BAB III
TIPOLOGI KELEMBAGAAN
KOMUNITAS CINTA KELUARGA (KCK)/FAMILY CARE UNIT
(FCU)
A. NAMA LEMBAGA.
Komunitas Cinta Keluarga (KCK) / Family Care Unit (FCU) adalah
Kelompok swadya (self help group) yang anggotanya terdiri dari keluarga bina
social (KBS) berasal dari keluarga-keluarga yang berketetanggaan di lingkungan
RT/RW yang dibangun dan ditumbuhkan untuk membantu keluarga lain mengatasi
masalah social yang dihadapinya dan membantu keluarga lain untuk mampu
mengakses lembaga pelayanan social yang dibutuhkan.
B.
KEANGGOTAAN
LEMBAGA
Anggota
lembaga KCK/FCU ini adalah
keluarga bina social (KBS) yang diwakili oleh perempuan dari keluarga rentan
dan keluarga dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang melaksanakan peran dan
tanggung jawab sebagai pencari nafkah, pengelola rumah tangga, dan pengambil
keputusan dalam keluarga yang mencakup:
1.
Perempuan
berkeluarga dan bersuami, tetapi oleh karena suatu hal, suaminya tidak dapat
menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga karena sakit, menganggur atau
berpenghasilan rendah dan karena kemiskinan.
2. Perempuan berkeluarga dan bersuami,
tetapi suami tidak memberikan nafkah
lahir dan batin karena suaminya berpergian lebih dari tiga bulan bekerja atau
bepergian dengan tujuan tidak jelas di luar daerah
3. Perempuan berkeluarga dan bersuami,
tetapi tidak melakukan perkawinan resmi
dan tidak memiliki surat nikah dikarenakan pernikahan poligami dimana suami
jarang berada rumah istrinya.
4. Perempuan berkeluarga dan bersuami,
tetapi hanya melakukan nikah agama atau
melakukan pernikahan siri dan diam-diam dikarena sesuatu hal dan tidak didaftar
di kantor urusan agama atau kantor catatan sipil setempat.
5. Perempuan yang berkeluarga telah
mempunyai anak tetapi sudah bercerai atau ditinggal mati suaminya meninggal
dunia .
C.
CAKUPAN
ANGGOTA LEMBAGA
Anggota
lembaga KCK/FCU berasal dari keluarga bina social (KBS) yang bertempat tinggal berdekatan dan
saling mengenal satu dengan yang lainnya secara berketetanggan di lingkungan
RT/RW . Satu lembaga KCK/FCU beranggotakan 15-20 KBS atau disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan
dan kesepakatan dari komunitas itu sendiri.
D.
PERSYARATAN
MENJADI ANGGOTA
Untuk
menjadi anggota kelembagaan KCK/FCU setiap KBS mempunyai persyaratan sebagai
berikut:
1. Mengajukan permohon untuk menjadi anggota
2.
Mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota
3.
Membawa fotocopy KTP atau tanda pengenal atau identitas lainnya
4.
Bersedia mengikuti aturan dan pertemuan KCK/FCU
5.
Bertempat tinggal di lingkungan RT/RW dimana KCK/FCU berada
E.
VISI
LEMBAGA
KCK/FCU mempunyai visi untuk pemberdayaan
keluarga melalui KBS dari keluarga
rentan maupun keluarga rumah tangga sangat miskin ini adalah mengkokohkan ketahanan social
keluarga dan ikut berkontribusi membangun tatanan masyarakat yang sejahtera,
adilgender,danbermartabat.
F.
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut,
KCK/FCU mengemban misi untuk:
1.
Meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan KBS
2. Membuka akses KBS terhadap berbagai
akses sumberdaya dan pelayanan sosial
3. Membangun kesadaran kritis KBS baik
terhadap kesetaraan peran, posisi, dan status sosial, maupun terhadap
kehidupan lainnya.
4. Meningkatkan partisipasi KBS dalam
berbagai proses kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya dalam masyarakat
5. Meningkatkan kontrol KBS terhadap
proses pengambilan keputusan mulai di tingkat rumah tangga hingga masyarakat
G.
PRINSIP
LEMBAGA:
Prinsip
utama lembaga KCK/FCU meliputi:
1.
Kesamaan Status (Lower Level Positions/Status)
2.
Perhatian dengan sesama (Respect each other)
3.
Melihat masalah secara bersama (Face Problems Together)
4.
Belajar untuk mendengarkan (Listen to Understand)
5. Saling
memberi dukungan social ( Social Support
Group)
6.
Ditemukan dan tumbuh dari bawah (Common
Ground can be found)
H.
STRATEGI
LEMBAGA.
KCK/FCU mengembangkan strategi Empat Pilar
Pemberdayaan Keluarga sebagai berikut:.
1.
