Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

PENGETAHUAN TENTANG NAPZA

II.    Pengetahuan tentang NAPZA

1.      Tujuan: Peserta memahami jenis, bentuk, ciri, sebab dan dampak, serta aspek hukum penyalahgunaan NAPZA.
2.      Pokok Bahasan : Kebijakan tentang pencegahan penyalahgunaan NAPZA
3.      Sub Pokok Bahasan
                         a.      Jenis-jenis NAPZA
                        b.      Bentuk-bentuk penyalahgunaan NAPZA
                         c.      Ciri-ciri penyalahgunaan NAPZA (Deteksi Dini)
                        d.      Sebab dan dampak penyalahgunaan NAPZA
                         e.      Aspek hukum dalam penyalahgunaan NAPZA
4.      Metoda:
                         a.      Ceramah
                        b.      Tanya jawab
                         c.       Diskusi
                        d.      Visualisasi
5.      Materi :



PENGETAHUAN TENTANG NAPZA
A.     Jenis-jenis  Napza (dilengkapi dengan tampilan visual)
1.       Apa yang dimaksud dengan Napza?
Napza (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainnya) adalah zat yang dapat mempengaruhi kondisi sosial-psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik.
2.      Apa yang dimaksud dengan Narkotika ?
Menurut UU RI No. 22/1997 tentang narkotika : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
                                    a.      Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :  heroin, kokain dan ganja.
                                    b.      Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
                                    c.      Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan 
Contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut
3.      Apa yang dimaksud dengan alkohol ?
Alkohol adalah berbagai minuman berakohol yang mengandung ethanol (ethyl alcohol). Contoh : bir, anggur, brandy, whisky, vodka, arak, tuak dan lain-lain.
4.      Apa yang dimaksud dengan psikotropika ?
Menurut UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
                                    a.      Psikotroika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan
Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
                                    b.      Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
                                    c.      Psikotropika golongan III : Psikotropika yang  berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
                                    d.      Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG)

5.      Apa yang dimaksud dengan zat adiktif lainya ?
      Yang termasuk zat adiktif lainya adalah inhalansia, misalnya lem/perekat,aceton,ether dll.
6.      Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan Napza ?
Penyalahgunaan Napza adalah :
                                    a.      Pemakaian Napza yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengkuti aturan atau pengawasan dokter.
                                    b.      Digunakan secara berkali-kali atau terus menerus.
                                    c.      Seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan baik secara fisik/jasmani maupun mental emosional.
                                    d.      Menimbulkan gangguan fisik mental emosional dan fungsi sosial.


B.     Bentuk  Penyalahgunaan Napza
Beberapa  bentuk  penyalahgunaan Napza  yaitu:
1.       Oral atau melalui mulut  yaitu  menelan Napza  dalam berbagai  bentuknya  seperti amphetamine,extacy dan  obat-obat  daftar G.
2.      Inhalansia atau dihisap,  yaitu menghirup  napza  langsung  dalam bentuk tepung  melalui  hidung,  berjalan  melalui aliran darah menuju paru-paru,  hati dan  otak.  Contohnya  menghirup  cocain,lem  dan  thiner.
3.      Injeksi intervena  atau menyuntik kedalam  aliran  darah, yaitu memasukan  Napza dalam bentuk cair atau dicairkan melalui  jarum suntik ke dalam darah, masuk ke paru-paru,  hati  dan  kemudian  ke otak, contoh; putaw,  sabu  dan amphetamin. 
4.      Ditaruh diluka, yaitu  dengan cara   menaburkan  narkoba berbentuk tepung  pada  bagian  kulit tubuh  yang  luka atau  dibuat  luka  terlebih dahulu  dengan benda tajam,  memasuki  aliran  darah,  kemudian ke  paru-paru, hati  dan  ke otak, contoh; LSD.  
5.      Inersi anal,  yaitu memasukan  narkoba  yang  berbentuk padat  melalui lubang dubur (secara  edik  dapat dilakukan).
Pola  penggunaan narkoba di  Indonesia bersifat multi drugs   atau seringkali  beberapa jenis narkoba/ obat dipakai sekaligus atau  bergantian.  Pemakaian  dengan  cara  ini jauh lebih  berbahaya  dibandingkan  dengan penggunaan satu  jenis saja. 
C.     Ciri-ciri  penyalahggunaan Napza
Secara medis dan hukum, penyalahguna NAPZA harus melewati satu atau serangkaian tes darah orang yang diduga menyalahgunakannya. Tetapi, sebagai orang tua dan guru, penyalahguna NAPZA dapat dikenali dari beberapa ciri fisik, psikologis maupun perilakunya. Beberapa ciri tersebut adalah sebagai berikut.

