Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

ORGANISASI SOSIAL DAN PELAYANANNYA


Oleh: Dra. Rokna Murni, MP



PENDAHULUAN

Organisasi Sosial sebagai manifestasi keikutsertaan masyarakat dalam upaya kesejahteraan social yang telah lama tumbuh dan mengakar dalam pembangunan kesejahteraan sosial,  sesungguhnya dengan hadirnya Organisasi Sosial dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial tidak sedikit peranan dan sumbangsih yang telah diberikan yang nyata-nyata dirasakan oleh warga masyarakat.
Maraknya kemunculan berbagai jenis organisasi yang secara formal dan eksplisit dimaksudkan untuk mengupayakan kesejahteraan anggota masyarakat, hal ini merupakan fenomena yang cukup dalam kehidupan masyarakat yang modern. Kecenderungan ini menurut Hasenfeld (1994),  mencerminkan gejala perpindahan pelaksanaan fungsi-fungsi sosial dan kelompok-kelompok primer seperti keluarga, pada pemerintah maupun kalangan swasta yang memiliki kepedulian .
Fungsi organisasi sosial tersebut menurut Hasenfeld adalah (a) memiliki tanggung jawab utama dalam proses sosialisasi dan anggota masyarakat, dalam berbagai peran yang mungkin akan mereka mainkan dimasa mendatang seperti lembaga pendidikan, baik tingkat dasar, menengah maupun tinggi, organisasi-organisasi kepemudaan serta organisasi lain yang sejenis; (b) organisasi sosial sebagai kontrol sosial, dengan mengenali individu-individu tersebut yang dipandang gagal memainkan peran yang seharusnya, dan menarik individu tersebut dari peranannya di masyarakat, setidaknya untuk peran sementara tersebut, seperti lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan sosial, rumah sakit dan sejnisnya; (c) organisasi memiliki fungsi untuk memungkinkan terwujudnya integrasi sosial dengan menyediakan sarana dan sumber bagi individu, agar terintegrasi dalam bebrbagai variasi unit sosial dimana ia berafiliasi, melalui mekanisme seperti resosialisasi, bentukbentuk terapi, bantuan material ataupun bentuk-bentuk penyuluhan.
Berdasarkan fungsi-fungsi organisasi tersebut diatas hal ini merupakan keterkaitan dengan berbagai pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pelayanan sosial tersebut tegasnya adalah untuk melindungi, meningkatkan kehidupan masyarakat yang tidak hanya mengganti dan memperbaiki keluarga tetapi juga merupakan berbagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia atau masyarakat dalam berbagai hubungan-hubungan serta peranan-peranannya.
Melihat kenyataan dan tugas dari pelayanan sosial yang diselenggarakan dan diberikan oleh negara (pemerintah) maupun pihak-pihak lainnya yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat seiring dengan semakin meningkat dan kompleksnya masalah dan kebutuhan mansyarakat yang semakin tinggi sehingga pelayanan sosial tersebut semakin diperlukan sesuai dengan permasa lahan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikannya. Untuk lebih jelasnya maka paparan orgisasi sosial dan pelayanannya adalah sebagai berikut:

A.     Organisasi Sosial

1.   Definisi
Organisasi Sosial adalah: Organisasi/perkumpulan yang tumbuh dan berkembang atas dasar inisiatif masyarakat serta mempunyai program dan kesatuan kerja yang atas kesadaran dan kemauan sendiri melaksanakan kegiatan dalam bidang UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial)
Departemen  Sosial (1995); selain itu juga Kayo (2008) menyatakan  bahwa organisasi sosial adalah organisasi yang  melaksanakan  pelayanan  terhadapmasyarakat. Artinya  organisasi yang bergerak dalam masyarakat  dan usahanya terpusat untuk memberdayakan dan membimbing masyarakat agar dapat mengetahui permasalahan yang  dihadapi serta mengenal pula potensi yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri, sehingga pada akhirnya dapat mengatasi  dan memecahkan masalah yang dihadapinya. Sedangkan menurut Keputusan Menteri  Sosial  RI No. 40/ HUKIKEP/X/1980, organisasi sosial  adalah  suatu perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat  baik yang berbadan  Hukum maupun yang tidak Berbadan Hukum yang berfungsi sebagai sarana  partisipasi  masyarakat dalam melaksanakan Usaha  Kesejahteraan Sosial.
2.   Bentuk dan Kriteria Organisasi Sosial
Adapun bentuk-bentuk dan kriteria daripada Organisasi Sosial adalah sebagai berikut:
a.      Organisasi Sosial Berbadan Hukum,
b.      Organisasi Sosial Yang Tidak Berbadan Hukum.

