II. Pengetahuan tentang NAPZA
1.
Tujuan: Peserta memahami jenis, bentuk, ciri, sebab
dan dampak, serta aspek hukum penyalahgunaan NAPZA.
2.
Pokok Bahasan : Kebijakan tentang pencegahan penyalahgunaan NAPZA
3.
Sub Pokok Bahasan
a.
Jenis-jenis NAPZA
b.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan
NAPZA
c.
Ciri-ciri penyalahgunaan NAPZA
(Deteksi Dini)
d.
Sebab dan dampak
penyalahgunaan NAPZA
e.
Aspek hukum dalam
penyalahgunaan NAPZA
4.
Metoda:
a.
Ceramah
b.
Tanya jawab
c.
Diskusi
d.
Visualisasi
5.
Materi :
PENGETAHUAN TENTANG NAPZA
A. Jenis-jenis
Napza (dilengkapi dengan
tampilan visual)
1.
Apa yang dimaksud
dengan Napza?
Napza (singkatan
dari Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainnya) adalah zat yang dapat
mempengaruhi kondisi sosial-psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan
perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik.
2.
Apa yang dimaksud
dengan Narkotika ?
Menurut UU RI No.
22/1997 tentang narkotika : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
a.
Narkotika golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : heroin,
kokain dan ganja.
b.
Narkotika golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : morfin,
petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
c.
Narkotika golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan
Contoh : kodein,
garam-garam narkotika dalam golongan tersebut
3.
Apa yang dimaksud
dengan alkohol ?
Alkohol adalah
berbagai minuman berakohol yang mengandung ethanol (ethyl alcohol). Contoh : bir, anggur, brandy, whisky, vodka, arak, tuak dan
lain-lain.
4.
Apa yang dimaksud dengan psikotropika ?
Menurut UU RI No.
5/1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
a.
Psikotroika
golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan
Contoh : MDMA,
ekstasi, LSD, ST
b.
Psikotropika golongan II : Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon,
metilfenidat (ritalin).
c.
Psikotropika golongan III :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh :
fenobarbital, flunitrazepam.
d.
Psikotropika golongan IV : Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam,
khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG)
5.
Apa yang dimaksud dengan zat adiktif
lainya ?
Yang termasuk zat adiktif lainya adalah
inhalansia, misalnya lem/perekat,aceton,ether dll.
6.
Apa yang dimaksud
dengan penyalahgunaan Napza ?
Penyalahgunaan
Napza adalah :
a.
Pemakaian Napza yang bukan untuk tujuan
pengobatan atau yang digunakan tanpa mengkuti aturan atau pengawasan dokter.
b.
Digunakan secara
berkali-kali atau terus menerus.
c.
Seringkali
menyebabkan ketagihan atau ketergantungan baik secara fisik/jasmani maupun
mental emosional.
d.
Menimbulkan
gangguan fisik mental emosional dan fungsi sosial.
B. Bentuk Penyalahgunaan Napza
Beberapa
bentuk penyalahgunaan Napza yaitu:
1. Oral atau melalui
mulut yaitu menelan Napza
dalam berbagai bentuknya seperti amphetamine,extacy dan obat-obat
daftar G.
2. Inhalansia atau dihisap, yaitu menghirup napza
langsung dalam bentuk tepung melalui
hidung, berjalan melalui aliran darah menuju paru-paru, hati dan
otak. Contohnya
menghirup cocain,lem dan
thiner.
3. Injeksi intervena atau
menyuntik kedalam aliran darah, yaitu memasukan
Napza dalam bentuk cair atau dicairkan melalui jarum suntik ke dalam darah, masuk ke
paru-paru, hati dan
kemudian ke otak, contoh;
putaw, sabu dan amphetamin.
4. Ditaruh diluka, yaitu dengan cara menaburkan
narkoba berbentuk tepung
pada bagian kulit tubuh
yang luka atau dibuat
luka terlebih dahulu dengan benda tajam, memasuki
aliran darah, kemudian ke
paru-paru, hati dan ke otak, contoh; LSD.
5. Inersi anal, yaitu memasukan narkoba
yang berbentuk padat melalui lubang dubur (secara edik
dapat dilakukan).
Pola penggunaan narkoba di Indonesia bersifat multi drugs atau seringkali beberapa jenis narkoba/ obat dipakai
sekaligus atau bergantian. Pemakaian
dengan cara ini jauh lebih berbahaya
dibandingkan dengan penggunaan
satu jenis saja.
