Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

FAMILY CARE UNIT 1


PANDUAN PEMBERDAYAAN KELUARGA BERBASIS
KOMUNITAS CINTA KELUARGA (KCK)/FAMILY CARE UNIT (FCU)
  
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN KELEMBAGAAN SOSIAL
DITJEN PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KEMENTERIAN SOSIAL RI
JAKARTA -PEBRUARI 2012


BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Saat ini kompleksitas permasalahan keluarga sebagai dampak pembangunan dan perubahan social berpengaruh pada munculnya permasalahan social yang lainnya. Di Indonesia pada tahun 2005 berdasarkan data dari Direktorat Pemberdayaan Keluarga Kementerian Sosial RI  tercatat sekitar 21.325.007 keluarga miskin, 2.524 .450 keluarga rentan social- ekonomi dan 195.476 keluarga yang mengalami masalah social- psikologis.  Hal tersebut menyebabkan tingginya masalah social yang dialami keluarga baik di perkotaan dan perdesaan terutama angka perceraian , angka orang tua tunggal, angka  kekerasan dalam rumah tangga , angka kenakalan remaja, angka penyalahgunaan napza, angka kriminalitas dan lain-lain.
Keluarga sebenarnya juga dapat diharapkan sebagai mekanisme yang dapat diandalkan untuk membantu pemecahan masalah-masalah social tersebut. Pada kenyataan tidak semua keluarga memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi harapan tersebut, terlebih yang sedang mengalami masalah. Banyak keluarga mengalami permasalahan yang sulit diatasi sendiri dan tidak tertolong oleh pelayanan social yang ada. Keluarga semakin terpuruk karena tidak cukup memiliki kemampuan untuk menahan perkembangan permasalahan yang menjadi semakin kompleks.
Modernisasi dan globalisasi terutama konsumerisme dan hedoisme yang berkembang saat ini telah merasuki dan meracuni sendi-sendi kehidupan keluarga dan masyarakat, baik di perkotaan maupun di perdesaan dipandang memberikan banyak pengaruh terhadap realitas tersebut. Hal ini perlu diantisipasi dengan melihat kecenderungan masalah social yang terjadi termasuk masalah keluarga, sehingga keluarga harus memiliki ketahanan social yang kuat. Dalam upaya mewujudkan ketahanan social keluarga, maka diperlukan lembaga di luar keluarga yang dapat memberikan dukungan social dan pelayanan social sesuai dengan kebutuhan keluarga. Lembaga itu harus dibangun dan ditumbu kembangkan oleh keluarga itu sendiri terutama antar keluarga yang berketetanggaan dan berbasis masyarakat di lingkungan mereka sebagai kelompok swadaya (self help group) dengan nama  Komunitas Cinta Keluarga (KCK)  atau Family Care Unit (FCU).
KCK/FCU memiliki peran penting dan strategis dalam turut serta membantu penanganan masalah social keluarga. Oleh karena itu eksistensi dan sosialisasi lembaga ini perlu ditingkatkan dengan cara memberi dukungan dana, sarana, prasarana , sumber daya manusia yang professional dan dengan mengembangkan jaringan social di lingkungan lokal.  Kegiatan ini dapat merubah sikap masyarakat yang sering dihadapkan pada program-program yang bersifat top down, karena selama  ini banyak program kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Selama ini banyak Lembaga Pelayanan Social Keluarga (LPSK) terutama Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga pemberdayaan keluarga sebagian besar berada di kota besar terutama di ibu kota Kabupaten/Kota dan bersifat eksklusif  yang hanya dapat dijangkau oleh sebagian kecil keluarga, Sementara itu permasalahan  social keluarga semakin banyak dan bervariasi sifatnya serta merata di berbagai tempat. Berdasarkan hal ini maka diperlukan peran serta masyarakat terutama keluarga