3.   Kriteria Organisasi Sosial
a.   Organisasi Sosial Berbadan Hukum
Organisasi Sosial Berbadan Hukum, mempunyai kriteria memenuhi syarat formal sebagai berikut:
1.      Mempunyai struktur Organisasi dan susunan penguru yang jelas dan lengkap.
2.      Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Mempunyai program kerja yang jelas dan berkelanjutan terutama bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
4.      Mempunyai akte notaris pendirian yang syah menurut Hukum.
b.   Organisiasi Sosial Tidak Berbadan Hukum:
1.      Belum berbentuk Badan Hukum dan/atau tidak memerlukan status Badan Hukum,
2.      Belum mempunyai Akte Notaris pendirian, dan/atau memang tidak memerlukan Akte Notaris pendirian,
3.      Mempunyai beberapa orang pengurus,
4.      Mempunyai program kerja yang nyata di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
5.      Mempunyai tempat kedudukan dan jangkauan operasional yang jelas.

4.   Klassifikasi:
Klasifikasi jenis, sifat dan kegiatan Organisasi Sosial Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum, dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
a.       Organisasi Sosial Berbadan Hukum.
1.   Nasional: Dari segi operasional sesuatu Organisasi Sosial dapat bergerak secara nasional dengan beberapa cabang/perwakilan di berbagai daerah dan mempunyai satu pusat sebagai sentral segala aktifitas dan kepengurusannya.
2.   Regional: Sesuatu Organisasi Sosial hanya bergerak pada satu atau beberapa wilayah Propinsi saja.
3.   Lokal: Wilayah kegiatannya terbatas pada suatu atau beberapa wilayah Kabupaten/Kotamadya atau wilayah Kecamatan.

b.      Organisasi Sosial Tidak Berbadan Hukum
Oleh karena Organisasi Sosial Tidak Berbadan Hukum ini tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya didasari atas maksud/kepetingan-kepentingan tertentu dan terbatas dari warga masyarakat yang bersangkutan, sehingga ruang lingkup kegiatan Organisasi Sosial tersebut hanya berkisar di wilayah anggota Organisasi Sosial yang bersangkutan, misalnya: dalam suatu RT/RW ataupun kelurahan.

5.   Tempat Kedudukan
a.       Organisasi Sosial Berbadan Hukum bertempat kedudukan di Ibukota negara RI yang berwilayah kegiatan nasional, atau di Ibukota propinsi dan Kabupaten/Kotamadya atau Kecamatan yang wilayah kegiatannya regional dan lokal.
b.      Organisasi Sosial Tidak Berbadan Hukum karena pada umumnya bergerak di wilayah/unit-unit masyarakat yang paling bawah/kecil, maka tempat kedudukannya pun di wilayah/unit yang paling bawah/kecil tersebut, seperti di Kelurahan, RT, dan RW.

6.   Status Organisasi Sosial
a.      Independen/berdiri sendiri. Suatu organisasi sosial melaksanakan tugas dan kegiatannya tidak bernaung atau tidak menjadi bagian/salah satu bagian dari organisasi lain yang lebih besar. Misalnya Yayasan Dharmais.

b.   Afiliasi/bagian dari Organisasi Sosial atau Badan lainnya. Suatu Organisasi Sosial ada kalanya merupakan bagian dari Badan lain yang lebih besar dan l

7.   Fungsi Organisasi Sosial
Fungsi Organisasi Sosial bersumber pada tanggung jawab masyarakat. Masyarakat pada dasarnya mempunyai tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada warganya untuk memperoleh sumber-sumber, pelayanan dan kesempatan yang mereka perlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, menghilangkan ketelantaran serta untuk mewujudkan aspirasinya.
Atas dasar tanggung jawab tersebut organisasi sosial melibatkan diri dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Organisasi sosial adalah wujud dari tanggung jawab sosial dan partisipasi masyarakat yang teratur.
Selanjutnya fungsi organisasi sosial dapat dikaitkan dengan sistim kesejahteraan sosial, penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial dan praktek pekerjaan sosial.
a.       Dalam kaitan dengan sistim kesejahteraan sosial
Fungsi organisasi sosial adalah untuk menghidupkan, mengembangkan dan memperkuat sistim kesejahteraan sosial yang ada, agar sistim tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu memenuhi kesejahteraan dari setiap individu dan masyarakat sebagai kumpulan kebutuhan dasar manusia. Fungsi ini menampakan peranan potensial dari setiap badan sosial sebagai bentuk usaha yang terorganisasikan dan menangani masalah-masalah yang bersifat manusiawi.
      Dengan sendirinya bagaimana fungsi tersebut dapat dilaksanakan tergantung kepada kondisi dari saling hubungannya dengan berbagai sub sistim yang lain dalam sistim kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

