Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

FAMILY CARE UNIT TIGA


BAB III
TIPOLOGI KELEMBAGAAN
KOMUNITAS CINTA KELUARGA (KCK)/FAMILY CARE UNIT (FCU)
A.  NAMA LEMBAGA.
Komunitas Cinta Keluarga (KCK) / Family Care Unit (FCU) adalah Kelompok swadya (self help group) yang anggotanya terdiri dari keluarga bina social (KBS) berasal dari keluarga-keluarga yang berketetanggaan di lingkungan RT/RW yang dibangun dan ditumbuhkan untuk membantu keluarga lain mengatasi masalah social yang dihadapinya dan membantu keluarga lain untuk mampu mengakses lembaga pelayanan social yang dibutuhkan.
B.  KEANGGOTAAN LEMBAGA
Anggota lembaga KCK/FCU ini adalah keluarga bina social (KBS) yang diwakili oleh perempuan dari keluarga rentan dan keluarga dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagai pencari nafkah, pengelola rumah tangga, dan pengambil keputusan dalam keluarga yang mencakup:
1.   Perempuan berkeluarga dan bersuami, tetapi oleh karena suatu hal, suaminya tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga karena sakit, menganggur atau berpenghasilan rendah dan karena kemiskinan.
2.  Perempuan berkeluarga dan bersuami, tetapi suami tidak memberikan  nafkah lahir dan batin karena suaminya berpergian lebih dari tiga bulan bekerja atau bepergian dengan tujuan tidak jelas di luar daerah
3.  Perempuan berkeluarga dan bersuami, tetapi tidak  melakukan perkawinan resmi dan tidak memiliki surat nikah dikarenakan pernikahan poligami dimana suami jarang berada rumah istrinya.
4.  Perempuan berkeluarga dan bersuami, tetapi  hanya melakukan nikah agama atau melakukan pernikahan siri dan diam-diam dikarena sesuatu hal dan tidak didaftar di kantor urusan agama atau kantor catatan sipil setempat.
5.  Perempuan yang berkeluarga telah mempunyai anak tetapi sudah bercerai atau ditinggal mati suaminya meninggal dunia  .
C.  CAKUPAN ANGGOTA LEMBAGA
Anggota lembaga KCK/FCU berasal dari keluarga bina social  (KBS) yang bertempat tinggal berdekatan dan saling mengenal satu dengan yang lainnya secara berketetanggan di lingkungan RT/RW . Satu lembaga KCK/FCU beranggotakan 15-20 KBS  atau disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan dan kesepakatan dari komunitas itu sendiri.
D.  PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Untuk menjadi anggota kelembagaan KCK/FCU  setiap KBS mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1.  Mengajukan permohon untuk menjadi anggota
2. Mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota
3. Membawa fotocopy KTP atau tanda pengenal atau identitas lainnya
4. Bersedia mengikuti aturan dan pertemuan KCK/FCU
5. Bertempat tinggal di lingkungan RT/RW dimana KCK/FCU berada

E.  VISI LEMBAGA
KCK/FCU mempunyai visi untuk pemberdayaan keluarga  melalui KBS dari keluarga rentan maupun keluarga rumah tangga sangat miskin   ini adalah mengkokohkan ketahanan social keluarga dan ikut berkontribusi membangun tatanan masyarakat yang sejahtera, adilgender,danbermartabat.
F.  MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, KCK/FCU  mengemban misi untuk:
1.   Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan  KBS
2.  Membuka akses KBS terhadap berbagai akses sumberdaya dan pelayanan sosial
3.  Membangun kesadaran kritis KBS baik terhadap  kesetaraan peran, posisi, dan  status sosial, maupun terhadap kehidupan lainnya.
4.  Meningkatkan partisipasi KBS dalam berbagai proses kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya dalam masyarakat
5. Meningkatkan kontrol KBS terhadap proses pengambilan keputusan mulai di tingkat rumah tangga  hingga masyarakat
G.  PRINSIP LEMBAGA:
Prinsip utama lembaga KCK/FCU meliputi:
1. Kesamaan Status (Lower Level Positions/Status)
2. Perhatian dengan sesama (Respect each other)
3. Melihat masalah secara bersama (Face Problems Together)
4. Belajar untuk mendengarkan (Listen to Understand)
5. Saling memberi dukungan social ( Social  Support Group)
6. Ditemukan dan tumbuh dari bawah  (Common Ground can be found)
H.  STRATEGI LEMBAGA.
KCK/FCU  mengembangkan strategi Empat Pilar Pemberdayaan Keluarga sebagai berikut:.
1.   Membangun Visi (Visioning);
Pada dasarnya membangun kesadaran kritis KCK/FCU terhadap hak sebagai manusia, keluarga dan warga negara, menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki kehidupan, dan pada akhirnya memfasilitasi mereka untuk membangun visi dan misi kehidupan.  Visioning menjadi landasan utama KCK/FCU  untuk bergerak selanjutnya. 
2.  Peningkatan kemampuan (Capacity Building),
Meningkatkan kapasitas KCK/FCU  untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan melalui pendampingan intensif, berbagai pelatihan dan lokakarya terkait dengan membangun kepercayaan diri, meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial.  Melatih dan mengembangkan pemimpin dan fasilitator masyarakat dari kalangan KBS
3.  Pengembangan Organisasi dan Jaringan;
Melalui penumbuhan,  pengembangan dan penguatan kelompok berbasis di masyarakat yang diberi nama Komunitas Cinta Keluarga (KCK)  di seluruh wilayah program. Kelompok-kelompok ini kemudian difasilitasi untuk mengembangkan organisasinya menjadi Serikat KCK  yang mandiri dan berjaringan mulai dari tingkat Desa/Kel, Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi   hingga  Nasional, serta berjaringan dengan lembaga lain yang dapat mendukung kerja-kerja mereka.  

