Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

PENGEMBANGAN MASYARAKAT (COMMUNITY DEVELOPMENT) MELALUI ORGANISASI LOKAL (LOCAL ORGANIZATION)




PENDAHULUAN
Dewasa ini pemerintah mencanangkan pendekatan pembangunan yang partisipatif, dalam arti memberikan otonomi kepada masyarakat untuk melaksanakan pembangunan yang mengedepankan inisiatif dan kemampuan masyarakat serta diperuntukkan sebesar-besarnya bagi masyarakat itu sendiri dengan diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah; dimana selama ini masyarakat hanyalah merupakan objek pembangunan.
Sesungguhnya masyarakat mempunyai potensi baik social maupun alam, namun selama ini masyarakat belum mendapat peluang seluas-luasnya dalam mengaktualisasikan diri dan menentukan masa depan mereka sendiri; oleh karena itu masyarakat dituntut untuk melakukan pengembangan terhadap potensi yang dimiliki tersebut yang lebih dikenal dengan istilah community development.
Sejalan dengan pernyataan tersebut diatas, maka organisasi local merupakan organisasi yang potensial yang merupakan wadah bagi masyarakat dalam mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhannya; serta berada  pada suatu komunitas yang memiliki hubungan kerjasama satu sama lain.

A.  COMMUNITY DEVELOPMENT

1.   Definisi
Berkembangnya konsep community development (Pengem-bangan Masyarakat) yang berbasis nilai-nilai pemberdayaan, partisipasi, dan kemandirian (self reliance) dalam masyarakat tidak terlepas dari kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Terlepas dari masih kurangnya pemahaman terhadap konsep CD itu sendiri, tidak dapat dipungkiri bahwa CD merupakan salah satu metode yang tepat untuk menjawab isu-isu dan masalah-masalah sosial di Indonesia pada saat ini maupun masa yang akan datang. Terlebih lagi kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih menerapkan sistem komunal merupakan modal penting bagi pelaksanaan community development.
Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai ”sebuah model pengembangan masyarakat yang menekankan pada partisipasi penuh seluruh warga masyarakat”. PBB (1955) mendefinisikan pengembangan masyarakat sebagai berikut : ”Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri”.
Tropman, dkk (1993) mengemukakan, bahwa ”locality development merupakan suatu cara untuk memperkuat warga masyarakat dan untuk mendidik mereka melalui pengalaman yang terarah agar mampu melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan sendiri untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka sendiri pula”. Selain itu pula menurut Jack Rothman (1968), Locality development (LD) adalah proses yang ditujukan untuk menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif anggota masyarakat itu sendiri (United Nations, 1955) Anggota masyarakat dipandang bukan sebagai sistem klien yang bermasalah melainkan sebagai masyarakat yang unik dan memiliki potensi, hanya saja potensi tersebut belum sepenuhnya dikembangkan. LD pada dasarnya proses interaksi antara anggota masyarakat setempat yang di fasilitasi oleh pekerja sosial. Pekerja sosial membantu meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.
LD lebih berorientasi pada tujuan proses (Procces Goal) dari pada tujuan tugas atau tujuan hasil (Task or product Goal). Setiap anggota masyarakat bertanggung jawab untuk menentukan tujuan dan memilih strategi yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut pengembangan kepemimpinan lokal, peningkatan strategi kemandirian, peningkatan informasi, komunikasi, relasi dan keterlibatan anggota masyarakat inti dari proses LD ini.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami dua hal : (1). Masalah utama dalam CD/LD adalah sosial ekonomi, dan (2). Mensyaratkan partisipasi penuh warga masyarakat di dalam seluruh proses kegiatan (mulai dari gagasan sampai kepada pemanfaatan). Konsep ini diterapkan pada sebuah lingkungan masyarakat setempat (locality/community), yang biasanya masih memiliki norma-norma sosial tentang konsensus, homogenitas, dan harmoni (identik dengan masyarakat perdesaan).

  1. Tujuan Community Development
Tujuan akhir CD adalah perwujudan kemampuan dan integrasi masyarakat untuk dapat membangun dirinya sendiri. Sedangkan tujuan antara yaitu membangkitkan partisipasi penuh warga masyarakat. Dengan bertumpu pada inisiatif dan partisipasi penuh warga masyarakat, maka penerapan CD/LD lebih ditekankan kepada upaya untuk mengembangkan kapasitas warga masyarakat (client-centered) daripada pemecahan masalah  (problem-centered). Bagi para perancang program pengembangan masyarakat, locality development berarti program pendidikan bagi masyarakat untuk mampu mengaktualisasikan dirinya sendiri dalam program-program pembangunan.