b. Dalam kaitan dengan penyelenggaraan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
      Fungsi organisasi sosial adalah memberi tempat (mengakomodasi) atau sebagai wadah dari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang diselenggarakan, agar dengan demikian usaha-usaha tersebut dapat dilaksanakan secara teratur, effisien dan effektif serta memenuhi syarat-syarat sebagai usaha kesejahteraan sosial (bukan usaha lain) yang sesuai dengan  pembidangannya. Adapun pembidangan  usaha  kesejahteraan sosial adalah meliputi:

1.      Kesejahteraan keluarga dan anak
Di antaranya berupa pelayanan penyuluhan, bimbingan, asuhan, latihan, perlindungan dan bantuan sosio-ekonomis kepada keluarga-keluarga dan anak-anak dalam menghadapi masalah-masalah seperti kesulitan hubungan sosial, hubungan keluarga, perkawinan, keluarga yang ditinggal si pencari nafkah, miskin, penyesuaian di tempat baru (transmigran, anak mondok, masyarakat terasing dan lain-lain), anak-anak putus sekolah, anak-anak yang mengalami penyimpangan tingkah lanjut dan orang lanjut usia, penderita cacat serta penderita cacat serta penderita sakit kronis yang tinggal dalam keluarga dan sebagainya.

2.      Kesejahteraan dan rehabilitasi penderita cacat.
Di antaranya berupa pelayanan penyuluhan, bimbingan, asuhan, latihan, perlindungan dan bantuansosio-ekonomis kepada para penderita cacat tubuh, indera, mental dan sosial dan sebagainya.

3.      Rehabilitasi tuna sosial
Di antaranya berupa pelayanan penyuluhan, bimbingan, asuhan, latihan, penempatan dan bantuan sosio-ekonomis kepada orang-orang terlantar, penlacur, korban kemaksiatan lainnya dan sebagainya. Termasuk pula penderita alkoholik dan ketergantungan kepada obat, penderita penyakit kronis (kusta, gangguan jiwa dan lain-lain).

4.      Pengembangan kegiatan remaja
Di antaranya berupa pelayanan penyuluhan, bimbingan, latihan dan bantuan sarana bagi kegiatan para remaja melalui perkumpulan-perkumpulan mereka. Karang Taruna, perkemahan dan lain-lain.

5.      Pengembangan kegiatan wanita
Di antaranya berupa pelayanan penyuluhan, bimbingan, latihan dan bantuan sarana bagi kegiatan para wanita melalui perkumpulan-perkumpulan mereka  seperti   organisasi  PKK.

6.      Usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam usaha lain di bidang sosial
Di antaranya berupa pelayaran penyuluhan dan bimbingan di sekolah, di rumah sakit, dalam proyek perumahan, pembangunan desa dan sebagainya.

7.      Usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam usaha lain di luar bidang sosial
Di antaranya berupa pelayanan penyuluhan dan bimbingan dan jaminan sosial dalam industri, perusahaan, militer dan lain-lain.

c.   Dalam kaitan dengan praktek pekerjaan sosial
Fungsi organisasi sosial adalah sebagai saluran dari pekerjaan sosial dalam praktek. Dengan demikian pada hakekatnya proses pekerjaan sosial itulah yang menggerakan secara dinamis usaha-usaha kesejahteraan sosial yang diselenggarakan. Dapat dikatakan, bahwa tanpa proses pekerjaan sosial, betapapun baiknya organisasi suatu usaha diadakan, akan kehilangan wataknya dan diragukan kemanfaatnnya sebagai usaha kesejahteraan sosial.
Di sini kelihatan, bahwa adanya pekerja sosial atau petuga sosial dalam suatu organisasi sosial adalah mutlak dan menjadi salah satu faktor dominan yang menentukan hidupnya badan sosial yang bersangkutan.
Pekerjaan sosial menduduki tempat sentral dalam sistim kesejahteraan sosial dan praktek pekerjaan sosial mengisi fungsi-fungsi pokok yang terdapat dalam sistim tersebut serta pelayanan yang  diberikan. Pelayanan  pelayanan tersebut adalah merupakan pelayanan pertolongan yang spesifik yang memberikan ciri utama suatu organisasi sosial.


