Oleh: Dra. Rokna Murni, MP
PENDAHULUAN
Organisasi Sosial sebagai manifestasi keikutsertaan
masyarakat dalam upaya kesejahteraan social yang telah lama tumbuh dan mengakar dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sesungguhnya dengan hadirnya Organisasi Sosial
dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial tidak sedikit peranan dan sumbangsih
yang telah diberikan yang nyata-nyata dirasakan oleh warga masyarakat.
Maraknya kemunculan
berbagai jenis organisasi yang secara formal dan eksplisit dimaksudkan untuk
mengupayakan kesejahteraan anggota masyarakat, hal ini merupakan fenomena yang
cukup dalam kehidupan masyarakat yang modern. Kecenderungan ini menurut
Hasenfeld (1994), mencerminkan gejala
perpindahan pelaksanaan fungsi-fungsi sosial dan kelompok-kelompok primer
seperti keluarga, pada pemerintah maupun kalangan swasta yang memiliki
kepedulian .
Fungsi organisasi sosial
tersebut menurut Hasenfeld adalah (a) memiliki tanggung jawab utama dalam
proses sosialisasi dan anggota masyarakat, dalam berbagai peran yang mungkin
akan mereka mainkan dimasa mendatang seperti lembaga pendidikan, baik tingkat
dasar, menengah maupun tinggi, organisasi-organisasi kepemudaan serta organisasi
lain yang sejenis; (b) organisasi sosial sebagai kontrol sosial, dengan
mengenali individu-individu tersebut yang dipandang gagal memainkan peran yang
seharusnya, dan menarik individu tersebut dari peranannya di masyarakat,
setidaknya untuk peran sementara tersebut, seperti lembaga penegak hukum,
lembaga pelayanan sosial, rumah sakit dan sejnisnya; (c) organisasi memiliki
fungsi untuk memungkinkan terwujudnya integrasi sosial dengan menyediakan
sarana dan sumber bagi individu, agar terintegrasi dalam bebrbagai variasi unit
sosial dimana ia berafiliasi, melalui mekanisme seperti resosialisasi,
bentukbentuk terapi, bantuan material ataupun bentuk-bentuk penyuluhan.
Berdasarkan
fungsi-fungsi organisasi tersebut diatas hal ini merupakan keterkaitan dengan
berbagai pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pelayanan sosial
tersebut tegasnya adalah untuk melindungi, meningkatkan kehidupan masyarakat
yang tidak hanya mengganti dan memperbaiki keluarga tetapi juga merupakan
berbagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia atau masyarakat
dalam berbagai hubungan-hubungan serta peranan-peranannya.
Melihat kenyataan dan
tugas dari pelayanan sosial yang diselenggarakan dan diberikan oleh negara
(pemerintah) maupun pihak-pihak lainnya yang memiliki kepedulian terhadap
permasalahan dan kebutuhan masyarakat seiring dengan semakin meningkat dan
kompleksnya masalah dan kebutuhan mansyarakat yang semakin tinggi sehingga
pelayanan sosial tersebut semakin diperlukan sesuai dengan permasa lahan dan
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikannya. Untuk lebih jelasnya
maka paparan orgisasi sosial dan pelayanannya adalah sebagai berikut:
A. Organisasi
Sosial
1. Definisi
Organisasi
Sosial adalah: Organisasi/perkumpulan yang tumbuh dan berkembang atas dasar
inisiatif masyarakat serta mempunyai program dan kesatuan kerja yang atas
kesadaran dan kemauan sendiri melaksanakan kegiatan dalam bidang UKS (Usaha
Kesejahteraan Sosial)
Departemen Sosial (1995); selain itu juga Kayo (2008)
menyatakan bahwa organisasi sosial
adalah organisasi yang melaksanakan pelayanan
terhadapmasyarakat. Artinya
organisasi yang bergerak dalam masyarakat dan usahanya terpusat untuk memberdayakan dan
membimbing masyarakat agar dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi serta mengenal pula potensi yang
dimiliki oleh masyarakat itu sendiri, sehingga pada akhirnya dapat
mengatasi dan memecahkan masalah yang
dihadapinya. Sedangkan menurut Keputusan Menteri Sosial
RI No. 40/ HUKIKEP/X/1980, organisasi sosial adalah
suatu perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan Hukum maupun yang tidak Berbadan Hukum yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Bentuk
dan Kriteria Organisasi Sosial
Adapun
bentuk-bentuk dan kriteria daripada Organisasi Sosial adalah sebagai berikut:
a.
