Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK


1. Anak Sebagai Aktor Sosial.
       Bronfenbrenner (1999) memandang Anak sebagai actor sosial yang berkembang dalam lingkungan ekologisnya. Suatu system sosial di  dalam struktur yang saling bersarang yang satu berada dalam yang lain di lingkup keluarga, sekolah dan masyarakat (Mikro, Mezzo dan Makro). Disisi lain seorang ahli memandang anak sebagai subyek yang aktif, sebagaimana dikemukakan oleh Jenks (1997) Anak  merupakan dan harus dipandang sebagai subyek yang aktif dalam kontruksi dan determinasi dari kehidupan sosial mereka sendiri, kehidupan diseputar mereka dan dari keluarga , lingkungan sekolah, masyarakat dimana mereka berada Anak subyek aktif dari struktur dan proses sosial yang ada.
       Menurut Hurlock (1992) anak adalah saat yang dimulai setelah melewati masa bayi yang penuh ketergantungan kira-kira usia 2 tahun sampai saat anak matang secara seksual kira-kira 13 tahun untuk perempuan dan 14 tahun untuk laki-laki. Implikasi dari pengertian tersebut adalah bahwa pada sebuah keluarga terdapat anak-anak yang menjadi tanggung jawab orang tua baik yang masih dalam kandungan, masa bayi hingga mencapai usia dewasa dan mandiri.
        Di dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa pengertian sebagai berikut: ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Pengertian tersebut berbeda dengan anak menurut Undang-Undang No.4 tahun 1979 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial yang disebut anak adalah mereka yang berusia belum mencapai 21 tahun.   Di dunia internasional usia anak yang ditetapkan oleh Konvensi PBB tentang Hak Anak disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Dalam penelitian ini anak yang menjadi sasaran uji coba adalah mereka yang berusia 7 sampai dengan 18 tahun.

2. Hak Anak Dalam Perlindungan Sosial
         Menurut UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang dimaksud dengan perlindungan anak  adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak juga termaktub didalam Konvensi hak anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah pada tahun 1990. Menurut konvensi tersebut,  anak mempunyai beberapa hak yaitu: hak untuk hidup layak, hak untuk berkembang, hak untuk dilindungi, hak untuk berperan serta, hak untuk memperoleh pendidikan dan hak untuk menolak menjadi pekerja anak.
      Hak anak didalam UU No.23 tahun 2002 yang menjadi acuan kebijakan perlindungan anak mencakup:
a.         Hak untuk hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara   wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian.
b.        Hak untuk mempunyai nama sebagai identitas dan status kewarganegaraan.
c.         Hak untuk beribadah sesuai dengan agamanya
d.         Hak untuk berpikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat kecerdasarn dan usianya dalam bimbingan orang tua.
e.         Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
f.         Hak untuk mendapatkan pengasuhan pengganti
g.         Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental , spiritual dan sosial.
h.         Hak untuk memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
i.          Hak untuk menyatakan pendapat dan informasi, menerima dan mencari informasi sesuai dengan kecerdasan, kesusilaan dan kepatutan.
j.          Hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan.
k.         Hak anak cacat untuk memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
l.          Hak untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum , perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan dan diskriminasi.
  
3. Kebutuhan Dasar Bagi Anak
        Prasyarat utama agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara normal adalah terpenuhinya kebutuhan dssar anak. Menurut Dubowitz (2000), kebutuhan dasar anak meliputi  makanan yang memadai, pakaian, perumahan, perawatan dan kesehatan, pendidikan, pengawasan, perlindungan dari lingkungan yang berbahaya, perawatan asuhan, kasih sayang dukungan dan cinta.
       Departemen Sosial (2005) menyebutkan kebutuhan anak antara lain :
a. Kebutuhan fisik, yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan pertumbuhan fisik organis anak, seperti kebutuhan makan, sandang, dan papan.
b. Kebutuhan belajar, yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan kecerdasan dan kepribadian anak seperi sarana pendidikan dan bimbingan budi pekerti.
c.  Kebutuhan psikologis, yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan perkembangan psikis anak seperti rasa aman, kasih sayang dan perhatian.
d. Kebutuhan religius, yaitu jenis kebutuhan yang terkait dengan perkembangan rohani anak.
e.  Kebutuahan sosial, yaitu kebutuhan yang terkait dengan perkembangan anak untuk berinteraksi dengan orang lain sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat,
Sedangkan menurut Garrison (Mappiare,1987) anak memiliki kebutuhan-kebutuahan yang khas antara lain:
a. kebutuhan akan kasih sayang
b. kebutuhan akan keikutsertaan dan diterima dalam kelompok
c. kebutuhan untuk berdiri sendiri
d. kebutuhan untuk berprestasi
e. kebutuhan akan pengakuan dari orang lain.
f. kebutuhan untuk dihargai
g. kebutuhan untuk memperoleh falsafah hidup.

