MATA
KULIAH : ADVOKASI SOSIAL
A.
PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang
karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani,
dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut
dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial,
keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan(secara mendadak) yang
kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
1 . Anak
Terlantar. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun karena sebab tertentu,
orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena beberapa kemungkinan
:miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang atau kedua-duanya
meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh atau pengampu) sehingga
terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani,
rohani dan sosial.
2
. Anak Jalanan. Adalah anak yang
berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan
berkeliaran di jalanan maupun tempat umum.
3
. Wanita Rawan Sosial Ekonomi. Adalah
seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda tidak
mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
4
. Korban Tindak Kekerasan. Adalah
seseorang yang terancam secara fisik maupun non fisik(psikologis) karena tindak
kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga
atau lingkungan sosial terdakwa. Dalam hal ini termasuk anak, wanita dan lanjut
usia korban tindak kekerasan.
5
. Penyandang Cacat. Adalah seseorang
yang mempunyai kelainan fisik maupun mental yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi jasmani,
rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik,
penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk anak cacat, penyandang cacat
eks penyakit kronis.
6
. Tuna Susila. Adalah seseorang yang
melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang
dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan
uang, materi atau jasa.
7
. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan(BWBLK). Adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan
segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan
pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam
kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan
atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
8
. Komunitas Adat terpencil. Adalah
kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil
yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya
alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding
dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan
dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
9
. Korban Bencana Alam. Adalah
perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik,
mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang
menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas
kewajibannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa
bumi bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang
pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan,
kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah
industri(kecelakaan kerja).
10
. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi.
Adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik
secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya
bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam
melaksanakan tugas-tugas kewajibannya.
No comments:
Post a Comment