Membangun
Visi (Visioning);
Pada dasarnya membangun kesadaran
kritis KCK/FCU terhadap hak sebagai manusia, keluarga dan warga negara,
menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki kehidupan, dan pada akhirnya
memfasilitasi mereka untuk membangun visi dan misi kehidupan. Visioning
menjadi landasan utama KCK/FCU untuk
bergerak selanjutnya.
2. Peningkatan kemampuan (Capacity
Building),
Meningkatkan kapasitas KCK/FCU untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan
melalui pendampingan intensif, berbagai pelatihan dan lokakarya terkait dengan
membangun kepercayaan diri, meningkatkan keterampilan teknis dan
manajerial. Melatih dan mengembangkan pemimpin dan fasilitator masyarakat
dari kalangan KBS
3. Pengembangan Organisasi dan
Jaringan;
Melalui penumbuhan, pengembangan
dan penguatan kelompok berbasis di masyarakat yang diberi nama Komunitas Cinta
Keluarga (KCK) di seluruh wilayah
program. Kelompok-kelompok ini kemudian difasilitasi untuk mengembangkan
organisasinya menjadi Serikat KCK yang
mandiri dan berjaringan mulai dari tingkat Desa/Kel, Kecamatan, Kab/Kota,
Provinsi hingga Nasional, serta
berjaringan dengan lembaga lain yang dapat mendukung kerja-kerja mereka.
4. Advokasi untuk Perubahan.
Fokus pada akses terhadap informasi,
sumberdaya pelayanan sosial dan pengambilan keputusan, akses terhadap keadilan
hukum. Perubahan tata nilai negatif terhadap keluarga miskin dan RTSM melalui kampanye dan pendidikan pada
masyarakat luas.

I. TUJUAN LEMBAGA
Tujuan yang
ingin dicapai dari pendirian lembaga KCK/FCU yaitu::
1. Pelayanan Sosial
Melalui pelayanan social diharapan KBS dapat melaksanakan
hubungan social dan pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam bidang pendidikan,
kesehatan, perumahan dan berinteraksi social serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
2. Pemberdayaan Sosial
Melalaui pemberdayaan social diharapkan KBS dapat mandiri dan
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya serta tidak tergantung dari orang lain maupun
pemerintah.
J. MODEL PENDEKATAN LEMBAGA
Adapun model pedekatan lembaga dalam pemberdayaan KBS ini bersifat
comprehensive, sinergis dan lintas sektor , sebagai berikut:
- Model “Self Advocacy and Empowering” (SAE)
Merupakan model pemberdayaan KBS yang berfokus kepada diri KBS
nya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keberfungsian sosial dan kemandirian mereka
agar mampu hidup secara normal dan diterima masyarakatnya.
- Model
“Community Based Information
Network” (Combine)
Merupakan model pemberdayaan
KBS yang berfokus kepada kekuatan dan potensi
masyarakat termasuk organisasi sosial dan kelompok warga peduli (wali) di
lingkungan RT/RW setempat
K. PELAYANAN LEMBAGA
Pelayanan lembaga dalam membantu KBS memecahkan masalah
social-psikologis dan social –ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Informasi:
Lembaga KCK/FCU menghimpun, mengembangkan , memanfaatkan serta
menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
KCK/FCU dalam membantu KBS memecahkan masalah dan mengakses pelayanan social.
2. Pemberdayaan:
Lembaga KCK/FCU meningkatkan pengertian kesadaran dan
tanggungjawab , komitmen partisipasi KBS dan komitment semua pihak yang terkati
dengan KCK/FCU.
3. Asistensi:
Lembaga KCK/FCU menyediakan bantuan baik material maupun
konsultasi bagi KBS untuk memecahkan masalahnya dan mampu mengakses pelayanan
social yang lainnya.
4. Konsultasi:
Lembaga KCK/FCU memberikan pertolongan kepada KBS yang
mempunyai permasalahan atau meningkatkan kesejahteraan keluarga baik secara
individu maupun kolektif dengan memberikan nasehat, anjuran, pertimbangan, dan
aktivitas pertolongan lainnya.
5. Advokasi:
Lembaga KCK/FCU memberikan pertolongan kepada KBS sehingga
mendapatkan pelayanan atau mendapatkan manfaat sumber-sumber yang dibutuhkan
atau yang menjadi hak mereka dengan cara cara yang melindungi martabat dan
untuk mempengaruhi terjadinya perubahan kebijakan atau program bagi KBS.
6. Rujukan.
Lembaga KCK/FCU memberikan pertolongan kepada KBS untuk mampu
mendapat pelayanan social yang dibutuhkan dengan memberikan jalan/akses serta
bahkan mengantarkan dan mengatasi prosedur birokasi yang berbelit belit.
No comments:
Post a Comment