Organisasi
Sosial Berbadan Hukum,
b.
Organisasi
Sosial Yang Tidak Berbadan Hukum.
3. Kriteria
Organisasi Sosial
a. Organisasi Sosial Berbadan Hukum
Organisasi Sosial Berbadan
Hukum, mempunyai kriteria memenuhi syarat formal sebagai berikut:
1.
Mempunyai
struktur Organisasi dan susunan penguru yang jelas dan lengkap.
2.
Mempunyai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Mempunyai
program kerja yang jelas dan berkelanjutan terutama bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial.
4.
Mempunyai
akte notaris pendirian yang syah menurut Hukum.
b. Organisiasi Sosial Tidak Berbadan Hukum:
1.
Belum
berbentuk Badan Hukum dan/atau tidak memerlukan status Badan Hukum,
2.
Belum
mempunyai Akte Notaris pendirian, dan/atau memang tidak memerlukan Akte Notaris
pendirian,
3.
Mempunyai
beberapa orang pengurus,
4.
Mempunyai
program kerja yang nyata di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
5.
Mempunyai
tempat kedudukan dan jangkauan operasional yang jelas.
4. Klassifikasi:
Klasifikasi
jenis, sifat dan kegiatan Organisasi Sosial Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan
Hukum, dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
a.
Organisasi
Sosial Berbadan Hukum.
1. Nasional:
Dari segi operasional sesuatu Organisasi Sosial dapat bergerak secara nasional dengan
beberapa cabang/perwakilan di berbagai daerah dan mempunyai satu pusat sebagai
sentral segala aktifitas dan kepengurusannya.
2. Regional:
Sesuatu Organisasi Sosial hanya bergerak pada satu atau beberapa wilayah
Propinsi saja.
3. Lokal:
Wilayah kegiatannya terbatas pada suatu atau beberapa wilayah Kabupaten/Kotamadya
atau wilayah Kecamatan.
b.
Organisasi
Sosial Tidak Berbadan Hukum
Oleh
karena Organisasi Sosial Tidak Berbadan Hukum ini tumbuh dan berkembang di
dalam masyarakat yang hanya didasari atas maksud/kepetingan-kepentingan
tertentu dan terbatas dari warga masyarakat yang bersangkutan, sehingga ruang
lingkup kegiatan Organisasi Sosial tersebut hanya berkisar di wilayah anggota
Organisasi Sosial yang bersangkutan, misalnya: dalam suatu RT/RW ataupun
kelurahan.
5. Tempat
Kedudukan
a.
Organisasi
Sosial Berbadan Hukum bertempat kedudukan di Ibukota negara RI yang berwilayah
kegiatan nasional, atau di Ibukota propinsi dan Kabupaten/Kotamadya atau
Kecamatan yang wilayah kegiatannya regional dan lokal.
b.
Organisasi
Sosial Tidak Berbadan Hukum karena pada umumnya bergerak di wilayah/unit-unit
masyarakat yang paling bawah/kecil, maka tempat kedudukannya pun di
wilayah/unit yang paling bawah/kecil tersebut, seperti di Kelurahan, RT, dan
RW.
6. Status
Organisasi Sosial
a.
Independen/berdiri sendiri. Suatu organisasi sosial melaksanakan tugas dan
kegiatannya tidak bernaung atau tidak menjadi bagian/salah satu bagian dari
organisasi lain yang lebih besar. Misalnya Yayasan Dharmais.
b. Afiliasi/bagian dari Organisasi Sosial atau Badan lainnya.
