Perdagangan Anak
UUPA No. 2/2002 Pasal I
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan.
UUPTPPO (UU No. 21 Tahun 2007),
Pasal I
Perdagangan orang adalah tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
|
|
|
|
UNSUR-UNSUR DALAM PERDAGANGAN ANAK
![]() |
![]() |
![]() |
|||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
|||||||||
|
|
Jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak meliputi :
1. Anak
Yang Dilacurkan;
3. Anak
Yang Bekerja Sebagai Penyelam Mutiara;
4. Anak
Yang Bekerja Disektor Konstruksi;
5. Anak
Yang Bekerja Di Jermal/Lepas Pantai;
6. Anak
Yang Bekerja Sebagai Pemulung Sampah;
7. Anak
Yang Dilibatkan Dalam Produksi Dan Kegiatan Yang Menggunakan Bahan-Bahan
Peledak;
8. Anak
Yang Bekerja Di Jalan;
9. Anak
Yang Bekerja Sebagai Pembantu Rumah Tangga;
10. Anak
Yang Bekerja Di Industri Rumah Tangga;
11. Anak
Yang Bekerja Di Perkebunan;
12. Anak
Yang Bekerja Di Penebangan, Pengolahan Dan Pengangkutan Kayu;
13. Anak
Yang Bekerja Pada Industri Dan Jenis Kegiatan Yang Menggunakan Bahan Kimia Yang
Berbahaya.
Faktor-faktor
penyebab child Trafficking
Dalam kasus perdagangan anak penyebab terjadinya
adalah :
a. Kemiskinan
(permasalahan ekonomi)
Semenjak terjadinya krisis ekonomi
mulai tahun 1997, semuanya berdampak kepada seluruh elemen masyarakat.
Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak mampu untuk
membiayai keluarganya khususnya anaknya. Mulai dari biaya pendidikan, kehidupan
sehari-hari.
Himpitan perekonomian itu membuat
keluarga khususnya orangtua semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku
perdagangan anak dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat
membuat hidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar.
b. Kurangnya
pendidikan dan informasi
Kekurangtahuan akan informasi
mengenai perdagangan anak membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak
menjadi korban perdagangan anak khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa
disadari pelaku perdagangan anak tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar
hukum.
c. Terjerat
hutang
Penjeratan hutang yang terjadi
terkadang dijadikan sebagai senjata untuk membuat orang menjadi penghambaan.
Sehingga terkadang membuat orangtua yang memiliki hutang untuk memberikan
anaknya untuk bekerja, diperistri, atau lain hal untuk membayar hutang-hutang
tersebut.
d. Kehancuran
keluarga (broken home)
Kehancuran keluarga atau
permasalahan keluarga dapat menjadi pemicu terlibatnya anak dalam perdagangan,
hal ini dikarenakan membuat anak tidak betah dirumah dan merasa tidak nyaman
sehingga menyebabkan anak lari dari rumah.
e. Terbatasnya
kesempatan kerja
Ketidakjelasan akan pekerjaan
membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan
sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anak sebagai
korban.
f. Akibat
peperangan
Peperangan dapat menjadi faktor
dimana karena peperangan melemahkan jiwa masyarakat sehingga terkadang membuat
anak untuk lebih mudah diperdagangkan.
g. Budaya
Budaya merupakan faktor untuk
seorang anak terlibat menjadi korban perdagangan anak, hal ini disebabkan
karena nilai yang berkembang menyatakan bahwa seorang anak harus membayar semua
kebaikan yang dilakukan orangtuanya. Hal ini yang membuat orantua dan anak itu
sendiri untuk terjebak menjadi korban.