1.      Fisik
a.       Berat badan turun drastis.
b.      Mata cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitaman.
c.       Buang air besar dan air kecil kurang lancar.
d.      Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
e.       Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada bekas luka sayatan.
f.        Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.
g.       Sering batuk-pilek berkepanjangan.
h.      Mengeluarkan air mata yang berlebihan.
i.        Mengeluarkan keringat yang berlebihan.
j.        Kepala sering nyeri, persendian ngilu.
2.      Emosi
a.       Sangat sensitif dan cepat bosan.
b.      Jika ditegur atau dimarahi malah membangkang.
c.       Mudah curiga dan cemas
d.      Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul atau berbicara kasar kepada orang  disekitarnya, termasuk kepada anggota keluarganya. Ada juga yang berusaha menyakiti diri sendiri.
3.      Perilaku
                         a.      Malas dan sering melupakan tanggung jawab/tugas rutinnya.
                        b.      Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga.
                         c.      Di rumah waktunya dihabiskan untuk menyendiri di kamar, toilet, gudang, kamar mandi, ruang-ruang yang gelap.
                        d.      Nafsu makan tidak menentu.
                         e.      Takut air, jarang mandi.
                          f.      Sering menguap.
                         g.      Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba bersikap manis jika ada maunya, misalnya untuk membeli obat.
                        h.      Sering bertemu dengan orang-orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.
                          i.      Selalu kehabisan uang, barang-barang pribadinya pun hilang dijual.
                          j.      Suka berbohong dan gampang ingkar janji.
                        k.      Sering mencuri baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun pekerjaan.
Di samping itu, kondisi fisik penyalahguna NAPZA akan sangat mudah dikenali dalam keadaan putus obat, terutama narkotika (seperti ganja, putau dan sejenisnya), yaitu dengan ciri-ciri:
a.       Air mata berlebihan
b.      Banyaknya lendir dari hidung
c.       Pupil mata membesar
d.      Diare
e.       Bulu kuduk berdiri
f.        Sukar tidur
g.       Menguap
h.      Jantung berdebar-debar
i.        Ngilu pada sendi
Penting untuk diperhatikan, semua ciri-ciri di atas adalah indikator dari penyalahgunaan NAPZA, tapi BUKAN ciri yang dapat menentukan apakah seseorang sudah menyalahgunakan NAPZA. Artinya, perlu kehati-hatian dan kebijaksanaan untuk menggunakan ciri-ciri itu untuk menuduh seseorang terlibat penyalahgunaan NAPZA. Ciri-ciri ini digunakan terutama untuk meningkatkan kewaspadaan serta perhatian orang tua dan guru, untuk kemudian menindaklanjutinya dengan pemeriksaan darah pada lembaga yang berwenang bila seseorang dicurigai.
Sebelum remaja menjadi ketergantungan pada Napza akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

a.       Pengunaan coba-coba
Pada  umumnya seseorang   memulai keterlibatannya dalam penyalahgunaan Napza dengan mencoba-coba atau iseng-iseng didorong oleh rasa ingin tahu karena sebab lain (pengaruh teman dan sebagainya).dalam tahap ini ia dinamakan pemakai coba-coba. Tidak jarang dari mereka memakai Napza (misalnya menghisap ganja, memakai heroin atau putauw, minum alkohol) satu atau beberapa kali, kemudian mereka berhenti atau tidak memakai lagi, sebagian besar tidak melanjutkan pemakaiannya setelah pemakaian yang pertama kali itu.
b.      Penggunaan sosial atau rekreasi
Sebagian dari pemakai coba-coba ini meneruskan pemakaian Napza dengan tujuan untuk bersenang-senang, misalnya pada saat rekreasi, pesta atau sedang santai. Dalam tahap ini pemakai telah mulai merasakan dapat memperoleh manfaat tertentu dari pemakaian Napza tersebut. Walaupun demikian sebagian dari pemakai tahap sosial ini tidak melanjutkan pemakaiannya menjadi kebiasaan yang  menetap dan sebagian lagi meningkat pada tahapan selanjutnya.
c.       Penggunaan situasional
Yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu misalnya dalam keadaan stres, kecewa, sedih dan lain-lain dengan maksud menghilangkan perasaan atau melarikan diri dari situasi tersebut.



