinggal sementara hingga proses reintegrasi.

Hal-hal yang harus diingat saat kita sedang menangani korban perdangan anak
a.       Isu umum, saat sedang menangani korban perdagangan berarti anda menggali topik yang sangat sensitive, pribadi dan sulit. Korban mungkin akan kesulitan untuk mempercayai anda atau orang lain yang akan mencoba untuk membantu. Koraban juga dapat merasakan frustasi karena mereka merasa tidak dipercayai atau merasa prosesnya berjalan terlalu lambat atau menjadi sulit
b.      Memberikan dukungan emosional dan melindungi korban

Hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan saat menangani korban perdagangan
*      Menanyakan pertanyaan pribadi diluar masalah
*      Mengekspresikan opini atau perasaan pribadi
*      Terlalu memaksa atau congkak
*      Mengambil foto tanpa ijin
*      Menawarkan bantuan yang tidak realistis atau tidak dapat direalisasikan


Daftar institusi dan Peran yang dapat dilakukan
Gubernur
Adalah Pembina Gugus Tugas Provinsi untuk penghapusan perdagangan anak dan perempuan
Mendorong dan mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam implementasi rencana aksi privinsi
Biro/Badan Pemberdayaan Perempuan
Leading Sector terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Provinsi Penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
Mengkoordinasikan stakeholder dalam implementasi RAP
Mengusulkan pendanaan implementasi Gugus Tugas dan program Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan anak dalam APBD setiap Tahun Anggaran
Dinas Sosial
Pemetaan daerah-daerah yang memiliki kawasan sosial dimana perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan
Mendirikan pusat-pusat perlindungan dan layanan Rehabilitasi korban perdagangan secara terpadu dan mengalokasikan dana operasional serta pemeliharaannya setiap tahun anggaran
Memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan
Memberikan data dan laporan secara berkala ke sekretariat Gugus Tugas
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi & BP2 TKI
Melakukan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan serta kebijakan tentang penempatan dan perlindungan TKI Luar Negeri
Melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan disetiap sektor usaha
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PJTKI dan kantor cabang PJTKI yang memiliki surat izin maupun tidak memiliki izin
Melakukan tindakan hukum yang diperlukan atas setiap pelanggaran undang-undang dan kebijakan yang ditemukan
Memberikan data dan laporan secara berkala ke sekretariat Gugus Tugas
Melakukan pelatihan keterampilan (life skill) bagi korban perdagangan perempuan dan anak pasca rehabilitasi
Dinas Pendidikan
Melakukan pendataan terhadap anak-anak buta huruf dan putus sekolah
Memberikan kesempatan anak-anak putus sekolah yang diakibatkan kasus perdagangan memperoleh akses pendidikan formal dan non formal
Melaksanakan program pendidikan luar sekolah untuk tingkat pendidikan dasar 9 tahun dan SMU melalui kejar paket A setara SD, paket B setara SLTP. Dan paket SLTA
Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan bagi perempuan
Mensosialisasikan bahaya perdagangan kepada pendidik dan siswa
Melakukan pendidikan keterampilan kepada korban perdagangan
Memberikan data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Komite Aksi
Dinas Kesehatan
Memberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagi korban perdagangan (trafiking) perempuan dan anak di Rumah Sakit Pemerintah dengan alokasi dana yang tersedia
Mengidentifikasi dan menanggulangi penyebaran infeksi Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS
RUMAH Sakit memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila menemukan pasien yang diduga korban perdagangan
Memberikan data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Komite Aksi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Memasukan program peningkatan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak dalam rencana strategi kerja (Renstrada) setiap tahun anggaran
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gugus Tugas untuk memasukkan program Rencana Aksi penghapusan Perdagangan dalam setiap tahun anggaran
Mengalokasikan dana untuk program Rencana Aksi dan Gugus Tugas
Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak dalam APBD pada setiap tahun anggaran
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Sosialisasi kebijakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak kepada pemilik dan pengelola bisnis perhotelan, penginapan dan pusat-pusat hiburan
Melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala ke pusat-pusat hiburan, perhotelan atau penginapan yang disinyalir menjadi tempat transaksi seksual dengan modus trafiking
Memberikan informasi dan laporan secara berkala ke sekretariat
Biro Binsos
Mengalokasi dana untuk program bantuan dan rehabilitasi sosial bagi korban perdagangan
Menfasilitasi Toga dan Toma untuk melakukan pembinaan kehidupan beragama dan sosial dalam mencegah terjadinya perdagangan perempuan dan anak
Menfasilitasi organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak
Menfasilitasi upaya rehabilitasi dan reintegrasi korban perdagangan
Biro Hukum
Harmonisasi dan singkronisasi berbagai bentuk peraturan perundang-undangan serta kebijakan lain yang terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak
Bantuan dan perlindungan hukum pada korban perdagangan perempuan dan anak
Penyuluhan hukum pada masyarakat tentang penghapusan perdagangan perempuan dan anak
Mengalokasi anggaran dana untuk harmonisasi dan singkronisasi hukum, Bantuan dan perlindungan hukum bagi korban perdagangan perempuan dan anak serta penyuluhan hukum pada masyarakat
Instansi Bidang Hukum dan HAM
Memberikan perlindungan hukum pada korban perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku
Menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum
Memberikan data dan laporan ke sekretariat Gugus Tugas Rencana Aksi
Sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat
Mengalokasi anggaran dana untuk sosialisasi dan penanganan kasus perdagangan perempuan dan anak
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial lainnya
Turut serta melakukan penyadaran dan penguatan kepada masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari modus operansi trafiking
Mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan publik untuk penegakan hak-hak perempuan dan anak
Melakukan monitoring terhadap implementasi Aksi dan Kebijakan pemerintah
Berperan dalam mendukung upaya perlindungan dan rehabilitasi korban trafiking
Melakukan pengkajian dan penelitian model-model pendekatan penyelesaian masalah perdagangan perempuan dan anak
Pihak Imigrasi, Petugas Bandara dan Pelabuhan
Mendukung upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak
Selektif dan mewaspadai terjadinya pemalsuan dokumen dalam penggunaan paspor
Pengawasan khusus terhadap pengiriman perempuan dan anak-anak ke luar negeri yang disinyalir menjadi korban trafiking
Melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian atau Gugus Tugas jika ditemukan korban-korban trafiking
Aparatur Desa (Kepala Desa dan Staf/RT/RW)
Mendukung upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak
Tidak mengeluarkan identitas palsu untuk anak-anak yang disinyalir akan menjadi korban perdagangan
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan anak
Kepolisian
Memberikan jaminan perlindungan keamanan korban dan keluarga korban serta teman-teman korban perdagangan anak
Menindak secara hukum pelaku perdagangan anak
Memberikan informasi kepada korban perdagangan. Informasi harus diberikan dari tahap paling awal dan harus akurat, relevan dan jelas.
Adanya kebutuhan untuk memberikan perlakuan khusus bagi anak-anak
Toga
(Tokoh Agama)