ANAK
YANG RENTAN DIPERDAGANGKAN
1. Anak
yang memiliki permasalahan di sekolah/
2. Drop
out;
3. Anak
yang mengalami kekerasan di rumah atau lingkungan;
4. Anak
yang merasa bosan hidup didesa;
5. Anak
yang berfikiran hidup di kota lebih baik dari di desa;
6. Masih
berusia muda;
7. Anak
yang berjenis kelamin perempuan lebih rentan;
8. Anak
yang tidak memiliki akte kelahiran;
9. Anak
yang konsep dirinya rendah;
10. Anak
yang menjadi korban gaya hidup konsumerisme
ORANG
YANG RENTAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN ANAK
1. Keluarga
(orangtua, paman, bibi);
2. Orang
lain (teman, pacar, guru);
3. Agen
pencari kerja;
4. Aparat
pemerintah;
5. Broker/agen
perantara;
6. Perusahaan
darat dan laut serta penerbangan;
7. Jaringan/sindikat;
8. Pedofil,
orang lain yang menggunakan jasa anak atau sebagai konsumen pengguna anak.
DAMPAK PERDAGANGAN ANAK PADA KORBAN PERDAGANGAN ANAK
Biasanya korban
perdagangan anak akan mengalami;
Dampak Fisik
Luka-luka pada sekujur tubuh akibat tindak kekerasan
pemukulan; Kerusakan organ reproduksi; KTD (Kehamilan yang tidak diinginkan);
terinfeksi penyakit menular seksual bahkan HIV/AIDS; Kekurangan gizi/malnutrisi;
Masalah pernafasan bahkan TBC.
Dampak Psikologis
Trauma karena pengalaman buruk yang dialaminya;
stress akut hingga pada depresi; berfikiran untuk bunuh diri; kepercayaan dan
harga diri yang rentan; Selalu merasa bersalah; Paranoid (ketakutan ada orang –
yang membuntuti); Merasa ketakutan sering mimpi buruk; kehilangan harga diri;
kehilangan kontrol atas diri sendiri cenderung korban yang disuntikan narkoba
oleh pelaku.
Dampak Sosial
Selalu curiga pada orang lain; Takut berada
dikeramaian; Sulit bergaul; Merasa minder (tidak memiliki harga diri);
Mendapatkan label negatif dari lingkungan; ditolak keberadaannya oleh
lingkungan sosial.
PERTANYAAN
REFLEKSI PARTISIPASI ANAK DALAM PRAKTEK
Beri simbol masing-masing pertanyaan
1.
Di dalam kegiatan apa anak-anak dilibatkan ?
2.
Apa tujuan anda dilibatkan ?
3.
Bagaimana cara anda dilibatkan dalam kegiatan ?
(metode)
4.
Siapa yang melibatkan anda ?
5.
Manfaat apa diperoleh setelah mengikuti kegiatan ?
6.
Apa hambatan-hambatan dan tantangan yang anda
rasakan selama mengikuti kegiatan ?
7.
Mengapa anda mau ikut kegiatan ?
|
Partisipasi
Anak membuat anak-anak mampu untuk :
§ Diakui
keberadaannya
§ Didengarkan
§ Merasa
berharga/penting
§ Memberi
kontribusi
§ Mengetahui
masalah-masalah mereka dan menyelesaikannya
§ Berpartisipasi
di dalam forum-forum pengambilan keputusan
§ Mengembangkan
potensi=potensi dan bakat mereka
§ Menjadi
bagian yang berkelanjutan dari berbagai pemecahan masalah
§ Diorganisir
guna membuat usaha-usaha bersama
§ Berinteraksi
dan membangun hubungan-hubungan dengan anak-anak yang lain dan dengan orang
dewasa.
Jenis-jenis
Partisipasi
1. Manipulasi:
Anak-anak melakukan atau menyatakan apa yang disarankan oleh orang-orang dewasa.