Suatu Organisasi Sosial ada kalanya merupakan bagian dari Badan lain yang lebih
besar dan l
7. Fungsi
Organisasi Sosial
Fungsi
Organisasi Sosial bersumber pada tanggung jawab masyarakat. Masyarakat pada
dasarnya mempunyai tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada warganya
untuk memperoleh sumber-sumber, pelayanan dan kesempatan yang mereka perlukan
untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, menghilangkan ketelantaran serta
untuk mewujudkan aspirasinya.
Atas
dasar tanggung jawab tersebut organisasi sosial melibatkan diri dalam usaha-usaha
kesejahteraan sosial. Organisasi sosial adalah wujud dari tanggung jawab sosial
dan partisipasi masyarakat yang teratur.
Selanjutnya
fungsi organisasi sosial dapat dikaitkan dengan sistim kesejahteraan sosial,
penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial dan praktek pekerjaan sosial.
a.
Dalam kaitan
dengan sistim kesejahteraan sosial
Fungsi organisasi sosial
adalah untuk menghidupkan, mengembangkan dan memperkuat sistim kesejahteraan
sosial yang ada, agar sistim tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu memenuhi
kesejahteraan dari setiap individu dan masyarakat sebagai kumpulan kebutuhan
dasar manusia. Fungsi ini menampakan peranan potensial dari setiap badan sosial
sebagai bentuk usaha yang terorganisasikan dan menangani masalah-masalah yang
bersifat manusiawi.
Dengan sendirinya bagaimana fungsi
tersebut dapat dilaksanakan tergantung kepada kondisi dari saling hubungannya
dengan berbagai sub sistim yang lain dalam sistim kesejahteraan sosial secara
keseluruhan.
b. Dalam
kaitan dengan penyelenggaraan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Fungsi organisasi sosial adalah memberi
tempat (mengakomodasi) atau sebagai wadah dari usaha-usaha kesejahteraan sosial
yang diselenggarakan, agar dengan demikian usaha-usaha tersebut dapat
dilaksanakan secara teratur, effisien dan effektif serta memenuhi syarat-syarat
sebagai usaha kesejahteraan sosial (bukan usaha lain) yang sesuai dengan pembidangannya. Adapun pembidangan usaha
kesejahteraan sosial adalah meliputi:
1.
Kesejahteraan
keluarga dan anak
Di antaranya berupa pelayanan
penyuluhan, bimbingan, asuhan, latihan, perlindungan dan bantuan sosio-ekonomis
kepada keluarga-keluarga dan anak-anak dalam menghadapi masalah-masalah seperti
kesulitan hubungan sosial, hubungan keluarga, perkawinan, keluarga yang
ditinggal si pencari nafkah, miskin, penyesuaian di tempat baru (transmigran, anak
mondok, masyarakat terasing dan lain-lain), anak-anak putus sekolah, anak-anak
yang mengalami penyimpangan tingkah lanjut dan orang lanjut usia, penderita
cacat serta penderita cacat serta penderita sakit kronis yang tinggal dalam
keluarga dan sebagainya.
2.
Kesejahteraan
dan rehabilitasi penderita cacat.
Di antaranya berupa
pelayanan penyuluhan, bimbingan, asuhan, latihan, perlindungan dan
bantuansosio-ekonomis kepada para penderita cacat tubuh, indera, mental dan
sosial dan sebagainya.
3.
Rehabilitasi
tuna sosial
Di antaranya berupa
pelayanan penyuluhan, bimbingan, asuhan, latihan, penempatan dan bantuan
sosio-ekonomis kepada orang-orang terlantar, penlacur, korban kemaksiatan
lainnya dan sebagainya. Termasuk pula penderita alkoholik dan ketergantungan
kepada obat, penderita penyakit kronis (kusta, gangguan jiwa dan lain-lain).