2.  Kesejahteraan Dan Pelayanan Sosial Anak
Undang- undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa kesejahteraan anak  adalah  suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Untuk mewujudkan kesejahteraan sosial anak, maka dibutuhkan pelayanan sosial bagi anak.  Sebagai berikut:
a.      Meningkatkan aksesbilitas penyandang masalah kesejahteraan sosial terhadap pelayanan sosial anak.
b.     Meningkatkan kualitas hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
c.      Meningkatkan kemampuan dan kepedulian sosial komunitas masyarkat dalam pelayanan kesejahteraan sosial  anak secara melembaga dan berkelanjutan.
d.     Meningkatkan ketahanan sosial anak, keluarga dan komunitas masyarakat dalam mencegah dan menangani permasalahan kesejahteraan sosial anak.
Pelayanan sosial bagi anak diberikan dikarenakan anak sering kali mengalami masalah terutama masalah terkait dengan tindak kekerasan dalam bentuk :
a.  Fisik
Setiap tindakan yang menyebabkan luka/sakit pada fisik anak, yang bukan disebabkan oleh ketidaksengajaan termasuk pemberian tugas yang melampaui batas kemampuan anak untuk menanggungnya secara aman
b.  Psikologis
·  Setiap tindakan yang menyebabkan tekanan emosional (takut, malu, sedih) dan gangguan terhadap perkembangan perilaku anak (minder, terasing, penakut).
·  Merendahkan martabat anak
c.  Eksploitasi Seksual
·  anak yang dilacurkan
·  dilibatkan dalam produksi pornografi, pornoaksi
·  Pemaksaan/ Perlakuan Salah secara seksual
d. Ekonomi
·  Penggunaan tenaga anak untuk bekerja
·  Anak <12 tahun terlibat dalam kegiatan ekonomi
·  12-14 tahun terlibat dalam pekerjaan yang berat (lebih dari 4 jam)
·  Anak dilibatkan dalam bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
Sedangkan menurut Konvensi ILO 182,  Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak meliputi:
a       Perbudakan atau praktek sejenis perbudakan;
b      Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,  untuk  produksi pomografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno.
c       Penglibatan anak dalam bisnis narkoba
d       Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
e       Pengabaian pemenuhan kebutuhan hidup  dan pengasuhan, perawatan & pemeliharaan sehingga mengganggu tumbuh-kembang anak
f       Membiarkan anak dalam situasi bahaya
Menurut Muhidin (1997 ) Pelayananan sosial anak  terdiri dari:
a.      Pelayanan dalam keluarga
Pelayanan pengasuhan anak dalam keluarga dengan supervisi dari seorang pekerja sosial yang ditugaskan untuk membantu keluarga yang tidak mampu menjalankan peran pengasuhannya.
b.     Pelayanan anak diluar keluarga
Pelayanan pengasuhan anak pada keluarga lain atau adopsi dengan pengawasan seorang pekerja sosial selama waktu tertentu diharapkan akan dapat kembali ke dalam asuhan orang tuanya lagi.
c.      Pelayanan anak di Institusi.
Pelayanan pengaruhan anak pada panti asuhan baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta yang dapat menampung dan menyediakan kebutuhan anak.


Depsos (2004) menyebutkan beberapa jenis pelayanan sosial bagi anak antara lain:
a.      Pelayanan Sosial  Di dalam  Panti
Pelayanan asuhan anak yang ditempatkan di dalam insitusi panti yang disediakan pemerintah yang menampung terutama anak terlantar dari keluarga miskin dan tidak mempunyai lagi salah satu atau kedua orang tuanya.
b.     Pelayanan Sosial Di Luar Panti.
Pelayanan asuhan anak tetap pada keluarga namun dibawah pengawasan salah satu panti baik milik pemerintah maupun swata  yang selanjutnya pihak panti membantu kebutuhan anak seperti makanan, sandang dan lainnya.
c.      Pelayanan Sosial Di Berbasis Keluarga.
Pelayanan asuhan anak tetap pada keluarga, namun orang tua anak diberikan bantuan modal dan keterampilan untuk meningkatakan kemampuan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan keluarga.


No comments:

Post a Comment