Mereka mengikuti instruksi-instruksi, tetapi mereka tidak benar-benar memahami
isu-isu tersebut. Mereka dimintai pandangan dan orang dewasa mendengar
pandangan mereka, tetapi tidak menyampaikan pengaruh pandangan-pandangan mereka
pada hasil akhir;
2. Dekorasi:
Anak-anak berpartisipasi dalam suatu kegiatan, misalkan dengan menyanyi atau
menari, tetapi sesungguhnya mereka tidak memahami isu-isu tersebut;
3. Tokenism:
Anak-anak diminta untuk mengucapkan pandangan-pandangan tentang satu isu
khusus, tetapi kebebasan dalam cara pengungkapan sangat kurang dan ruang untuk
mengungkapkan hampir tidak ada;
4. Diputuskan tapi diinformasikan:
Orang dewasa mengambil keputusan, anak-anak secara sukarela berpartisipasi dan
orang-orang dewasa menghormati pandangan mereka;
5. Orang dewasa memprakarsai,
keputusan dibuat bersama anak: Orang-orang dewasa
memprakarsai kegiatan akan tetapi melibatkan anak-anak dalam semua tahap proyek
dan pandangan-pandangan anak, tetapi mereka juga melibatkan anak dalam
pengambilan keputusan;
6. Diprakarsai dan dipimpin oleh
anak-anak: Anak-anak memprakarsai kegiatan proyek dan
memutuskan bagaimana pelaksanaannya. Dalam tahap ini, orang dewasa hadir namun
tidak mempunyai tanggungjawab;
7. Inisiatif dari anak dan diputuskan
bersama dengan orang dewasa: Anak-anak mempunyai visi dan
arah. Pada level anak tangga tertinggi ini, anak-anak yang memulai kegiatan
proyek, dan atas kesadaran sendiri datang kepada orang dewasa untuk konsultasi
dan diskusi.
Upaya
pencegahan-pencegahan perdagangan anak
1. Pendidikan
daar 9 tahun
2. Memberikan
pendidikan luar sekolah
3. Pendidikan
keterampilan bagi anak yang tidak ingin bersekolah di sekolah formal
4. Sosialisasi
mengenai bahaya perdagangan anak pada teman sebaya dan atau penduduk desa
5. Sosialisasi
arti keluarga dan masyarakat pada teman sebaya termasuk hak anak yang mengalami
kekerasan dalam rumah tangga
6. Membentuk
dan mengaktifkan jaringan perlindungan anak di desa
7. Memberikan
sanksi/hukuman baik hukuman penjara maupun hukuman sosial dari masyarakat bagi
pelaku perdagangan anak
8. Mengkampanyekan,
menyosialisasikan isu trafiking anak kepada banyak pihak bahwa praktek
trafiking anak adalah tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum
internasional dan nasional serta merusak masa depan anak-anak yang menjadi
korban
9. Mengajak
berbagai pihak untuk tidak mau menggunakan anak-anak yang menjadi korban, baik
sebagai pekerja di rumah tangganya, sebagai pekerja di pabrik/perusahaan atau
tempat usaha milik mereka, sebagai pelayan seksual atau sebagai calon anak
adopsi. Kabarkan bahwa pihak-pihak yang menerima korban anak-anak ini, meski
mungkin dengan maksud baik, sangat terbuka untuk juga dilibatkan sebagai
tersangka pelaku kejahatan.
10. Sosialisasikan
bahwa pidana menyangkut trafiking berarti diterapkan bukan saja kepada pelaku
atau yang ikut membantu pelaku, tetapi juga pihak yang mengetahui terjadinya
tindak pidana trafiking namun tidak melaporkan kasus itu kepada pihak
kepolisian. Intinya, mendiamkan juga
adalah tindak pidana.
Contoh upaya pencegahan trafiking:
A.
Pencegahan
1.
Peningkatan
pendidikan
·
Pendidikan
dasar 9 tahun
·
Vocational
Training
·
Pendidikan
usia sebaya yang saling menguatkan
2.
Penyebarluasan
informasi
·
Sosialisasi
nilai-nilai keluarga dan masyarakat
·
Sosialisasi
hak anak
·
Sosialisasi
mengenai trafiking
·
Sosialisasi
sangsi hukum terhadap pelaku trafiking
3.
Peningkatan
pengawasan
·
Sangsi
sosial
·
Child
Protction Network (mekanisme perlindungan dalam masyarakat)
·
Kontrol
masyarakat dan kepolisian/Negara
B.
Penindakan
Hukum
1.
Penguatan
dasar hukum
2.
Peningkatan
kapasitas penegak hukum
3.
Penanganan
Kasus
4.
Vonis
hukuman
5.
Kerjasama
penindakan hukum
6.
Pengawasan
lalu lintas batas
C.
Kerjasama
International
1.
Database
link antar negara
2.
Perjanjian
ekstradisi
3.
Kerjasama
internasional baik dalam sistem rujukan, wilayah khusus dan lain-lain.