  1. Pelaku Community Development
Kegiatan pengembangan masyarakat pada dasarnya melibatkan banyak pihak. Secara garis besar, pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan masyarakat adalah:
a.       Pemerintah.
Pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah memiliki porsi yang paling besar dalam pengembangan masyarakat. Secara tidak langsung pemerintah telah melakukan kegiatan pengembangan masyarakat melalui penyelenggaraan program-program pembangunan pada berbagai bidang kehidupan. Selian itu, pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan yang dimandatkan oleh warganya, membuat berbagai regulasi yang ditujukan kepada terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga lain atau pun menuntut lembaga lain untuk menyelenggarakan pengembangan masyarakat.
b.       Organisasi
Organisasi yang terlibat dalam pengembangan masyarakat adalah organisasi yang turut menyelenggarakan pengembangan masyarakat atau menjadi pelaksana pengembangan masyarakat. Organisasi ini dapat pula yang menyediakan dana untuk kegiatan pengembangan masyarakat. Sebagian besar organisasi pada umumnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menyelenggarakan pengembangan masyarakat, terlebih lagi setelah pemerintah memberikan porsi yang lebih besar kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut melaksanakan kegiaatn pengembangan masyarakat. Namun demikian, tidak selalu organisasi yang melakukan pengembangan masyarakat adalah organisasi masyarakat, namun pemerintahpun memiliki organisasi yang sengaja dibentuk untuk turut melakukan kegiatan pengembangan masyarakat
c.       Masyarakat.
Dalam pendekatan pengembangan masyarakat, keberadaan masyarakat sebagai sasaran yang meliliki kedudukan sangat strategis. Masyarakat tidak lagi dipandang sebagai obyek kegiatan yang hanya akan menerima hasil kegiatan pengembangan masyarakat, melainkan sebagai pihak yang harus turut menentukan dalam kegiatan tersebut. Terlebih lagi dengan adanya paradigma yang baru, yaitu people-centered development. Masyarakat bersama-sama dengan pelaksana perubahan menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan masyarakat
d.       Pelaksana/Agen Perubahan.
Agen perubahan pada umumnya memiliki kesadaran yang cukup tinggi dan kepedulian yang sangat besar terhadap pengembangan masyarakat. Istilah pelaksana/agen perubahan lebih sering digantikan dengan community organizer atau community devolepment worker.

  1. Proses Community Development
Sesuai dengan prinsip dasar yang digunakan dan menjadi gagasan inti community development yaitu partisipasi masyarakat,  maka setiap langkah dalam proses community development haruslah dilakukan oleh warga masyarakat itu sendiri dengan bantuan keahlian dan teknis dari sistem pelaksana dan sistem kegiatan.
Pelaksanaan CD dapat dilakukan melalui penetapan sebuah program atau proyek pembangunan. Secara garis besar, perencanannya dapat dilakukan dengan mengikuti 7 langkah :
a.       Perumusan masalah. CD dilaksanakan berdasarkan masalah atau kebutuhan masyarakat setempat. Beberapa masalah yang biasanya ditangani oleh CD berkaitan dengan kemiskinan, pengangguran, kenakalan remaja, pemberantasan buta hurup, dll. Perumusan masalah dilakukan dengan menggunakan penelitian (survey, wawancara, observasi), diskusi kelompok, rapat desa, dan sebagainya.
b.       Penetapan program. Setelah masalah dapat diidentifikasi dan disepakati sebagai prioritas yang perlu segera ditangani, maka dirumuskanlah program penanganan masalah tersebut.
c.       Perumusan tujuan. Agar program dapat dilaksanakan dengan baik dan keberhasilannya dapat diukur perlu dirumuskan apa tujuan dari program yang telah ditetapkan. Tujuan yang baik memiliki karakteristik jelas dan spesifik sehingga tercermin bagaimana cara mencapai tujuan tersebut sesuai dengan dana, waktu dan tenaga yang tersedia.
d.       Penentuan kelompok sasaran. Kelompok sasaran adalah sejumlah orang yang akan ditingkatkan kualitas hidupnya melalui program yang telah ditetapkan.
e.       Identifikasi sumber dan tenaga pelaksana. Sumber adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menunjang program kegiatan, termasuk didalamnya adalah sarana, sumber dana, dan sumber daya manusia.
f.        Penentuan strategi dan jadwal kegiatan. Strategi adalah cara atau metoda yang dapat digunakan dalam melaksanakan program kegiatan.
g.       Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau proses dan hasil pelaksanaan program. Apakah program dapat dilaksanakan sesuai dengan strategi dan jadwal kegiatan? Apakah program sudah mencapai hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan?.