4.
Pengembangan
kegiatan remaja
Di antaranya berupa
pelayanan penyuluhan, bimbingan, latihan dan bantuan sarana bagi kegiatan para
remaja melalui perkumpulan-perkumpulan mereka. Karang Taruna, perkemahan dan
lain-lain.
5.
Pengembangan
kegiatan wanita
Di antaranya berupa
pelayanan penyuluhan, bimbingan, latihan dan bantuan sarana bagi kegiatan para
wanita melalui perkumpulan-perkumpulan mereka
seperti organisasi PKK.
6.
Usaha-usaha
kesejahteraan sosial dalam usaha lain di bidang sosial
Di antaranya berupa
pelayaran penyuluhan dan bimbingan di sekolah, di rumah sakit, dalam proyek
perumahan, pembangunan desa dan sebagainya.
7.
Usaha-usaha
kesejahteraan sosial dalam usaha lain di luar bidang sosial
Di antaranya berupa
pelayanan penyuluhan dan bimbingan dan jaminan sosial dalam industri,
perusahaan, militer dan lain-lain.
c. Dalam kaitan dengan praktek pekerjaan sosial
Fungsi
organisasi sosial adalah sebagai saluran dari pekerjaan sosial dalam praktek.
Dengan demikian pada hakekatnya proses pekerjaan sosial itulah yang menggerakan
secara dinamis usaha-usaha kesejahteraan sosial yang diselenggarakan. Dapat
dikatakan, bahwa tanpa proses pekerjaan sosial, betapapun baiknya organisasi
suatu usaha diadakan, akan kehilangan wataknya dan diragukan kemanfaatnnya
sebagai usaha kesejahteraan sosial.
Di sini
kelihatan, bahwa adanya pekerja sosial atau petuga sosial dalam suatu
organisasi sosial adalah mutlak dan menjadi salah satu faktor dominan yang
menentukan hidupnya badan sosial yang bersangkutan.
Pekerjaan
sosial menduduki tempat sentral dalam sistim kesejahteraan sosial dan praktek
pekerjaan sosial mengisi fungsi-fungsi pokok yang terdapat dalam sistim tersebut
serta pelayanan yang diberikan.
Pelayanan pelayanan tersebut adalah
merupakan pelayanan pertolongan yang spesifik yang memberikan ciri utama suatu
organisasi sosial.
B. Pelayanan
Sosial
Pelayanan
social adalah suatu kegiatan yang dilakukan
secara professional untuk membantu memecahkan permasalahan social yang dialami
orang (perseorangan, kelompok dan masyarakat dengan menggunakan pokok yaitu
profesi pekerjaan social.
Alfred
J. Khan membedakan istilah “Pelayanan Sosial” dalam dua golongan (Soetarso
1979: 32), yaitu:
1.
Pelayanan-pelayanan
sosial yang sangat rumit dan komprehensif, sehingga sulit ditentukan
indetitasnya. Pelayanan ini antara lain; pendidikan, bantuan sosial dalam
bentuk uang oleh Pemerintah, perawatan medis dan peumahan rakyat;
2.