“Membangun
jaringan”
Keberhasilan dalam melakukan upaya pencegahan
perdagangan anak dipengaruhi oleh kemampuan untuk merekrut orang yang:
1. Berpikir
seperti anda berpikir, dan
2. Mendukung
untuk sebab yang sama dengan anda
Sangat jelas, semakin banyak orang di pihak anda
semakin baik. Keberhasilan dalam upaya pencegahan perdagangan anak tidak pernah
hasil dari hanya sedikit orang. Biasanya merupakan hasil gabungan usaha yang
menyatukan sumber daya, waktu, tenaga dan bakat dari banyak orang.
Jaringan sebenarnya membuat kontak dengan individu
dan kelompok lain yang berbagi dan mendukung tujuan anda dan dapat membantu
anda mencapainya. Untuk membuat jaringan antara lain :
1. Berbicara
pada klub atau kelompok lokal
2. Memberikan
informasi pada kegiatan lokal
3. Menghadiri
pertemuan rutin dari kelompok/organisasi rekan dan simpatisan
4. Menyebarkan
informasi tentang pencegahan perdagangan anak di tempat-tempat umum dan
informasikan cara mereka membantu dan menghubungi anda.
5. Tampilkan
film, video, atau brosur tentang isu perdagangan anak di lingkungan anda
6. Kirim
materi tentang isu perdagangan anak pada media tertentu dan undang mereka
menghadiri acara anda.
Salah satu cara paling efektif dalam membangun
jaringan yaitu berpartisipasi dalam koalisi. Koalisi adalah kumpulan beberapa
kelompok atau organisasi berpikiran serupa bekerja sama untuk mencapai tujuan
bersama. Koalisi bisa berupa permanent atau sementara. Koalisi dapat membantu :
1. Membangun
dukungan yang berkelanjutan
2. Meningkatkan
pengaruh upaya pencegahan perdagangan anak
3. Memperluas
lingkup pencegahan perdagangan anak
4. Meningkatkan
sumber daya
Penanganan awal korban perdangan
1.
Seorang anak korban trafiking adalah manusia yang
berumur dibawah 18 tahun yang direkrut, diangkut atau dipindahkan atau
dilabuhkan atau diterima untuk tujuan segala bentuk eksploitasi, beberapa hal
yang harus diingat dalam perdangan anak adalah :
Ø Kekerasan
terjadi bukan hanya setelah seorang tiba ditempat kerja mereka tetapi juga
selama proses perekrutan (seperti tidak diberitahukan dengan jujur mengenai
upah yang akan diterima yang akan membuat mereka terlibat dengan hutang oleh
perekrut)
Ø Seseorang
tidak boleh dipaksa dengan cara yang nyata untuk menerima suatu pekerjaan,
padahal anak tersebut tidak mengetahui kondisi pekerjaan yang buruk yang akan
dia lakukan
Ø Biasanya tidak
ada yang bersuara tentang kekerasan atau penyiksaan khususnya bila terjadi
dirumah seseorang atau korban sudah berada dalam posisi yang rentan karena
semua dokumen ditahan oleh pelaku.
2.
Mendekati anak yang diduga menjadi korban
perdagangan anak,
Anak/remaja dapat melihat dan
mengidentifikasi dari tingkah laku korban, biasanya anak korban perdagangan
terlihat ketakutan dan depresi atau kebingungan berada di lingkungan yang
tidak pernah dikenalnya sama sekali. Pendekatan terhadap korban sebisanya
dilakukan sangat hati-hati agar tidak menambah ketakutan bagi dirinya.
3.
Melakukan identifikasi awal,
Identifikasi yang bisa dilakukan oleh
anak/remaja jika mereka menemukan anak korban perdagangan hanya sebatas
bertanya nama, umur, dan alamat. Identifikasi ini dilakuakn harus melihat
bahwa ini kepentingan terbaik untuk korban. Tunjukkan sikap bahwa kita memang
bersungguh-sungguh ingin membantu korban. Sikap seolah-olah ingin tahu jangan
dilihatkan, karena ini akan membuat korban trauma dan merasa bahwa korban
sedang di introgasi.
4.