d.      Penyalahgunaan yang cenderung tetap
Sebagian orang  meningkatkan pemakaiannya  secara teratur di luar batas  yang wajar atau yang bisa diterima dalam masyarakat. Hal ini dinamakan penyalahgunaan Napza. Dalam tahap ini telah terjadi gangguan fungsi sosial atau pekerjaan pada pemakaiannya.
e.       Ketergantungan
Apabila pemakaian Napza sudah sedemikian lanjut hingga jika pemakaian itu dihentikan atau dikurangi akan timbul gejala putus zat (berbeda menurut jenis yang dipakai), maka tahap pemakaiannya disebut tahap ketergantungan. Dalam tahap ini penderita tidak dapat melepas diri dari Napza dan terpaksa harus memakai Napza karena ia tidak dapat menanggulangi gejala putus zat. Akibatnya ia akan memakai Napza untuk jangka panjang, walaupun ia sudah merasakan dampak negatif dari pemakaian zat tersebut.
D.    Sebab dan dampak penyalahgunaan NAPZA
1.       Sebab  penyalahgunaan NAPZA
Faktor  penyebab penyalahgunaan napza meliputi faktor individu,  lingkungan keluarga, dan faktor zat yang  ada dalam napza  tersebut.
                                    a.      Faktor individu
1)      Ingin mencoba
2)      Ingin diterima atau masuk kelompok tertentu
3)      Ingin menunjukkaan kebebasan atau kedewasaan atau ikut trend.
4)      Ingin menghilangkan rasa sakit atau ketidaknyamanan yang dirasakan dan percaya bahwa obat dapat mengatasi segala persoalan.
5)      Ingin protes terhadap sistem nilai sosial yang berlaku.
6)      Ingin mendapatkan perhatian orang tua.
7)      Kurangnya pemahaman dan penghayatan nilai-nilai agama
                              b.            Faktor lingkungan  sosial
1)      Hubungan orang tua – anak yang tidak dekat dan tidak terbuka.
2)      Ketidakharmonisan suami-isteri.
3)      Ada anggota keluarga yang menjadi pengguna NAPZA.
4)      Kurang pengawasan orang tua.
5)      Tinggal di lingkungan pengguna NAPZA.
6)      Bersekolah di lingkungan yang rawan penyalahgunaan NAPZA.
7)      Bergaul dengan para pengedar dan pengguna NAPZA.
8)      Kurangnya kontrol sosial masyarakat terhadap penyalahgunaan NAPZA.
9)      Gaya hidup yang dianggap ngetrend (mengikuti perkembangan jaman)
10)  Tekanan kelompok sebaya (peer pressure)
                              c.            Faktor faktor zat yang  ada dalam napza  tersebut
1)      Adanya kemudahan atau ketersediaan NAPZA di mana-mana.
2)      Zat yang digunakan menimbulkan ketergantungan bagi si pemakainya yang akan membuat ia kehilangan  control , sehingga akan terus menerus berpikir dan berusaha untuk selalu menggunakan.
3)      Harganya relatif  terjangkau.
2.      Dampak penyalahgunaan NAPZA
Paling tidak terdapat 3 aspek akibat langsung penyalahgunaan NAPZA yang berujung pada menguatnya ketergantungan.
a)      Secara fisik: penggunaan NAPZA akan mengubah metabolisme tubuh seseorang. Hal ini terlihat dari peningkatan dosis yang semakin lama semakin besar dan gejala putus zat. Keduanya menyebabkan seseorang untuk berusaha terus-menerus mengkonsumsi NAPZA.
b)      Secara psikis: berkaitan dengan berubahnya beberapa fungsi mental, seperti rasa bersalah, malu dan perasaan nyaman yang timbul dari mengkonsumsi NAPZA. Cara yang kemudian ditempuh untuk beradaptasi dengan perubahan fungsi mental itu adalah dengan mengkonsumsi lagi NAPZA.
c)      Secara sosial: dampak sosial yang memperkuat pemakaian NAPZA. Proses ini biasanya diawali dengan perpecahan di dalam kelompok sosial terdekat seperti keluarga, sehingga muncul konflik dengan orang tua, teman-teman, pihak sekolah atau pekerjaan. Perasaan dikucilkan pihak-pihak ini kemudian menyebabkan si penyalahguna bergabung dengan kelompok orang-orang serupa, yaitu para penyalahguna NAPZA juga.
Semua akibat ini berujung pada meningkatkannya perilaku penyalahgunaan NAPZA. Beberapa dampak yang sering terjadi dari peningkatan ini adalah sebagai berikut.
1)      Dari kebutuhan untuk memperoleh NAPZA terus-menerus menyebabkan penyalahguna sering melakukan pelanggaran hukum seperti mencuri dan menipu orang lain untuk mendapatkan uang membeli NAPZA.
2)      Menurun bahkan menghilangnya produktivitas pemakai, apakah itu di sekolah maupun di tempat kerja. Penyalahguna akan kehilangan daya untuk melakukan kegiatannya sehari-hari.
3)      Penggunaan jarum suntik secara bersama meningkatkan resiko tertularnya berbagai macam penyakit seperti HIV. Peningkatan jumlah orang dengan HIV positif di Indonesia akhir-akhir ini berkaitan erat dengan meningkatnya penyalahgunaan NAPZA.
4)      Pemakaian NAPZA secara berlebihan menyebabkan kematian. Gejala over dosis pada penyalahguna NAPZA menjadi lebih besar karena batas toleransi seseorang sering tidak disadari oleh yang bersangkutan.
Dilihat secara lebih luas lagi, terutama dari segi kepentingan bangsa Indonesia, penyalahgunaan NAPZA pada remaja jelas-jelas membawa dampak yang sangat negatif
E.     Aspek hukum dalam penyalahgunaan NAPZA
1.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