Pelayanan
sosial yang jelas ruang lingkup dan batas-batas kewenangan walaupun selalu
mengalami perubahan. Pelayanan ini dapat berdiri sendiri, misalnya
kesejahteraan anak dan kesejahteraan keluarga tetapi juga dapat merupakan suatu bagian dan lembaga-lembaga lainnya,
misalnya pekerjaan sosial di sekolah, pekerjaan sosial medis, pekerjaan sosial
di perumahan rakyat dan pekerjaan sosial dalam industri
Lebih
lanjut Alfred memberikan pengertian pelayanan sosial sebagai berikut “Pelayanan
Sosial terdiri dari program-program yang diadakan tanpa mempertimbangkan
kriteria pasar untuk menjamin suatu tingkatan dalam penyediaan fasilitas
pemenuhan kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, untuk
meningkatkan kehidupan bermasyarakat serta kemampuan perorangan untuk
melaksanakan fungsi-fungsinya, untuk memperlancar kemampuan menjangkau dan
menggunakan pelayanan serta lembaga-lembaga yang sudah ada, dan membantu warga
masyarakat yang mengalami kesulitan dan keterlantaran”. (Soetorso: 34)
Secara
umum pelayanan sosial adalah merupakan pelayanan masyarakat secara keseluruhan. Pada
masa lampau di lingkungan masyarakat masih ditemukan orang-orang tua atau
kerabat lainnya yang mampunyai pengaruh untuk mengajarkan norma-norma atau
tradisi, untuk memberikan bimbingan atau pengontrolan moral. Sedang pada
masyarakat industri atau masyarakat yang baru berkembang yang bercirikan
mobilitas perorangan, mereka tidak lagi dalam ikatan keluarga sehingga
tokoh-tokoh masyarakat sebagai pengayom dan penegak disiplin moral dan tradisi
norma itu semakin habis. Kalaupun ada pengaruhnya semakin berkurang.
Untuk
menghadapi situasi seperti tersebut, masyarakat harus melembagakan
sarana-sarana yang diperlukan untuk menampung fungsi-fungsi pokok keluarga masa
lampau dengan cara-cara baru, serta menyadari adanya fungsi-fungsi baru sebagai
tangggapan terhadap situasi yang berkembang. Dalam kaitan ini maka tugas-tugas
pelayanan social dalam masyarakat social dalam masyarakat adalah: (Soetarso:
38)
1.
Memperkuat
dan memperbaiki fungsi-fungsi keluarga dan peorangan selaras dengan
peranan-peranan yang selalu berkembang.
2.
Menyediakan
saluran-saluran kelembagaan untuk keperluan sosialisasi, pengembangan, dan
pemberian bantuan, yaitu peranan-peranan di masa lampau dilakukan oleh
keluarga.
3.
Mengembangkan
bentuk-bentuk lembaga baru untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan baru yang
sangat diperlukan oleh perorangan, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat
industri dan kota yang kompleks.
Pelayanan
sosial tidak hanya mengganti atau berusaha memperbaiki keluarga atau
bentuk-bentuk organisasi sosial masa lampau, tetapi juga merupakan tanggapan
baru terhadap situasi sosial yang berkembang.
Apabila
masyarakat tidak memberikan tanggapan terhadap perubahan, untuk menyesuaikan
lembaga-lembaganya terhadap kebutuhan-kebutuhan baru, maka akan terjadi
penimbunan ketegangan-ketegangan yang dapat menjadi sumber konflik sosial.
Pelayanan sosial yang diprogram dengan baik dan disampaikan dengan cara yang
efektif akan dapat memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan bahkan menciptakan
kepuasan. Pelayanan sosial yang dilaksanakan secara luas dan mempunyai karakter
fundamental akan dapat memperluas perubahan sosial dan meningkatkan kondisi
kehidupan masyarakat.
Di
samping tujuan-tujuan praktis, pelayanan sosial juga mempunyai fungsi yang
lebih penting yaitu menciptakan integrasi sosial yang dapat melahirkan angin
segar untuk kedamaian masyarakat.
Richard
M. Titmuss dalam pernyataannya yang tajam dan kritis berargumentasi bahwa
kebijaksanaan sosial berbeda dari kebijaksanaan ekonomi karena fokus
kebijaksanaan sosial adalah pada lembaga-lembaga yang ‘menciptakan integrasi dan menghindarkan perpecahan dan keterasingan”.
Pelayanan sosial melibatkan diri dalam bidang-bidang tingkah laku dan
hubungan-hubungan manusia yang berada di luar hak-hak timbal balik dan tanggung
jawab keluarga serta kerabat dalam masyarakat modern.