Toma
(Tokoh Masyarakat)

Toda
(Tokoh Adat)
Tokoh Pemuda
-          Turut serta melakukan penyadaran dan penguatan kepada masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari modus operansi trafiking
-          Mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan publik untuk penegakan hak-hak perempuan dan anak
-          Melakukan monitoring terhadap implementasi Aksi dan Kebijakan pemerintah
-          Berperan dalam mendukung upaya perlindungan dan rehabilitasi korban trafiking

Daftar hak-hak yang didapat korban perdagangan
Proses Hukum
Rehabilitasi
Reintegrasi
Mendapatkan pendampingan
Wali dan kuasa hukum
Mendapat makanan dan akomodasi gratis
Mendapatkan informasi tentang keluarga sebelum dilakukan reunifikasi
Berhak menjalani pemeriksaan pada tempat yang aman dan nyaman dalam suasana kekeluargaan
Mendapatkan pelayanan medis dan psikologis atau rujukan, sebagaimana diperlukan
Mendapatkan hak untuk mendapat ganti rugi secara hukum perdata, atau alternative lain dalam penyelesaian tuntutan secara hukum
Mendapat jaminan perlindungan keamanan baik selama di kantor polisi atau diluar kantor
Nasehat dan rujukan legal, sebagaimana diperlukan
Hak untuk mendapatkan pendidikan atau keahlian atau pekerjaan
Penyidik yang memeriksa haruslah yang memiliki minat, dedikasi, memahami permasalahan anak dan perdagangan anak dan diupayakan berjenis kelamin sama
Fasilitasi/akomodasi tempat penampungan yang berbeda bagi anak
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis
Penyidik harus menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami anak
Keamanan dan penjagaan 24 jam di rumah aman
Hak untuk dihargai oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya
Merasa nyaman ketika diwawancarai,dan pertanyaan yang diajukan tidak membuat anak merasa diancam
Jaminan kerahasiaan oleh pemberi keamanan
Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga
Hasil pemeriksaan wajib dirahasiakan
Pengawalan bagi anak korban perdagangan baik dalam situasi darurat maupun non darurat
Mendapatkan bantuan dan nasehat hukum sesuai yang diperlukan serta informasi yang diperlukan mengenai proses hukum
Pemeriksaan lanjut di kejaksaan juga harus dengan kepekaan dan suasana kekeluargaan
Penyediaan informasi mengenai proses pemulangan, pemulihan dan reintegrasi
Hak untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan atau pekerjaan jika korban memutuskan untuk berintegrasi ke dalam komunitas baru
Punya kewenangan untuk berada diruangan terpisah dari pelaku dan korban tindak pidana lainnya
Mendapatkan pelatihan dan kebutuhan pendidikan atau pekerjaan dengan pelatihan keahlian

Mempunyai hak untuk memberikan kesaksian diluar persidangan atau dapat dengan menggunakan video
Mempunyai pilihan untuk kembali ke orang tua atau integrasi ke komunitas baru


Rekreasi dan fasilitas santai






No comments:

Post a Comment