B.     Pelayanan Sosial
Pelayanan social  adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara professional untuk membantu memecahkan permasalahan social yang dialami orang (perseorangan, kelompok dan masyarakat dengan menggunakan  pokok yaitu  profesi pekerjaan social.
Alfred J. Khan membedakan istilah “Pelayanan Sosial” dalam dua golongan (Soetarso 1979: 32), yaitu:
1.      Pelayanan-pelayanan sosial yang sangat rumit dan komprehensif, sehingga sulit ditentukan indetitasnya. Pelayanan ini antara lain; pendidikan, bantuan sosial dalam bentuk uang oleh Pemerintah, perawatan medis dan peumahan rakyat;
2.      Pelayanan sosial yang jelas ruang lingkup dan batas-batas kewenangan walaupun selalu mengalami perubahan. Pelayanan ini dapat berdiri sendiri, misalnya kesejahteraan anak dan kesejahteraan keluarga tetapi juga dapat merupakan  suatu bagian dan lembaga-lembaga lainnya, misalnya pekerjaan sosial di sekolah, pekerjaan sosial medis, pekerjaan sosial di perumahan rakyat dan pekerjaan sosial dalam industri

Lebih lanjut Alfred memberikan pengertian pelayanan sosial sebagai berikut “Pelayanan Sosial terdiri dari program-program yang diadakan tanpa mempertimbangkan kriteria pasar untuk menjamin suatu tingkatan dalam penyediaan fasilitas pemenuhan kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, untuk meningkatkan kehidupan bermasyarakat serta kemampuan perorangan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya, untuk memperlancar kemampuan menjangkau dan menggunakan pelayanan serta lembaga-lembaga yang sudah ada, dan membantu warga masyarakat yang mengalami kesulitan dan keterlantaran”. (Soetorso: 34)
Secara umum  pelayanan sosial  adalah merupakan  pelayanan masyarakat secara keseluruhan. Pada masa lampau di lingkungan masyarakat masih ditemukan orang-orang tua atau kerabat lainnya yang mampunyai pengaruh untuk mengajarkan norma-norma atau tradisi, untuk memberikan bimbingan atau pengontrolan moral. Sedang pada masyarakat industri atau masyarakat yang baru berkembang yang bercirikan mobilitas perorangan, mereka tidak lagi dalam ikatan keluarga sehingga tokoh-tokoh masyarakat sebagai pengayom dan penegak disiplin moral dan tradisi norma itu semakin habis. Kalaupun ada pengaruhnya semakin berkurang.
Untuk menghadapi situasi seperti tersebut, masyarakat harus melembagakan sarana-sarana yang diperlukan untuk menampung fungsi-fungsi pokok keluarga masa lampau dengan cara-cara baru, serta menyadari adanya fungsi-fungsi baru sebagai tangggapan terhadap situasi yang berkembang. Dalam kaitan ini maka tugas-tugas pelayanan social dalam masyarakat social dalam masyarakat adalah: (Soetarso: 38)
1.      Memperkuat dan memperbaiki fungsi-fungsi keluarga dan peorangan selaras dengan peranan-peranan yang selalu berkembang.
2.      Menyediakan saluran-saluran kelembagaan untuk keperluan sosialisasi, pengembangan, dan pemberian bantuan, yaitu peranan-peranan di masa lampau dilakukan oleh keluarga.
3.      Mengembangkan bentuk-bentuk lembaga baru untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan baru yang sangat diperlukan oleh perorangan, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat industri dan kota yang kompleks.