C. Ciri-ciri penyalahggunaan
Napza
Secara medis dan hukum,
penyalahguna NAPZA harus melewati satu atau serangkaian tes darah orang yang
diduga menyalahgunakannya. Tetapi, sebagai orang tua dan guru, penyalahguna
NAPZA dapat dikenali dari beberapa ciri fisik, psikologis maupun perilakunya. Beberapa
ciri tersebut adalah sebagai berikut.
1. Fisik
a. Berat
badan turun drastis.
b. Mata cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitaman.
c. Buang
air besar dan air kecil kurang lancar.
d. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
e. Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan
ada bekas luka sayatan.
f.
Terdapat perubahan warna kulit
di tempat bekas suntikan.
g. Sering
batuk-pilek berkepanjangan.
h. Mengeluarkan air mata yang berlebihan.
i.
Mengeluarkan keringat yang berlebihan.
j.
Kepala sering nyeri,
persendian ngilu.
2. Emosi
a. Sangat sensitif dan cepat bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi malah membangkang.
c. Mudah curiga dan cemas
d. Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul atau berbicara
kasar kepada orang disekitarnya, termasuk kepada anggota keluarganya. Ada
juga yang berusaha menyakiti diri sendiri.
3. Perilaku
a.
Malas dan sering melupakan
tanggung jawab/tugas rutinnya.
b.
Menunjukkan sikap tidak peduli
dan jauh dari keluarga.
c.
Di rumah waktunya dihabiskan
untuk menyendiri di kamar, toilet, gudang, kamar mandi, ruang-ruang yang gelap.
d.
Nafsu makan tidak menentu.
e.
Takut air, jarang mandi.
f.
Sering menguap.
g.
Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba
bersikap manis jika ada maunya, misalnya untuk membeli obat.
h.
Sering bertemu dengan
orang-orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat
tengah malam.
i.
Selalu kehabisan uang,
barang-barang pribadinya pun hilang dijual.
j.
Suka berbohong dan gampang
ingkar janji.
k.
Sering mencuri baik di
lingkungan keluarga, sekolah maupun pekerjaan.
Di samping itu, kondisi fisik
penyalahguna NAPZA akan sangat mudah dikenali dalam keadaan putus obat,
terutama narkotika (seperti ganja, putau dan
sejenisnya), yaitu dengan ciri-ciri:
a. Air
mata berlebihan
b. Banyaknya
lendir dari hidung
c. Pupil
mata membesar
d. Diare
e. Bulu kuduk berdiri
f.
Sukar tidur
g. Menguap
h. Jantung
berdebar-debar
i.
Ngilu pada sendi
Penting untuk diperhatikan,
semua ciri-ciri di atas adalah indikator dari penyalahgunaan NAPZA, tapi BUKAN
ciri yang dapat menentukan apakah seseorang sudah menyalahgunakan NAPZA.
Artinya, perlu kehati-hatian dan kebijaksanaan untuk menggunakan ciri-ciri itu
untuk menuduh seseorang terlibat penyalahgunaan NAPZA. Ciri-ciri ini digunakan
terutama untuk meningkatkan kewaspadaan serta perhatian orang tua dan guru,
untuk kemudian menindaklanjutinya dengan pemeriksaan darah pada lembaga yang
berwenang bila seseorang dicurigai.
Sebelum remaja menjadi ketergantungan
pada Napza akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a. Pengunaan coba-coba
Pada umumnya seseorang memulai keterlibatannya dalam penyalahgunaan
Napza dengan mencoba-coba atau iseng-iseng didorong oleh rasa ingin tahu karena
sebab lain (pengaruh teman dan sebagainya).dalam tahap ini ia dinamakan pemakai
coba-coba. Tidak jarang dari mereka memakai Napza (misalnya menghisap ganja,
memakai heroin atau putauw, minum alkohol) satu atau beberapa kali, kemudian
mereka berhenti atau tidak memakai lagi, sebagian besar tidak melanjutkan
pemakaiannya setelah pemakaian yang pertama kali itu.
b. Penggunaan sosial atau rekreasi
Sebagian dari
pemakai coba-coba ini meneruskan pemakaian Napza dengan tujuan untuk
bersenang-senang, misalnya pada saat rekreasi, pesta atau sedang santai. Dalam
tahap ini pemakai telah mulai merasakan dapat memperoleh manfaat tertentu dari
pemakaian Napza tersebut. Walaupun demikian sebagian dari pemakai tahap sosial
ini tidak melanjutkan pemakaiannya menjadi kebiasaan yang menetap dan sebagian lagi meningkat pada
tahapan selanjutnya.
c. Penggunaan situasional
Yaitu pemakaian pada
saat mengalami keadaan tertentu misalnya dalam keadaan stres, kecewa, sedih dan
lain-lain dengan maksud menghilangkan perasaan atau melarikan diri dari situasi
tersebut.
