PANDUAN
PEMBERDAYAAN KELUARGA BERBASIS
KOMUNITAS
CINTA KELUARGA (KCK)/FAMILY CARE UNIT (FCU)
DIREKTORAT
PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN KELEMBAGAAN SOSIAL
DITJEN
PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KEMENTERIAN
SOSIAL RI
JAKARTA
-PEBRUARI 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Saat ini kompleksitas permasalahan keluarga sebagai dampak pembangunan
dan perubahan social berpengaruh pada munculnya permasalahan social yang lainnya.
Di Indonesia pada tahun 2005 berdasarkan data dari Direktorat Pemberdayaan
Keluarga Kementerian Sosial RI tercatat
sekitar 21.325.007 keluarga miskin, 2.524 .450 keluarga rentan social- ekonomi
dan 195.476 keluarga yang mengalami masalah social- psikologis. Hal tersebut menyebabkan tingginya masalah
social yang dialami keluarga baik di perkotaan dan perdesaan terutama angka
perceraian , angka orang tua tunggal, angka kekerasan dalam rumah tangga , angka kenakalan
remaja, angka penyalahgunaan napza, angka kriminalitas dan lain-lain.
Keluarga sebenarnya juga dapat diharapkan sebagai mekanisme
yang dapat diandalkan untuk membantu pemecahan masalah-masalah social tersebut.
Pada kenyataan tidak semua keluarga memiliki kemampuan yang memadai untuk
memenuhi harapan tersebut, terlebih yang sedang mengalami masalah. Banyak
keluarga mengalami permasalahan yang sulit diatasi sendiri dan tidak tertolong
oleh pelayanan social yang ada. Keluarga semakin terpuruk karena tidak cukup
memiliki kemampuan untuk menahan perkembangan permasalahan yang menjadi semakin
kompleks.
Modernisasi dan globalisasi terutama konsumerisme dan hedoisme
yang berkembang saat ini telah merasuki dan meracuni sendi-sendi kehidupan
keluarga dan masyarakat, baik di perkotaan maupun di perdesaan dipandang
memberikan banyak pengaruh terhadap realitas tersebut. Hal ini perlu
diantisipasi dengan melihat kecenderungan masalah social yang terjadi termasuk
masalah keluarga, sehingga keluarga harus memiliki ketahanan social yang kuat.
Dalam upaya mewujudkan ketahanan social keluarga, maka diperlukan lembaga di
luar keluarga yang dapat memberikan dukungan social dan pelayanan social sesuai
dengan kebutuhan keluarga. Lembaga itu harus dibangun dan ditumbu kembangkan oleh
keluarga itu sendiri terutama antar keluarga yang berketetanggaan dan berbasis
masyarakat di lingkungan mereka sebagai kelompok swadaya (self help group)
dengan nama Komunitas Cinta Keluarga
(KCK) atau Family Care Unit (FCU).
KCK/FCU memiliki peran penting dan strategis dalam turut serta
membantu penanganan masalah social keluarga. Oleh karena itu eksistensi dan
sosialisasi lembaga ini perlu ditingkatkan dengan cara memberi dukungan dana,
sarana, prasarana , sumber daya manusia yang professional dan dengan
mengembangkan jaringan social di lingkungan lokal. Kegiatan ini dapat merubah sikap masyarakat yang
sering dihadapkan pada program-program yang bersifat top down, karena selama ini banyak program kurang mendapat dukungan dari
masyarakat setempat.