Pelayanan sosial tidak hanya mengganti atau berusaha memperbaiki keluarga atau bentuk-bentuk organisasi sosial masa lampau, tetapi juga merupakan tanggapan baru terhadap situasi sosial yang berkembang.
Apabila masyarakat tidak memberikan tanggapan terhadap perubahan, untuk menyesuaikan lembaga-lembaganya terhadap kebutuhan-kebutuhan baru, maka akan terjadi penimbunan ketegangan-ketegangan yang dapat menjadi sumber konflik sosial. Pelayanan sosial yang diprogram dengan baik dan disampaikan dengan cara yang efektif akan dapat memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan bahkan menciptakan kepuasan. Pelayanan sosial yang dilaksanakan secara luas dan mempunyai karakter fundamental akan dapat memperluas perubahan sosial dan meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat.
Di samping tujuan-tujuan praktis, pelayanan sosial juga mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu menciptakan integrasi sosial yang dapat melahirkan angin segar untuk kedamaian masyarakat.
Richard M. Titmuss dalam pernyataannya yang tajam dan kritis berargumentasi bahwa kebijaksanaan sosial berbeda dari kebijaksanaan ekonomi karena fokus kebijaksanaan sosial adalah pada lembaga-lembaga yang ‘menciptakan integrasi dan menghindarkan perpecahan dan keterasingan”. Pelayanan sosial melibatkan diri dalam bidang-bidang tingkah laku dan hubungan-hubungan manusia yang berada di luar hak-hak timbal balik dan tanggung jawab keluarga serta kerabat dalam masyarakat modern.
Pelayanan sosial mendorong terciptanya ‘pertolongan secara anonym” dan tanggung jawab yang berasal dari karakter manusia, tidak melalui kontrak. (Soetarso: 41)
SelanjutnyaPerserikatan Bangsa-Bangsa dalam suatu penerbitannya tentang strategi perencanaan pembangunan mengemukakan tentang fungsi-fungsi pelayanan sosial sebagai berikut:
1.      Perbaikan secara terus menerus kondisi-kondisi kehidupan orang.
2.      Pengembangan sumber-sumber manusiawi.
3.      Peningkatan orientasi orang terhadap perubahan sosial dan penyesuain diri.
4.      Pemanfaatan dan penciptaan sumber-sumber kemasyarakatan untuk tujuan-tujuan pembangunan.
5.      Penyesuaian struktur-struktur kelembagaan bagi berfungsinya pelayanan-pelayanan yang terorganisir.

Pelayanan  sosial tersebut tidak hanya berupa pemberian informasi, tetapi diutamakan untuk lebih meningkatkan kemampuan memahami, menjangkau dan menggunakan pelayanan tersebut.

Klasifikasi jenis, sifat dan kegiatan Organisasi Sosial Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum, dapat dilihat pada tabel 1 dan tabel 2 sebagai berikut:

Tabel 1: Jenis Organisasi Sosial Berbadan Hukum
No.
Jenis
“Organisasi Sosial”
Tujuan
K e g i a t a n
Sifat
Jenis
1
2
3
4
5
1.



2.



3.


4.




5.




6.




7.






8.



9.




10.





11.



12.




13.



14.




15.



16.




17.




18.



19.



20.



21.






22.




23.




24.



25.



26.



27.


28.



29.


30.



31.





32.
Panti Asuhan



Foster Care (Asuhan non Panti)


Panti Penitipan/ Asuhan bayi.

Panti Werdha




Panti perawatan/ penyantunan.



Panti Karya




Panti Rehabilitasi






Kesejahteraan



Panti Pendidikan luarbiasa (Tuna netra Tuna gungu)


Rehabilitasi Tuna Karya/Wisma




Organisasi para cacat (paca)


Taman kanak-kanak




Kesehatan (klinik)



Pendidikan Agama dakwah pelayanan kuburan


Pendidikan umum



Perkumpulan kematian atau pelayanan kuburan


UKS. Terbatas




Bea Siswa



Penyaluran Tenaga Kerja


Membantu Bencana Alam


Home Industri






Pendidikan Keterampilan



Pembangunan perumahan dan lingkungan


Koperasi simpan pinjam


Pertanian



P.M.T/resetlement penduduk


Pemberian Bea Siswa

Asrama Pelajar



Olah Raga cacat


Pendidikan Pekerja Sosial


Badan-badan Kordinasi atau Federasi-federasi UKS


Perkumpulan kesenia
Memberi santunan dalam bidang Pendidikan dan Perawatan.

Memberikan Pelayanan & perawatan untuk anak-anak diluar Panti Asuhan

Membantu kaum ibu yang ingin berkarya.