Pelayanan
sosial mendorong terciptanya ‘pertolongan
secara anonym” dan tanggung jawab yang berasal dari karakter manusia, tidak
melalui kontrak. (Soetarso: 41)
SelanjutnyaPerserikatan
Bangsa-Bangsa dalam suatu penerbitannya tentang strategi perencanaan
pembangunan mengemukakan tentang fungsi-fungsi pelayanan sosial sebagai
berikut:
1.
Perbaikan
secara terus menerus kondisi-kondisi kehidupan orang.
2.
Pengembangan
sumber-sumber manusiawi.
3.
Peningkatan
orientasi orang terhadap perubahan sosial dan penyesuain diri.
4.
Pemanfaatan
dan penciptaan sumber-sumber kemasyarakatan untuk tujuan-tujuan pembangunan.
5.
Penyesuaian
struktur-struktur kelembagaan bagi berfungsinya pelayanan-pelayanan yang
terorganisir.
Pelayanan sosial tersebut tidak
hanya berupa pemberian informasi, tetapi diutamakan untuk lebih meningkatkan
kemampuan memahami, menjangkau dan menggunakan pelayanan tersebut.
Klasifikasi jenis, sifat
dan kegiatan Organisasi Sosial Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum, dapat
dilihat pada tabel 1 dan tabel 2 sebagai berikut:
Tabel 1:
Jenis Organisasi Sosial Berbadan Hukum
No.
|
Jenis
“Organisasi Sosial”
|
Tujuan
|
K e g i a t a n
|
|
Sifat
|
Jenis
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
|
Panti Asuhan
Foster Care (Asuhan non
Panti)
Panti Penitipan/ Asuhan
bayi.
Panti Werdha
Panti perawatan/
penyantunan.
Panti Karya
Panti Rehabilitasi
Kesejahteraan
Panti Pendidikan
luarbiasa (Tuna netra Tuna gungu)
Rehabilitasi Tuna
Karya/Wisma
Organisasi para cacat
(paca)
Taman kanak-kanak
Kesehatan (klinik)
Pendidikan Agama dakwah
pelayanan kuburan
Pendidikan umum
Perkumpulan kematian
atau pelayanan kuburan
UKS. Terbatas
Bea Siswa
Penyaluran Tenaga Kerja
Membantu Bencana Alam
Home Industri
Pendidikan Keterampilan
Pembangunan perumahan
dan lingkungan
Koperasi simpan pinjam
Pertanian
P.M.T/resetlement
penduduk
Pemberian Bea Siswa
Asrama Pelajar
Olah Raga cacat
Pendidikan Pekerja
Sosial
Badan-badan Kordinasi
atau Federasi-federasi UKS
Perkumpulan kesenia
|
Memberi santunan dalam
bidang Pendidikan dan Perawatan.
Memberikan Pelayanan
& perawatan untuk anak-anak diluar Panti Asuhan
Membantu kaum ibu yang
ingin berkarya.
Memberikan bantuan
pelayanan, penyantunan dan perawatan bagi orang lanjut usia.
Memberikan pelayanan,
penyantunan dan perawatan bagi penderita lepra.
Memberi pendidikan,
ketrampilan khusus bagi para penganggur/drop out.
Mengusahakan agar para
paca akan dapat hidup sebagaimana manusia lainnya, termasuk dalam mencari
nafkah secara wajar
Mengusahakan
kesejahteraan bagi paca
Memberikan santunan
bagi para Tunanetra/Tunarungu dalam
Memberikan santunan
berupa pendidikan/ketrampilan tertentu dan juga penampungan
Menciptakan
kesejahteraan anggota paca
Memberikan pendidikan
bagi anak-anak yang kurang mampu (ekonomi lemah/cacat)
Memberikan perawatan
kesehatan dan dana kesehatan
Memberikan bimbingan
dalam bidang agama, dan menguruskan surat-surat dalam rangka naik haji.
Memberikan
pendidikan/keterampilan khusus bagi masyarakat.