Mengajak korban ketempat yang aman, ini dilakukan
agar anak merasa lebih bebas untuk menceritakan permasalahannya tanpa
diketahui oleh orang lain, hanya dirinya dan penanya.
5.
Mengajak korban agar mau bercerita tentang
permasalahannya.
Cairkan suasana, agar korban merasa
aman dan terlindungi dan percaya kepada kita. Kemudian ajak korban untuk
bercerita tentang permasalahannya, usahakan jangan terlalu memaksa, hargai
jika korban merasa belum bisa bercerita atau ingin menghentikan ceritanya.
Tahapan-tahapan yang dilakukan agar korban mau menceritakan permasalahannya :
![]() ![]() ![]() ![]()
6.
Memberitahukan kepada keluarga atau lembaga yang
menangani kasus trafiking
Setelah mendapat kronologis tentang
kejadian yang menimpa korban, beritahukan kepada keluarga terdekat atau
lembaga yang menangani kasus trafiking agar segera melaporkan hal tersebut
kepada aparat desa atau pihak kepolisian, sehingga korban bisa ditangani
dengan segera baik dari segi kesehatan, psikologi, tempat tinggal sementara
hingga proses reintegrasi.
Hal-hal
yang harus diingat saat kita sedang menangani korban perdangan anak
a.
Isu umum, saat sedang menangani korban perdagangan
berarti anda menggali topik yang sangat sensitive, pribadi dan sulit. Korban
mungkin akan kesulitan untuk mempercayai anda atau orang lain yang akan
mencoba untuk membantu. Koraban juga dapat merasakan frustasi karena mereka
merasa tidak dipercayai atau merasa prosesnya berjalan terlalu lambat atau
menjadi sulit
b.
Memberikan dukungan emosional dan melindungi
korban
Hal-hal
yang sebaiknya tidak dilakukan saat menangani korban perdagangan
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Daftar
institusi dan Peran yang dapat dilakukan
Gubernur
|
Adalah
Pembina Gugus Tugas Provinsi untuk penghapusan perdagangan anak dan perempuan
Mendorong
dan mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam
implementasi rencana aksi privinsi
|
Biro/Badan
Pemberdayaan Perempuan
|
Leading
Sector terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Provinsi Penghapusan perdagangan
perempuan dan anak.
Mengkoordinasikan
stakeholder dalam implementasi RAP
Mengusulkan
pendanaan implementasi Gugus Tugas dan program Rencana Aksi Provinsi Penghapusan
Perdagangan Perempuan dan anak dalam APBD setiap Tahun Anggaran
|
Dinas
Sosial
|
Pemetaan
daerah-daerah yang memiliki kawasan sosial dimana perempuan dan anak rentan
menjadi korban perdagangan
Mendirikan
pusat-pusat perlindungan dan layanan Rehabilitasi korban perdagangan secara
terpadu dan mengalokasikan dana operasional serta pemeliharaannya setiap
tahun anggaran
Memberikan
perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan
Memberikan
data dan laporan secara berkala ke sekretariat Gugus Tugas
|
Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi & BP2 TKI
|
Melakukan
sosialisasi peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan serta kebijakan
tentang penempatan dan perlindungan TKI Luar Negeri
Melakukan
pengawasan terhadap penerapan peraturan dan perundang-undangan
ketenagakerjaan disetiap sektor usaha
Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap PJTKI dan kantor cabang PJTKI yang memiliki
surat izin maupun tidak memiliki izin
Melakukan
tindakan hukum yang diperlukan atas setiap pelanggaran undang-undang dan
kebijakan yang ditemukan
Memberikan
data dan laporan secara berkala ke sekretariat Gugus Tugas
Melakukan
pelatihan keterampilan (life skill) bagi korban perdagangan perempuan dan
anak pasca rehabilitasi
|
Dinas
Pendidikan
|
Melakukan
pendataan terhadap anak-anak buta huruf dan putus sekolah
Memberikan
kesempatan anak-anak putus sekolah yang diakibatkan kasus perdagangan
memperoleh akses pendidikan formal dan non formal
Melaksanakan
program pendidikan luar sekolah untuk tingkat pendidikan dasar 9 tahun dan
SMU melalui kejar paket A setara SD, paket B setara SLTP. Dan paket SLTA
Mengupayakan
peningkatan kualitas pendidikan bagi perempuan
Mensosialisasikan
bahaya perdagangan kepada pendidik dan siswa
Melakukan
pendidikan keterampilan kepada korban perdagangan
Memberikan
data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Komite Aksi
|
Dinas
Kesehatan
|
Memberikan
pelayanan kesehatan secara gratis bagi korban perdagangan (trafiking)