  1. Prinsip-prinsip Community Development
Menurut Ife (1995) ada 22 (dua puluh dua) prinsip dalam pengembangan masyarakat, beberapa prinsip yang mendasar yaitu:
a.     Integrated Development
Kegiatan pengembangan masyarakat harus merupakan sebuah pembangunan yang terintegrasi, yang dapat mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, yaitu sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan, dan spiritual. Dengan kata lain, ketika kegiatan pengembangan masyarakat difokuskan pada satu aspek, maka kegiatan tersebut harus memperhatikan dan memperhitungkan keterkaitan dengan aspek lainnya
b.     Human Right
Kegiatan pengembangan harus dapat menjamin adanya pemenuhan hak bagi setiap manusia untuk hidup secara layak dan baik
c.     Sustainability
Kegiatan pengembangan masyarakat harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan, sehingga penggunaan bahan-bahan yang non-renewable harus diminimalisir. Hasil kegiatan pengembangan masyarakat pun tidak menimbulakn dampak buruk bagi lingkungan hidup manusia. Sustainability ini mengandung pengertian pula bahwa kegiatan pengembangan tidak hanya untuk kepentingan sesaat, namun harus memperhatikan sifat keberlanjutan dari kegiatan yang direncanakan.
d.     Empowerment
Pemberdayaan merupakan tujuan dari pengembangan masyarakat. Pemberdayaan mengandung arti menyediakan sumber-sumber, kesempatan, pengetahuan dan keterampilan kepada warga masyarakat untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menentukan masa depannya, dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya menghilangkan berbagai hambatan yang akan menghalangi perkembangan masyarakat. Hal ini juga berarti bahwa pengembangan masyarakat menjadi proses belajar bagi masyarakat untuk meningkatkan dirinya, sehingga kegiatan pengembangan masyaakat dapat berkelanjutan.
e.     Self-reliance
Kegiatan pengembangan masyarakat sedapat mungkin memanfaatkan berbagai sumber yang dimiliki oleh masyarakat daripada menggantungkan kepada dukungan dari luar. Adapun sumber yang berasal dari luar haruslah hanya sebagai pendukung saja
f.      Organic Development
Kegiatan pengembangan merupakan proses yang kompleks dan dinamis. Selain itu, masyarakat sendiri mempunyai sifat organis. Oleh karena itu, untuk bisa berkembang membutuhkan lingkungan dan kondisi yang sesuai dengan keadaan masyarakat yang unik. Untuk itu percapatan perkembangan masyarakat hanya bisa ditentukan oleh masyarakat itu sendiri, dalam pengertian ditentukan oleh kondisi dan situasi pada masyarakat
g.     The Integrity of Process
Pengembangan masyarakat tidak hanya mementingkan hasil, namun juga prosesnya itu sendiri. Proses di dalam pengembangan masyarakat akan melibatkan berbagai pihak, berbagai teknik, berbagai strategi, yang kesemuanya harus terintegrasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar.
h.     Co-operation
Pengembangan masyarakat lebih membutuhkan struktur yang kooperatif, mengingat proses pengembangan masyarakat dilakukan untuk dalam kondisi yang harmonis dan tanpa kekerasan. Kerjasama akan dapat lebih menguntungkan, karena dalam prosesnya terjadi saling melengkapi dan saling belajar
i.        Participation
Pengembangan masyarakat sedapat mungkin memaksimalkan partisipasi masyarakat, dengan tujuan agar setiap orang dapat terlibat secara aktif dalam aktivitas dan proses masyarakat. Partisipasi ini juga harus didasarkan kepada kesanggupan masing-masing. Artinya bahwa setiap orang akan berpartisipasi dengan cara yang berbeda-beda. Dengan demikian perlu diperhatikan adanya upaya-upaya yang dapat menjamin partisipasi dari berbagai kelompok masyarakat.