d. Penyalahgunaan yang cenderung tetap
Sebagian orang meningkatkan pemakaiannya secara teratur di luar batas yang wajar atau yang bisa diterima dalam
masyarakat. Hal ini dinamakan penyalahgunaan Napza. Dalam tahap ini telah
terjadi gangguan fungsi sosial atau pekerjaan pada pemakaiannya.
e. Ketergantungan
Apabila pemakaian
Napza sudah sedemikian lanjut hingga jika pemakaian itu dihentikan atau
dikurangi akan timbul gejala putus zat (berbeda menurut jenis yang dipakai),
maka tahap pemakaiannya disebut tahap ketergantungan. Dalam tahap ini penderita
tidak dapat melepas diri dari Napza dan terpaksa harus memakai Napza karena ia
tidak dapat menanggulangi gejala putus zat. Akibatnya ia akan memakai Napza
untuk jangka panjang, walaupun ia sudah merasakan dampak negatif dari pemakaian
zat tersebut.
D. Sebab dan dampak
penyalahgunaan NAPZA
1. Sebab penyalahgunaan NAPZA
Faktor penyebab
penyalahgunaan napza meliputi faktor individu,
lingkungan keluarga, dan faktor zat yang
ada dalam napza tersebut.
a.
Faktor individu
1) Ingin mencoba
2) Ingin diterima atau masuk kelompok tertentu
3)
Ingin menunjukkaan
kebebasan atau kedewasaan atau ikut trend.
4)
Ingin
menghilangkan rasa sakit atau ketidaknyamanan yang dirasakan dan percaya bahwa
obat dapat mengatasi segala persoalan.
5)
Ingin protes
terhadap sistem nilai sosial yang berlaku.
6)
Ingin mendapatkan
perhatian orang tua.
7)
Kurangnya
pemahaman dan penghayatan nilai-nilai agama
b.
Faktor lingkungan sosial
1)
Hubungan orang tua
– anak yang tidak dekat dan tidak terbuka.
2) Ketidakharmonisan suami-isteri.
3)
Ada anggota
keluarga yang menjadi pengguna NAPZA.
4) Kurang pengawasan orang tua.
5)
Tinggal di
lingkungan pengguna NAPZA.
6)
Bersekolah di
lingkungan yang rawan penyalahgunaan NAPZA.
7)
Bergaul dengan
para pengedar dan pengguna NAPZA.
8)
Kurangnya kontrol
sosial masyarakat terhadap penyalahgunaan NAPZA.
9)
Gaya hidup yang
dianggap ngetrend (mengikuti perkembangan jaman)
10) Tekanan kelompok sebaya (peer
pressure)
c.
Faktor faktor zat
yang ada dalam napza tersebut
1)
Adanya kemudahan
atau ketersediaan NAPZA di mana-mana.
2)
Zat yang digunakan
menimbulkan ketergantungan bagi si pemakainya yang akan membuat ia
kehilangan control , sehingga akan terus
menerus berpikir dan berusaha untuk selalu menggunakan.
3)
Harganya relatif terjangkau.
2. Dampak penyalahgunaan NAPZA
Paling tidak terdapat 3 aspek
akibat langsung penyalahgunaan NAPZA yang berujung pada menguatnya
ketergantungan.
a)
Secara fisik: penggunaan NAPZA akan mengubah
metabolisme tubuh seseorang. Hal ini terlihat dari peningkatan dosis yang
semakin lama semakin besar dan gejala putus zat. Keduanya menyebabkan seseorang
untuk berusaha terus-menerus mengkonsumsi NAPZA.
b)
Secara psikis: berkaitan dengan berubahnya beberapa
fungsi mental, seperti rasa bersalah, malu dan perasaan nyaman yang timbul dari
mengkonsumsi NAPZA. Cara yang kemudian ditempuh untuk beradaptasi dengan
perubahan fungsi mental itu adalah dengan mengkonsumsi lagi NAPZA.
c)
Secara sosial: dampak sosial yang memperkuat
pemakaian NAPZA. Proses ini biasanya diawali dengan perpecahan di dalam
kelompok sosial terdekat seperti keluarga, sehingga muncul konflik dengan orang
tua, teman-teman, pihak sekolah atau pekerjaan. Perasaan dikucilkan pihak-pihak
ini kemudian menyebabkan si penyalahguna bergabung dengan kelompok orang-orang
serupa, yaitu para penyalahguna NAPZA juga.
Semua akibat ini berujung pada
meningkatkannya perilaku penyalahgunaan NAPZA. Beberapa dampak yang sering
terjadi dari peningkatan ini adalah sebagai berikut.