perempuan dan anak di Rumah Sakit Pemerintah dengan alokasi dana yang
tersedia
Mengidentifikasi
dan menanggulangi penyebaran infeksi Penyakit Menular Seksual (PMS) dan
HIV/AIDS
RUMAH
Sakit memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila menemukan
pasien yang diduga korban perdagangan
Memberikan
data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Komite Aksi
|
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah
|
Memasukan
program peningkatan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak dalam
rencana strategi kerja (Renstrada) setiap tahun anggaran
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Gugus Tugas untuk memasukkan program Rencana
Aksi penghapusan Perdagangan dalam setiap tahun anggaran
Mengalokasikan
dana untuk program Rencana Aksi dan Gugus Tugas
Penghapusan
Perdagangan Perempuan dan Anak dalam APBD pada setiap tahun anggaran
|
Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata
|
Sosialisasi
kebijakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak kepada pemilik dan
pengelola bisnis perhotelan, penginapan dan pusat-pusat hiburan
Melakukan
pengawasan dan pembinaan secara berkala ke pusat-pusat hiburan, perhotelan
atau penginapan yang disinyalir menjadi tempat transaksi seksual dengan modus
trafiking
Memberikan
informasi dan laporan secara berkala ke sekretariat
|
Biro
Binsos
|
Mengalokasi
dana untuk program bantuan dan rehabilitasi sosial bagi korban perdagangan
Menfasilitasi
Toga dan Toma untuk melakukan pembinaan kehidupan beragama dan sosial dalam
mencegah terjadinya perdagangan perempuan dan anak
Menfasilitasi
organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yang
rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak
Menfasilitasi
upaya rehabilitasi dan reintegrasi korban perdagangan
|
Biro
Hukum
|
Harmonisasi
dan singkronisasi berbagai bentuk peraturan perundang-undangan serta
kebijakan lain yang terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak
Bantuan
dan perlindungan hukum pada korban perdagangan perempuan dan anak
Penyuluhan
hukum pada masyarakat tentang penghapusan perdagangan perempuan dan anak
Mengalokasi
anggaran dana untuk harmonisasi dan singkronisasi hukum, Bantuan dan
perlindungan hukum bagi korban perdagangan perempuan dan anak serta
penyuluhan hukum pada masyarakat
|
Instansi
Bidang Hukum dan HAM
|
Memberikan
perlindungan hukum pada korban perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku
Menindak
pelaku perdagangan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum
Memberikan
data dan laporan ke sekretariat Gugus Tugas Rencana Aksi
Sosialisasi
dan penyuluhan hukum kepada masyarakat
Mengalokasi
anggaran dana untuk sosialisasi dan penanganan kasus perdagangan perempuan
dan anak
|
Lembaga
Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial lainnya
|
Turut
serta melakukan penyadaran dan penguatan kepada masyarakat untuk melindungi
perempuan dan anak dari modus operansi trafiking
Mendorong
lahirnya kebijakan-kebijakan publik untuk penegakan hak-hak perempuan dan
anak
Melakukan
monitoring terhadap implementasi Aksi dan Kebijakan pemerintah
Berperan
dalam mendukung upaya perlindungan dan rehabilitasi korban trafiking
Melakukan
pengkajian dan penelitian model-model pendekatan penyelesaian masalah
perdagangan perempuan dan anak
|
Pihak
Imigrasi, Petugas Bandara dan Pelabuhan
|
Mendukung
upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak
Selektif
dan mewaspadai terjadinya pemalsuan dokumen dalam penggunaan paspor
Pengawasan
khusus terhadap pengiriman perempuan dan anak-anak ke luar negeri yang
disinyalir menjadi korban trafiking
Melakukan
koordinasi dengan aparat kepolisian atau Gugus Tugas jika ditemukan
korban-korban trafiking
|
Aparatur
Desa (Kepala Desa dan Staf/RT/RW)
|
Mendukung
upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak
Tidak
mengeluarkan identitas palsu untuk anak-anak yang disinyalir akan menjadi
korban perdagangan
Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan anak
|
Kepolisian
|
Memberikan
jaminan perlindungan keamanan korban dan keluarga korban serta teman-teman
korban perdagangan anak
Menindak
secara hukum pelaku perdagangan anak
Memberikan
informasi kepada korban perdagangan. Informasi harus diberikan dari tahap
paling awal dan harus akurat, relevan dan jelas.