Memberikan bantuan pelayanan, penyantunan dan perawatan bagi orang lanjut usia.

Memberikan pelayanan, penyantunan dan perawatan bagi penderita lepra.

Memberi pendidikan, ketrampilan khusus bagi para penganggur/drop out.

Mengusahakan agar para paca akan dapat hidup sebagaimana manusia lainnya, termasuk dalam mencari nafkah secara wajar

Mengusahakan kesejahteraan bagi paca


Memberikan santunan bagi para Tunanetra/Tunarungu dalam

Memberikan santunan berupa pendidikan/ketrampilan tertentu dan juga penampungan

Menciptakan kesejahteraan anggota paca

Memberikan pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu (ekonomi lemah/cacat)

Memberikan perawatan kesehatan dan dana kesehatan

Memberikan bimbingan dalam bidang agama, dan menguruskan surat-surat dalam rangka naik haji.

Memberikan pendidikan/keterampilan khusus bagi masyarakat.

Memberikan bantuan dan pengurusan kuburan bagi para anggota yang terkena musibah

Menciptakan kesejahteraan anak, remaja dan keluarga/masyarakat.

Mengusahakan bea siswa bagi para pelajar yang tidak mampu

Mengusahakan lapangan kerja bagi masyarakat yang belum kerja

Memberikan bantuan bagi korban bencana alam

Memberikan lapangan kerja dalam bentuk pendidikan/keterampilan Home Industri untuk membantu perekonomian keluarga

Memberikan bantuan dalam bentuk pendidikan keterampilan khusus bagi pelajar-pelajar drop out

Membantu para anggota masyarakat dalam usaha pendidikan/memperbaiki lingkungan

Membantu para anggota dalam memenuhi kebutuhan hidup

Membantu para anggota dalam memenuhi kebutuhan hidup

Memberikan pembinaan warga masyarakat terasing

Memberikan bea siswa bagi siswa yang kesulitan

Mengusahakan penampungan bagi pelajar yang kesulitan

Sebagai perkumpulan olah raga bagi para Cacat

Memberikan bantuan pendidikan dalam bidang Pekerjaan Sosial

Menciptakan kerja sama yang baik bagi Organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang UKS

Menciptakan kesejahteraan untuk warga anggota dan keluarga dekatnya
Preventif & Rehabilitatif.


Preventif & Rehabilitatif


Preventif & Rehabilitatif

Rehabilitatif




Rehabilitatif




Pengembangan, Preventif dan Rehabilitasi.


Rehabilitatif






s.d.a.



s.d.a.




Rehabilitasi





s.d.a.



Pengembangan Preventif dan Represif


Pengembangan Preventif dan Rehabilitasi

s.d.a.




s.d.a.



s.d.a.




s.d.a.




Pengembangan Preventif


Preventif/ rehabilitasi


Rehabilitatif



Pengembangan Rehabilitasi dan Preventif




Pengembangan Preventif dan Rehabilitatif


s.d.a.




Preventif



Pengembangan Rehabilitatif


Pengembangan Rehabilitatif


Pengembangan dan Preventif

Preventif



Persuasif


Pengembangan Preventif


Preventif





Pengembangan dan Rekreasi
Perawatan, pendidikan


Pelayanan, Perawatan & Pendidikan.

Perawatan dan asuhan.

Pelayanan, perawatan, pendidikan ketrampilan.

Pelayanan, Perawatan & Pendidikan.


Pendidikan ketrampilan.



Pendidikan, perawatan.





Pendidikan, pemasaran hasil kerajinan

Pendidikan, latihan dan perawatan.


Penampungan, pendidikan.




Ketrampilan khusus/masage.


Pendidikan




Pengobatan



Pendidikan, Pelayanan



Pendidikan, keterampilan


Pelayanan




Pelayanan, Penyantunan dan pendidikan khusus

Pelayanan bantuan


Pelayanan dan Penyaluran


Pelayanan Bantuan


Pendidikan keterampila.





Pelayanan Pendidikan



Pelayanan pendidikan



Pelayanan



Penyediaan



Penyantunan



Pelayanan bantuan

Pelayanan



Pelayanan dan pendidikan

Pendidikan



Kordinasi pelaksanaan kerja



Paguyuban
           
                                   
Tabel 2: Jenis Organisasi Sosial Tidak Berbadan Hukum
No.
Jenis
“Organisasi Sosial”
Tujuan
K e g i a t a n
Sifat
Jenis
1
2
3
4
5
1.