B.  TINJAUAN  ORGANISASI  LOKAL

1.   Pengertian
Istilah organisasi lokal bisa disepadankan dengan istilah institusi lokal atau organisasi masyarakat. Organisasi secara garis besar dapat diartikan sebagai kerjasama 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang diinginan. Sedangkan kata “lokal” ini sulit untuk didefinisikan secara tegas. Pada tataran makro, lokal adalah lawan kata dari global. Sehingga istilah lokal dapat digunakan untuk menyebut peradaban suatu negara sedang global untuk menyebut peradaban pada tataran antarnegara (regional dan internasional). Lokal menurut pemahaman UU No. 22 Tahun 1999 adalah pada tataran mikro artinya istilah lokal untuk menyebut kawasan daerah tingkat satu/propinsi, daerah tingkat dua/kabupaten atau kota, dan dimungkinkan lokal untuk menyebut yang lebih spesifik yaitu kecamatan dan desa. Jadi institusi lokal merupakan asosiasi komunitas setempat yang bertanggung jawab atas proses kegiatan pembangunan setempat (Esman dan Uphoff, 1982), seperti rukun tetangga, arisan, kelompok pengajian, kelompok ronda dan sejenisnya.
Institusi lokal ternyata mampu menjadi bingkai etika komunitas lokal. Organisasi/Institusi lokal pada dasarnya adalah regulasi perilaku kolektif, di mana sandarannya adalah etika sosial, sehingga institusi lokal mampu menghasilkan kemampuan mengatur diri sendiri dari kacamata normatif.

2.   Landasan organisasi lokal
Landasan filosofis dari kebutuhan untuk melakukan pengorganisasian masyarakat adalah pemberdayaan. Karena pada dasarnya  masyarakat sendiri yang seharusnya berdaya dan menjadi penentu dalam melakukan perubahan sosial. Perubahan sosial yang dimaksud adalah perubahan yang mendasar dari kondisi ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan. Dalam konteks masyarakat, perubahan sosial juga menyangkut multidemensi. Dalam dimensi ekonomi seringkali ‘dimimpikan’  terbentuknya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat. Dalam segi politik selalu diinginkan keleluasaan dan kebebasan bagi masyarakat untuk berpartisipasi, berkompetisi serta diakui hak-hak sipil dan politiknya. Sedangkan dalam sisiibudaya, dirasakan ada keinginan untuk mengekspresikan kearifan kebudayaan lokal.

3.   Prinsip-prinsip dasar organisasi lokal
Dalam organisasi lokal/masyarakat, ada beberapa prinsip-prinsip dasar yang bisa digunakan dalam menjalankan organisasi/institusi masyarakat. Prinsip dasar ini bisa juga menyesuaikan kearifan budaya lokal yang ada. Bila dalam kehidupan sehar-hari berorganisasi masyarakat sudah ditemukan hal-hal yang baik, maka tidak perlu ditekankan untuk dirubah, tetap dipelihara sebagai persoalan pokok yang tetap dijadikan dasar pijakan, biasanya menyangkut etika tata cara berkehidupan sosial secara organisasional dalam masyarakat.
Beberapa kriteria dasar atau prinsip dasar yang dimiliki oleh organisasi masyarakat adalah :
a.       Kepemimpinan
Prinsip kepemimpinan organisasi masyarakat dituntut mempunyai watak demokratis, artinya setiap bentuk kepemimpinan harus didasarkan dan diarahkan pada prinsip–prinsip demokrasi. Beberapa prinsip demokrasi yang dilakukan dalam melakukan kepemimpinan organisasi adalah :

1.      Trust (Kepecayaan)
Trust atau kepercayaan adalah melukiskan relasi antar anggota organisasi. Relasi kepercayaan merupakan faktor penentu dalam membangun sebuah organisasi. Dalam masyarakat, kepercayaan merupakan bagian dari relasi sosial yang tak pernah lepas dalam kehidupan sehari–hari. Untuk menjaga keharmonisan organisasi masyarakat, kepercayaan yang ada harus tetap dipertahankan mulai dari anggota yang paling bawah (warga masyarakat) sampai tingkat pemimpin organisasi masyarakat. Kepercayaan yang kuat antar warga masyarakat dalam membangun organisasi masyarakat akan mampu menjauhkan organisasi ke dalam perpecahan.