Memberikan bantuan dan
pengurusan kuburan bagi para anggota yang terkena musibah
Menciptakan
kesejahteraan anak, remaja dan keluarga/masyarakat.
Mengusahakan bea siswa
bagi para pelajar yang tidak mampu
Mengusahakan lapangan
kerja bagi masyarakat yang belum kerja
Memberikan bantuan bagi
korban bencana alam
Memberikan lapangan
kerja dalam bentuk pendidikan/keterampilan Home Industri untuk membantu
perekonomian keluarga
Memberikan bantuan
dalam bentuk pendidikan keterampilan khusus bagi pelajar-pelajar drop out
Membantu para anggota
masyarakat dalam usaha pendidikan/memperbaiki lingkungan
Membantu para anggota
dalam memenuhi kebutuhan hidup
Membantu para anggota dalam
memenuhi kebutuhan hidup
Memberikan pembinaan
warga masyarakat terasing
Memberikan bea siswa
bagi siswa yang kesulitan
Mengusahakan
penampungan bagi pelajar yang kesulitan
Sebagai perkumpulan
olah raga bagi para Cacat
Memberikan bantuan
pendidikan dalam bidang Pekerjaan Sosial
Menciptakan kerja sama
yang baik bagi Organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang UKS
Menciptakan
kesejahteraan untuk warga anggota dan keluarga dekatnya
|
Preventif &
Rehabilitatif.
Preventif &
Rehabilitatif
Preventif &
Rehabilitatif
Rehabilitatif
Rehabilitatif
Pengembangan, Preventif
dan Rehabilitasi.
Rehabilitatif
s.d.a.
s.d.a.
Rehabilitasi
s.d.a.
Pengembangan Preventif
dan Represif
Pengembangan Preventif
dan Rehabilitasi
s.d.a.
s.d.a.
s.d.a.
s.d.a.
Pengembangan Preventif
Preventif/ rehabilitasi
Rehabilitatif
Pengembangan
Rehabilitasi dan Preventif
Pengembangan Preventif
dan Rehabilitatif
s.d.a.
Preventif
Pengembangan
Rehabilitatif
Pengembangan
Rehabilitatif
Pengembangan dan
Preventif
Preventif
Persuasif
Pengembangan Preventif
Preventif
Pengembangan dan
Rekreasi
|
Perawatan, pendidikan
Pelayanan, Perawatan
& Pendidikan.
Perawatan dan asuhan.
Pelayanan, perawatan,
pendidikan ketrampilan.
Pelayanan, Perawatan
& Pendidikan.
Pendidikan ketrampilan.
Pendidikan, perawatan.
Pendidikan, pemasaran
hasil kerajinan
Pendidikan, latihan dan
perawatan.
Penampungan,
pendidikan.
Ketrampilan
khusus/masage.
Pendidikan
Pengobatan
Pendidikan, Pelayanan
Pendidikan,
keterampilan
Pelayanan
Pelayanan, Penyantunan
dan pendidikan khusus
Pelayanan bantuan
Pelayanan dan
Penyaluran
Pelayanan Bantuan
Pendidikan keterampila.
Pelayanan Pendidikan
Pelayanan pendidikan
Pelayanan
Penyediaan
Penyantunan
Pelayanan bantuan
Pelayanan
Pelayanan dan
pendidikan
Pendidikan
Kordinasi pelaksanaan
kerja
Paguyuban
|
Tabel 2:
Jenis Organisasi Sosial Tidak Berbadan Hukum
No.