1) Dari kebutuhan untuk memperoleh NAPZA terus-menerus
menyebabkan penyalahguna sering melakukan pelanggaran hukum seperti mencuri dan
menipu orang lain untuk mendapatkan uang membeli NAPZA.
2) Menurun bahkan menghilangnya produktivitas pemakai,
apakah itu di sekolah maupun di tempat kerja. Penyalahguna
akan kehilangan daya untuk melakukan kegiatannya sehari-hari.
3) Penggunaan
jarum suntik secara bersama meningkatkan resiko tertularnya berbagai macam
penyakit seperti HIV. Peningkatan jumlah orang dengan HIV positif di Indonesia
akhir-akhir ini berkaitan erat dengan meningkatnya penyalahgunaan NAPZA.
4) Pemakaian NAPZA secara berlebihan menyebabkan kematian.
Gejala over dosis pada penyalahguna NAPZA menjadi lebih besar karena
batas toleransi seseorang sering tidak disadari oleh yang bersangkutan.
Dilihat secara lebih luas
lagi, terutama dari segi kepentingan bangsa Indonesia, penyalahgunaan NAPZA
pada remaja jelas-jelas membawa dampak yang sangat negatif
E. Aspek hukum dalam
penyalahgunaan NAPZA
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika
a. Pasal 45:
Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/ atau perawatan
b. Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum
cukup umur bila sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
c. Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa
sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
d. Sanksi-sanksi berdasarkan tindakan dan jenis NAPZA
yang disalahgunakan
Bentuk Tindakan
|
Jenis Narkotika
& Sanksi
|
||
Narkotika Gol 1:
Heroina/putaw, kokain, crack, opium/candu, dsb
|
Narkotika Gol 2 :
Morfina, petidina, dsb
|
Narkotika Gol 3 : Kodein, etil, morfina (dionina)
|
|
Memiliki, menyimpan untuk memiliki atau untuk
persediaan atau menguasai
|
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah)
|
Memproduksi, mengelola, mengekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan
|
Pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak satu milyar.
|
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Membawa, mengirim,
mengangkut atau mentransito
|
Pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 7 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau
menukar
|
Pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak satu milyar.
|
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
|
Menggunakan narkotika kepada orang lain atau memberikan narkotika untuk
digunakan orang lain
|
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
|
Menggunakan, menggunakan narkotika bagi diri sendiri
|
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
|
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
|
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
|
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
a.
Pasal 37 ayat (1): Pengguna psikotropika yang menderita syndroma ketergantungan
berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
b.
Pasal 64 ayat (1) barang siapa: a. menghalang-halangi penderita syndroma
ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawa-tan pada fasilitas
rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 20 juta
rupiah.
c.
Menyerahkan/menerima psikotropika golongan I, II, III dan IV kepada yang
tidak berhak (tanpa resep dokter):
d.
Bagi yang menyerahkan, dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak 60 juta rupiah.
e.
Bagi yang menerima, dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak 60 juta rupiah.
f.
Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak berwenang kepada pihak berwenang
bila mengetahui psikotropika yang disalahgunakan dan/ atau dimiliki secara
tidak sah. Barang siapa tidak melapor dikenakan sanksi penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/ atau denda paling banyak 20 (dua puluh) juta rupiah.
Bentuk Tindakan
|
Jenis Narkotika
& Sanksi
|
|
Narkotika Gol 1
|
Narkotika Gol 2,
3, dan 4
|
|
Memiliki,
menyimpan dan/ atau membawa
|
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima
belas) dan denda paling sedikit 150 (seratus lima puluh) juta dan paling
banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah)
|
Memproduksi, dan/ atau menggunakan bahan proses produksi
|
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,
paling lama 15 (lima belas) dan denda paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
juta dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Mengedarkan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan (obat palsu)
|
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,
paling lama 15 (lima belas) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah)
|
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
3. Keppres No.
3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
o Pasal 3 ayat (1) minuman beralkohol dibagi dalam 3
golongan :
§ Gol. A :
kadar etanol 1-5% (Bir Bintang dan Green Sands)
§ Gol. B :
kadar etanol 5-20% (Anggur Malaga)
§ Gol. C :
kadar etanol 20-55% (Brandy, Whisky)
o Pasal 3 ayat (2) untuk golongan B dan C : Produksi,
pengedaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
o Pasal 5 ayat (1) golongan B dan C tak boleh dijual
di tempat umum kecuali di hotel, bar, restaurant, dan di tempat lain yang
ditentukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur DKI
(khusus untuk DKI).
o Pasal 5 ayat (2) yang dimaksudkan tempat tertentu
itu tidak boleh dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat tertentu
lain yang ditentukan oleh pejabat tersebut di atas.
No comments:
Post a Comment