2.      Aspiratif
Prinsip aspirasi adalah menggambarkan perwakilan kepentingan dalam sebuah organisasi. Prinsip aspirasi yang dimaksud adalah setiap keputusan yang diambil oleh sebuah organisasi masyarakat harus mengakomodir kepentingan seluruh warga, sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan bentuk dari penampilan kepentingan umum seluruh warga masyarakat. Begitu pula keputusan-keputusan yang dijalankan dalam organisasi secara bersama diputuskan atas dan didasarkan pada kepentingan umum.
Kasus yang sering terjadi adalah para pemimpin organisasi masyarakat mengambil keputusan atau kebijakan secara tertutup pada tingkatan pengurus atau berdasarkan pada keputusan beberapa warga saja. Kebiasaan buruk ini masih sering dilakukan dan sejauh mungkin hal ini dihindarkan. Maka dalam setiap organisasi masyarakat, para pemimpin hendaknya selalu memiliki sikap aspiratif dalam mengambil setiap kebijakan atau keputusan organisasi.
3.      Partisipasi
Partisipasi dalam sebuah organisasi menggambarkan keterlibatan dari keaktifan seluruh warga masyarakat dalam berorganisasi. Partisipasi tidak hanya dilakukan oleh pemimpin organisasi saja, melainkan seluruh warga masyarakat. Seluruh warga masyarakat dituntut partisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam hal ini, bentuk partisipasi sebisa mungkin berasal dari dua arah, pemimpin dan warga masyarakat.
Kebiasaan buruk pelaksanaan partisipasi dalam organisasi masyarakat selama ini adalah penekanan partisipasi dalam level pelaksanaan kegiatan, sementara partisipasi pada level perencanaan masih tetap didominasi oleh elite-elite pemimpin. Dua tahap partisipasi yang lain, monitoring dan evaluasi, hampir tidak pernah dilaksanakan oleh warga masyarakat. Oleh karena itu, setiap kegiatan perencanaan di masyarakat sebisanya difokuskan pada deseminasi wacana-wacana baru kepada warga masyarakat, dan sekaligus mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat.
4.      Transparansi
Prinsip transparansi menekankan bahwa setiap keputusan atau kebijakan dalam sebuah organisasi mempunyai sifat transparan. Artinya setiap warga masyarakat berhak mengetahui seluruh kepentingan organisasi tanpa ada sedikitpun sesuatu yang disembunyikan. Tujuan dari transparansi adalah organisasi mempunyai kepentingan yang jelas dan diketahui oleh seluruh warga masyarakat, sehingga keputusan atau kebijakan yang diambil merupakan bentuk dari  perwakilan kepentingan keseluruhan warga masyarakat. Selain itu, prinsip transparansi merupakan bentuk dari manajement organisasi yang bersih dan terhindar dari kepentingan–kepentingan individu.
Pada implementasi kegiatan organisasi masyarakat, bentuk–bentuk transparansi biasanya tercermin dalam setiap aktivitas organisasi, mulai dari perencanaan kegiatan hingga sampai pada monitoring dan evaluasi.
Kebiasaan buruk dalam organisasi masyarakat dalam hal transparansi sebenarnya bukan saja dalam sistem pengambilan keputusan atau kebijakan, tetapi pada prinsip–prinsip kebijakan pengelolaan anggaran organisasi sering terjadi. Kasus tidak transparansi dalam penggunaan anggaran dalam sebuah organisasi adalah merupakan awal bagi kehancuran sebuah organisasi. Kasus ini sering terjadi pada setiap organisasi, untuk itu sikap transparansi penggunaan anggaran mutlak diperlukan oleh setiap organisasi masyarakat.
5.      Akuntabilitas publik
Setiap keputusan atau kebijakan dari organisasi dituntut untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada semua warga masyarakat. Prinsip akuntabilitas publik menekankan bahwa organisasi yang ada dapat mempertanggngjawabkan semua aktivitas yang telah dilakukan selama dalam periode tertentu. Pertanggungjawaban ini mencerminkan organisasi mampu bertanggung jawab atas keputusan atau kebijakan yang telah diambilnya sesuai dengan amanat yang diberikan oleh seluruh warga masyarakat dalam mewujudkan kepentingan bersama.
Pertanggungjawaban dalam setiap organisasi bisa dilakukan pada setiap pertemuan atau rapat–rapat yang dilakukan oleh organisasi, biasanya dilakukan dalam rapat umum organisasi masyarakat yang dihadiri oleh seluruh warga. Pertanggungjawaban dalam sebuah organisasi selain bertujuan pelaporan kegiatan, juga mempunyai tujuan lain yang lebih penting yaitu semua warga masyarakat semakin menambah percaya pada organisasi.
6.      Akses Kontrol
Setiap organisasi masyarakat mempunyai mekanisme kontrol. Mekanisme kontrol bertujuan untuk mengontrol kinerja organisasi masyarakat agar lebih responsibel dan bertanggung jawab atas kepentingan seluruh warga masyarakat.
Kontrol yang tepat biasanya dilakukan dalam sebuah organisasi masyarakat bila ditemukan penyimpangan–penyimpangan arah dan tujuan organisasi. Selain itu, kontrol bisa dilakukan bila terjadi praktik-praktik manipulasi atau KKN yang dilakukan oleh pengurus organisasi masyarakat.
Kontrol terhadap organisasi masyarakat bisa dilakukan kapan saja bila mayoritas warga masyarakat menghendakinya. Kontrol bisa dilakukan juga dalam rapat-rapat atau pertemuan rutin yang dilakukan oleh organisasi masyarakat. Rapat anggota luar biasa dapat dilakukan bila terjadi penyimpangan arah dan tujuan organisasi, terjadinya praktek–praktek manipulasi atau KKN yang mengancam organisasi. Mekanisme kontrol biasanya diatur dan ditetapkan oleh organisasi masyarakat dalam kesepakatan bersama serta dituangkan dalam aturan dasar yang berlaku.