2.



3.




4.




5.




6.




7.




8.



9.


10.



11.



12.




13.




14.






15.






16.





17.





18.
Ikatan Remaja




Perkumpulan Sepak Bola


Perkumpulan arisan warga



Perkumpulan kematian



Ikatan Warga Pedagang-pedagang Kecil


Perkumpulan Pedagang-pedagang Kecil


Perkumpulan wanita




Ikatan Penyayang Hewan


Ikatan Penyayang Hewan

Ikatan Mahasiswa/pelajar daerah

Perkumpulan bela diri


Ikatan Pengajian Warga



Ikatan Pegrajin Rotan



Ikatan Tukang Beca Warga





Perkumpulan Tukang Rias Manten




Perkumpulan Tukang Pijit




Perkumpulan dukun bayi




Ikatan Juru Khitan
Menciptakan sarana pergaulan yang harmonis/remaja bagi para remaja

Menciptakan sarana bagi pemain bola dalam suatu perkumpulan

Menciptakan sarana dalam mempererat hubungan keluarga bagi para warga

Untuk membina bantuan-bantuan yang diperlukan bagi para anggota yang mengalami musibah

Untuk membina Ikatan Keluarga bagi para pedagang kecil yang menjadi anggota

Mengusahakan kelangsungan usaha bagi para pedagang yag menjadi anggota

Menciptakan rasa kekeluargaan bagi para Ibu warga yang bersangkutan

Menghimpun para peminat/penggemar dalam kesatuan

Menjaga kelestarian hewan/unggas dll

Menghimpun para pemuda/pelajar dari satu daerah

Mendidik warga masyarakat dalam bidang seni bela diri

Memberikan bimbingan keagamaan/rokhaniah untuk mengkokohkan rasa sosial keagamaan

Menghimpun para pengrajin rotan dalam satu perkumpulan sehingga akan lebih kuat

Menghimpun tukang beca warga dalam satu ikatan perkumpulan untukmencapai kesejahteraan Tukang Beca

Menghimpun tukang rias manten untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan anggota-anggotanya.

Menghimpun para anggota untuk meningkatkan keahlian dan kesejahteraan

Menghimpun dukun bayi untuk meningkatkan keahlian dan kesejahteraan


Menghimpun para juru khitan untuk meningkatkan keahlian dan kesejahteraan
Pengembangan Preventif dan Rehabilitatif


Preventif



Preventif




Preventif/
Rehabilitatif



Preventif




Pengembangan Preventif dan Rehabilitatif


Preventif




Preventif



Preventif/ Rehabilitatif

Preventif



Preventif



Pengembangan, Preventif dan Rehabilitatif


Pengembangan Preventif dan Rehabilitatif


Preventif dan Rehabilitatif





Preventif dan pengembangan





Preventif dan Pengembangan




Preventif dan Pengembangan




Preventi dan Pengembangan
Olah Raga, Kesenian



Pendidikan, Sepak Bola


Arisan uang/barang



Penyediaan hal-hal yang perlu dilakukan.


Gotong Royong, Perayaan Nasional dll.

Kooperasi terbatas



Arisan, Pelayanan



Mendaki Gunung (camping)

Penyaluran


Penyediaan sarana


Pendidikan



Pengajian, Ceramah-ceramah agama


Penyediaan bahan baku dan kooperasi


Arisan dll






Pendidikan, arisan, kooperasi




Pendidikan, Perawatan,pijat, arisan



Pendidikan perawatan bayi, arisan penyediaan sarana

Pendidikan/ Penyediaan alat-alat, arisan
Sumber: Departemen Sosial R.I.



Daftar Pustaka

Direktorat jendral Bina Sosial Departemen Sosial RI, (1989) Organisasi sosial, Departemen Sosial RI, Jakarta
Ife Jim, 1995, Community Development: Creating Community Alternatives-vision, Analysis and Practice, Australia
Khatib Pahlawan Kayo.RB, (2009) , Karakteristik Organisasi Sosial, Departemen Sosial RI, Jakarta
Soetarso, (1997) , Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Sosial, dan Kesejahteraan Sosial, Bandung, STKS

Uphoff, Normay. (1986). Local Institutional Development: an analytical sourcebook with cases, Kumarian Press.

No comments:

Post a Comment