a.       Pasal 45:   Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/ atau perawatan
b.      Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
c.       Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
d.      Sanksi-sanksi berdasarkan tindakan dan jenis NAPZA yang disalahgunakan













Bentuk Tindakan
Jenis Narkotika & Sanksi
Narkotika Gol 1:
Heroina/putaw, kokain, crack, opium/candu, dsb
Narkotika Gol 2 :
Morfina, petidina, dsb
Narkotika Gol 3 : Kodein, etil, morfina (dionina)
Memiliki, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan atau menguasai
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Memproduksi, mengelola, mengekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan
Pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak satu milyar.
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 7 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar
Pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak satu milyar.
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Menggunakan narkotika kepada orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Menggunakan, menggunakan narkotika bagi diri sendiri
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun


2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
                   a.            Pasal 37 ayat (1): Pengguna psikotropika yang menderita syndroma ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
                  b.            Pasal 64 ayat (1) barang siapa: a. menghalang-halangi penderita syndroma ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawa-tan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
                   c.            Menyerahkan/menerima psikotropika golongan I, II, III dan IV kepada yang tidak berhak (tanpa resep dokter):
                  d.            Bagi yang menyerahkan, dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah.
                   e.            Bagi yang menerima, dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah.
                    f.            Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak berwenang kepada pihak berwenang bila mengetahui psikotropika yang disalahgunakan dan/ atau dimiliki secara tidak sah. Barang siapa tidak melapor dikenakan sanksi penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda paling banyak 20 (dua puluh) juta rupiah.

Bentuk Tindakan
Jenis Narkotika & Sanksi
Narkotika Gol 1
Narkotika Gol 2, 3, dan 4
Memiliki, menyimpan dan/ atau membawa
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) dan denda paling sedikit 150 (seratus lima puluh) juta dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Memproduksi, dan/ atau menggunakan bahan proses produksi
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) dan denda paling sedikit 150 (seratus lima puluh) juta dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Mengedarkan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan (obat palsu)
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

3.   Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

o   Pasal 3 ayat (1) minuman beralkohol dibagi dalam 3 golongan :
§  Gol. A       : kadar etanol 1-5% (Bir Bintang dan Green Sands)
§  Gol. B        : kadar etanol 5-20% (Anggur Malaga)
§  Gol. C        : kadar etanol 20-55% (Brandy, Whisky)

o   Pasal 3 ayat (2) untuk golongan B dan C : Produksi, pengedaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

o   Pasal 5 ayat (1) golongan B dan C tak boleh dijual di tempat umum kecuali di hotel, bar, restaurant, dan di tempat lain yang ditentukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur DKI (khusus untuk DKI).

o   Pasal 5 ayat (2) yang dimaksudkan tempat tertentu itu tidak boleh dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat tertentu lain yang ditentukan oleh pejabat tersebut di atas. 




No comments:

Post a Comment