Selama ini banyak Lembaga Pelayanan Social Keluarga (LPSK)
terutama Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga
pemberdayaan keluarga sebagian besar berada di kota besar terutama di ibu kota
Kabupaten/Kota dan bersifat eksklusif
yang hanya dapat dijangkau oleh sebagian kecil keluarga, Sementara itu
permasalahan social keluarga semakin
banyak dan bervariasi sifatnya serta merata di berbagai tempat. Berdasarkan hal
ini maka diperlukan peran serta masyarakat terutama keluarga itu sendiri guna
melakukan pemberdayaan keluarga berbasis masyarakat. Untuk itu perlu
dikembangkan lembaga KCK/FCU untuk
membantu anggotanya yang terdiri dari keluarga bina social (KBS) di dalam
menangani kasus-kasus keluarga yang semakin banyak dan meluas serta kompleks. KCK/FCU
juga bertujuan untuk mengajak keluarga
dalam ketetanggaan untuk saling memberikan dukungan social kepada keluarga yang mengalami masalah social agar mereka
mampu memecahkan masalah sosialnya dan
mampu memperoleh akses terhadap pelayanan social yang dibutuhkan keluarga Salah satu factor kurangnya kemampuan keluarga
menangani masalahnya disebabkan mereka menangani secara sendiri- sendiri dan
parsial dan tidak adanya lembaga yang mampu menjangkau dan berada didekat mereka. Untuk membantu keluarga dan adanya kesamaan
persepsi dalam pemberdayaan keluarga berbasis masyarakat , maka Direktorat
Pemberdayaan Keluarga dan Kemitraan Sosial Kementerian Sosial RI pada tahun
2012 ini menyusun dan menerbitkan Buku
Pedoman Pemberdayaan Keluarga Berbasis Komunitas Cinta Keluarga (KCK)/ Family
Care Unit (FCU).
- TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk membantu para pengembang
masyarakat maupun pilar-pilar social terutama Pekerja Sosial Masyarakat(PSM)
atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam membangun dan
pengembangkan Pemberdayaan Keluarga Berbasis Komunitas Cinta Keluarga (KCK)/Family
Care Unit (FCU) di lingkungan ketetanggaan
(RT/RW) yang mudah dijangkau dan akses oleh keluarga.
- MANFAAT.
Pedoman ini diharapkan dapat mendorong pembentukan dan
penumbuhan kelompok swadaya (self help group) keluarga berketetanggaan untuk
mempublikasikan keberadaan KCK/FCU di dalam membantu keluarga mendapatkan
ketahanan social keluarga dan mengatasi masalah social dan memudahkan akses untuk
mendapatkan pelayanan social bagi keluarga.
- SASARAN
Sasaran buku pedoman ini adalah:
1.
Kementerian Sosial RI
2.
Dinas/Instansi Sosial tk Provinsi
dan Kabupaten/Kota
3.
PSM/TKSK dan Pilar Sosial lainnya
4.
Pengelola KCK/FCU
5.
Perguruan Tinggi
6.
Lembaga Swadaya Masyarakat
7.
Keluarga Bina Sosial (KBS)
8.
Masyarakat
pada umumnya.
- DASAR HUKUM
1.
Undang-undang No.11 tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial
2.
Undang-undang No,40 tahun 2010
tentang Pembangunan Keluarga
3.
Undang-undang No.13 tahun 2011
tentang Pengentasan Kemiskinan
- PENGERTIAN
1.
Keluarga
Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari kumpulan ayah,ibu dan anak yang berada dalam satu
ikatan perkawinan yang sah dan dalam satu ikatan darah.
2.
Permasalahan Keluarga
Kesulitan hidup yang dialami oleh anggota keluarga atau
keluarga secara keseluruhan baik bersifat social- psikologis maupun social-
ekonomi baik yang datang dari dalam keluarga itu sendiri maupun dari tekanan
pihak lain.
3.
Pemberdayaan Keluarga Berbasis
Masyarakat
Serangkaian kegiatan yang digerakan dengan sumber daya yang
dimiliki masyarakat untuk menangani masalah yang ada, yang dikerjakan secara
bersama-sama dengan semangat gotong royong di dalam membantu keluarga
bermasalah social- psikologis dan social- ekonomi.
4.
Komunitas Cinta Keluarga (KCK)/Family
Care Unit (FCU)
Kelompok swadya (self help group) yang anggotanya terdiri dari
keluarga bina social (KBS) berasal dari keluarga-keluarga yang berketetanggaan
di lingkungan RT/RW yang dibangun dan ditumbuhkan untuk membantu keluarga lain
mengatasi masalah social yang dihadapinya dan membantu keluarga untuk mampu
mengakses lembaga pelayanan social lainnya.
No comments:
Post a Comment