|
Jenis
“Organisasi Sosial”
|
Tujuan
|
K e g i a t a n
|
|
Sifat
|
Jenis
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
|
Ikatan Remaja
Perkumpulan Sepak Bola
Perkumpulan arisan
warga
Perkumpulan kematian
Ikatan Warga
Pedagang-pedagang Kecil
Perkumpulan Pedagang-pedagang
Kecil
Perkumpulan wanita
Ikatan Penyayang Hewan
Ikatan Penyayang Hewan
Ikatan
Mahasiswa/pelajar daerah
Perkumpulan bela diri
Ikatan Pengajian Warga
Ikatan Pegrajin Rotan
Ikatan Tukang Beca
Warga
Perkumpulan Tukang Rias
Manten
Perkumpulan Tukang
Pijit
Perkumpulan dukun bayi
Ikatan Juru Khitan
|
Menciptakan sarana
pergaulan yang harmonis/remaja bagi para remaja
Menciptakan sarana bagi
pemain bola dalam suatu perkumpulan
Menciptakan sarana
dalam mempererat hubungan keluarga bagi para warga
Untuk membina
bantuan-bantuan yang diperlukan bagi para anggota yang mengalami musibah
Untuk membina Ikatan
Keluarga bagi para pedagang kecil yang menjadi anggota
Mengusahakan
kelangsungan usaha bagi para pedagang yag menjadi anggota
Menciptakan rasa
kekeluargaan bagi para Ibu warga yang bersangkutan
Menghimpun para peminat/penggemar
dalam kesatuan
Menjaga kelestarian
hewan/unggas dll
Menghimpun para
pemuda/pelajar dari satu daerah
Mendidik warga
masyarakat dalam bidang seni bela diri
Memberikan bimbingan
keagamaan/rokhaniah untuk mengkokohkan rasa sosial keagamaan
Menghimpun para
pengrajin rotan dalam satu perkumpulan sehingga akan lebih kuat
Menghimpun tukang beca
warga dalam satu ikatan perkumpulan untukmencapai kesejahteraan Tukang Beca
Menghimpun tukang rias
manten untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Menghimpun para anggota
untuk meningkatkan keahlian dan kesejahteraan
Menghimpun dukun bayi
untuk meningkatkan keahlian dan kesejahteraan
Menghimpun para juru
khitan untuk meningkatkan keahlian dan kesejahteraan
|
Pengembangan Preventif
dan Rehabilitatif
Preventif
Preventif
Preventif/
Rehabilitatif
Preventif
Pengembangan Preventif
dan Rehabilitatif
Preventif
Preventif
Preventif/
Rehabilitatif
Preventif
Preventif
Pengembangan, Preventif
dan Rehabilitatif
Pengembangan Preventif
dan Rehabilitatif
Preventif dan
Rehabilitatif
Preventif dan
pengembangan
Preventif dan
Pengembangan
Preventif dan
Pengembangan
Preventi dan
Pengembangan
|
Olah Raga, Kesenian
Pendidikan, Sepak Bola
Arisan uang/barang
Penyediaan hal-hal yang
perlu dilakukan.
Gotong Royong, Perayaan
Nasional dll.
Kooperasi terbatas
Arisan, Pelayanan
Mendaki Gunung (camping)
Penyaluran
Penyediaan sarana
Pendidikan
Pengajian,
Ceramah-ceramah agama
Penyediaan bahan baku
dan kooperasi
Arisan dll
Pendidikan, arisan,
kooperasi
Pendidikan,
Perawatan,pijat, arisan
Pendidikan perawatan
bayi, arisan penyediaan sarana
Pendidikan/ Penyediaan
alat-alat, arisan
|
Sumber: Departemen Sosial R.I.
Daftar Pustaka
Direktorat jendral Bina Sosial
Departemen Sosial RI, (1989) Organisasi sosial, Departemen Sosial RI, Jakarta
Ife Jim, 1995, Community Development: Creating
Community Alternatives-vision, Analysis and Practice , Australia
Khatib Pahlawan Kayo.RB,
(2009) , Karakteristik Organisasi Sosial, Departemen Sosial RI, Jakarta
Soetarso, (1997) , Kesejahteraan
Sosial, Pelayanan Sosial, dan Kesejahteraan Sosial, Bandung, STKS
Uphoff, Normay. (1986). Local Institutional
Development: an analytical sourcebook with cases, Kumarian Press.
No comments:
Post a Comment