4.  Advokasi untuk Perubahan.
Fokus pada akses terhadap informasi, sumberdaya pelayanan sosial dan pengambilan keputusan, akses terhadap keadilan hukum.  Perubahan tata nilai negatif terhadap keluarga miskin dan RTSM  melalui kampanye dan pendidikan pada masyarakat luas.

http://pekka.comuf.com/4pilar/visimisi.jpg






I. TUJUAN LEMBAGA
    Tujuan yang ingin dicapai dari pendirian lembaga KCK/FCU yaitu::
1.  Pelayanan Sosial
Melalui pelayanan social diharapan KBS dapat melaksanakan hubungan social dan pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, perumahan dan berinteraksi social serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
2.  Pemberdayaan Sosial
Melalaui pemberdayaan social diharapkan KBS dapat mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya serta tidak tergantung dari orang lain maupun pemerintah.
J. MODEL PENDEKATAN LEMBAGA
Adapun model pedekatan lembaga dalam pemberdayaan KBS ini bersifat comprehensive, sinergis dan lintas sektor , sebagai berikut:
  1. Model  “Self Advocacy and Empowering” (SAE)
Merupakan model pemberdayaan KBS yang berfokus kepada diri KBS nya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keberfungsian sosial dan kemandirian mereka agar mampu hidup secara normal dan diterima masyarakatnya.
  1. Model  “Community Based Information Network” (Combine)
Merupakan model pemberdayaan  KBS   yang berfokus kepada kekuatan dan potensi masyarakat termasuk organisasi sosial dan kelompok warga peduli (wali) di lingkungan RT/RW setempat
K. PELAYANAN LEMBAGA
Pelayanan lembaga dalam membantu KBS memecahkan masalah social-psikologis dan social –ekonomi adalah sebagai berikut:

1.  Informasi:
Lembaga KCK/FCU menghimpun, mengembangkan , memanfaatkan serta menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan KCK/FCU dalam membantu KBS memecahkan masalah dan mengakses pelayanan social.
2.  Pemberdayaan:
Lembaga KCK/FCU meningkatkan pengertian kesadaran dan tanggungjawab , komitmen partisipasi KBS dan komitment semua pihak yang terkati dengan KCK/FCU.
3.  Asistensi:
Lembaga KCK/FCU menyediakan bantuan baik material maupun konsultasi bagi KBS untuk memecahkan masalahnya dan mampu mengakses pelayanan social yang lainnya.
4.  Konsultasi:
Lembaga KCK/FCU memberikan pertolongan kepada KBS yang mempunyai permasalahan atau meningkatkan kesejahteraan keluarga baik secara individu maupun kolektif dengan memberikan nasehat, anjuran, pertimbangan, dan aktivitas pertolongan lainnya.
5.  Advokasi:
Lembaga KCK/FCU memberikan pertolongan kepada KBS sehingga mendapatkan pelayanan atau mendapatkan manfaat sumber-sumber yang dibutuhkan atau yang menjadi hak mereka dengan cara cara yang melindungi martabat dan untuk mempengaruhi terjadinya perubahan kebijakan atau program bagi KBS.
6.  Rujukan.
Lembaga KCK/FCU memberikan pertolongan kepada KBS untuk mampu mendapat pelayanan social yang dibutuhkan dengan memberikan jalan/akses serta bahkan mengantarkan dan mengatasi prosedur birokasi yang berbelit belit.














No comments:

Post a Comment