itu sendiri guna melakukan pemberdayaan keluarga berbasis masyarakat. Untuk itu perlu dikembangkan  lembaga KCK/FCU untuk membantu anggotanya yang terdiri dari keluarga bina social (KBS) di dalam menangani kasus-kasus keluarga yang semakin banyak dan meluas serta kompleks. KCK/FCU juga bertujuan untuk mengajak  keluarga dalam ketetanggaan untuk saling memberikan dukungan social kepada keluarga  yang mengalami masalah social agar mereka mampu  memecahkan masalah sosialnya dan mampu memperoleh akses terhadap pelayanan social yang dibutuhkan keluarga  Salah satu factor kurangnya kemampuan keluarga menangani masalahnya disebabkan mereka menangani secara sendiri- sendiri dan parsial dan tidak adanya lembaga yang mampu menjangkau dan berada didekat  mereka. Untuk membantu keluarga dan adanya kesamaan persepsi dalam pemberdayaan keluarga berbasis masyarakat , maka Direktorat Pemberdayaan Keluarga dan Kemitraan Sosial Kementerian Sosial RI pada tahun 2012 ini menyusun dan menerbitkan  Buku Pedoman Pemberdayaan Keluarga Berbasis Komunitas Cinta Keluarga (KCK)/ Family Care Unit (FCU).
  1. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk membantu para pengembang masyarakat maupun pilar-pilar social terutama Pekerja Sosial Masyarakat(PSM) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam membangun dan pengembangkan Pemberdayaan Keluarga Berbasis Komunitas Cinta Keluarga (KCK)/Family Care Unit (FCU) di lingkungan ketetanggaan  (RT/RW) yang mudah dijangkau dan akses oleh keluarga.
  1. MANFAAT.
Pedoman ini diharapkan dapat mendorong pembentukan dan penumbuhan kelompok swadaya (self help group) keluarga berketetanggaan untuk mempublikasikan keberadaan KCK/FCU di dalam membantu keluarga mendapatkan ketahanan social keluarga dan mengatasi masalah social dan memudahkan akses untuk mendapatkan pelayanan social bagi keluarga.
  1. SASARAN
Sasaran buku pedoman ini adalah:
1.     Kementerian Sosial RI
2.    Dinas/Instansi Sosial tk Provinsi dan Kabupaten/Kota
3.    PSM/TKSK dan Pilar Sosial lainnya
4.    Pengelola KCK/FCU
5.    Perguruan Tinggi
6.    Lembaga Swadaya Masyarakat
7.    Keluarga Bina Sosial (KBS)
8.     Masyarakat  pada umumnya.
  1. DASAR HUKUM
1.     Undang-undang No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
2.    Undang-undang No,40 tahun 2010 tentang Pembangunan Keluarga
3.    Undang-undang No.13 tahun 2011 tentang Pengentasan Kemiskinan
  1. PENGERTIAN
1.     Keluarga
Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari kumpulan  ayah,ibu dan anak yang berada dalam satu ikatan perkawinan yang sah dan dalam satu ikatan darah.
2.    Permasalahan Keluarga
Kesulitan hidup yang dialami oleh anggota keluarga atau keluarga secara keseluruhan baik bersifat social- psikologis maupun social- ekonomi baik yang datang dari dalam keluarga itu sendiri maupun dari tekanan pihak lain.
3.    Pemberdayaan Keluarga Berbasis Masyarakat
Serangkaian kegiatan yang digerakan dengan sumber daya yang dimiliki masyarakat untuk menangani masalah yang ada, yang dikerjakan secara bersama-sama dengan semangat gotong royong di dalam membantu keluarga bermasalah social- psikologis dan social- ekonomi.
4.    Komunitas Cinta Keluarga (KCK)/Family Care Unit (FCU)
Kelompok swadya (self help group) yang anggotanya terdiri dari keluarga bina social (KBS) berasal dari keluarga-keluarga yang berketetanggaan di lingkungan RT/RW yang dibangun dan ditumbuhkan untuk membantu keluarga lain mengatasi masalah social yang dihadapinya dan membantu keluarga untuk mampu mengakses lembaga pelayanan social lainnya.


No comments:

Post a Comment