Adanya
kebutuhan untuk memberikan perlakuan khusus bagi anak-anak
|
Toga
(Tokoh
Agama)
Toma
(Tokoh
Masyarakat)
Toda
(Tokoh
Adat)
Tokoh
Pemuda
|
-
Turut serta melakukan penyadaran dan penguatan
kepada masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari modus operansi
trafiking
-
Mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan publik
untuk penegakan hak-hak perempuan dan anak
-
Melakukan monitoring terhadap implementasi Aksi
dan Kebijakan pemerintah
-
Berperan dalam mendukung upaya perlindungan dan
rehabilitasi korban trafiking
|
Daftar hak-hak yang didapat korban perdagangan
Proses Hukum
|
Rehabilitasi
|
Reintegrasi
|
Mendapatkan
pendampingan
Wali
dan kuasa hukum
|
Mendapat
makanan dan akomodasi gratis
|
Mendapatkan
informasi tentang keluarga sebelum dilakukan reunifikasi
|
Berhak
menjalani pemeriksaan pada tempat yang aman dan nyaman dalam suasana
kekeluargaan
|
Mendapatkan
pelayanan medis dan psikologis atau rujukan, sebagaimana diperlukan
|
Mendapatkan
hak untuk mendapat ganti rugi secara hukum perdata, atau alternative lain
dalam penyelesaian tuntutan secara hukum
|
Mendapat
jaminan perlindungan keamanan baik selama di kantor polisi atau diluar kantor
|
Nasehat
dan rujukan legal, sebagaimana diperlukan
|
Hak
untuk mendapatkan pendidikan atau keahlian atau pekerjaan
|
Penyidik
yang memeriksa haruslah yang memiliki minat, dedikasi, memahami permasalahan
anak dan perdagangan anak dan diupayakan berjenis kelamin sama
|
Fasilitasi/akomodasi
tempat penampungan yang berbeda bagi anak
|
Hak
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis
|
Penyidik
harus menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami anak
|
Keamanan
dan penjagaan 24 jam di rumah aman
|
Hak
untuk dihargai oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya
|
Merasa
nyaman ketika diwawancarai,dan pertanyaan yang diajukan tidak membuat anak
merasa diancam
|
Jaminan
kerahasiaan oleh pemberi keamanan
|
Mendapatkan
bantuan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga
|
Hasil
pemeriksaan wajib dirahasiakan
|
Pengawalan
bagi anak korban perdagangan baik dalam situasi darurat maupun non darurat
|
Mendapatkan
bantuan dan nasehat hukum sesuai yang diperlukan serta informasi yang
diperlukan mengenai proses hukum
|
Pemeriksaan
lanjut di kejaksaan juga harus dengan kepekaan dan suasana kekeluargaan
|
Penyediaan
informasi mengenai proses pemulangan, pemulihan dan reintegrasi
|
Hak
untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan atau pekerjaan jika korban
memutuskan untuk berintegrasi ke dalam komunitas baru
|
Punya
kewenangan untuk berada diruangan terpisah dari pelaku dan korban tindak pidana
lainnya
|
Mendapatkan
pelatihan dan kebutuhan pendidikan atau pekerjaan dengan pelatihan keahlian
|
|
Mempunyai
hak untuk memberikan kesaksian diluar persidangan atau dapat dengan
menggunakan video
|
Mempunyai
pilihan untuk kembali ke orang tua atau integrasi ke komunitas baru
|
|
Rekreasi
dan fasilitas santai
|
No comments:
Post a Comment