  1. Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Proses pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi masyarakat, khususnya ketika di tengah-tengah warga masyarakat, segala pandangan dan pikiran yang muncul akan berada dalam satu garis politik yang memperjuangkan kepentingan warga masyarakat. Tetapi, dalam praktek perjuangan, bisa terjadi perbedaan-perbedaan. Perbedaan dalam suatu organisasi masyarakat adalah hal yang sangat wajar dan sehat ; pengungkapan pandangan dan diskusi secara terbuka mengenai kebijakan organisasi harus dijamin dalam organisasi masyarakat.
Walaupun demikian, iklim demokrasi ini belum tentu menjamin keselamatan dan keutuhan organisasi masyarakat dari ancaman unsur-unsur. kecenderungan perpecahan. Bahaya perpecahan merupakan salah satu ancaman dari dalam, yang bisa menggerogoti kesetiaan warga terhadap perjuangan organisasi masyarakat. Untuk menyikapi dan mencegah secara dini setiap munculnya unsur perpecahan sekecil apapun, maka penegakan disiplin organisasi harus mutlak dilakukan.

  1. Prinsip Kemandirian
Prinsip kemandirian dalam sebuah organisasi masyarakat mutlak dilakukan, terutama ketika melakukan pekerjaan-pekerjaan penting di tengah-tengah warga masyarakat. Dalam menghadapi setiap permasalahan, organisasi masyarakat dituntut untuk secara cepat dan tepat menjawab kebutuhan perjuangan organisasi masyarakat. Setiap organisasi masyarakat mempunyai kemandirian dalam menjawab persoalan–persoalan lokal tanpa harus tergantung dari pihak-pihak lain.




KESIMPULAN

Organisasi lokal merupakan organisasi yang berada pada suatu komunitas yang memiliki kerjasama satu sama lain,dimana mereka kemungkinan memilki kedekatan personal, dan biasanya  memiliki penalaman  bekerja secara bersama-sama (Uphoff,1986), serta organisasi lokal merupakan  wadah untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahanyang dihadapi para anggotanya (masyarakat) yang dalam pelaksanaannya  merupakan ajang dalam pengembangan  para anggota (masyarakat) yaitu  dengan menitikberatkan partisipasi  mereka., mulai dari perencanaan,pelaksanaan,dan monitoring dan evaluasi  sehingga pada ahkirnya  para anggota akan merasakan  manfaat  dari  organisasi terseb ut . Apabila para anggota diberi peluang yang seluas-luasnya untuk berperanserta   dalam menjalankan organisasi, maka tentunya masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mengaktualisasi diri dan menentukan masa   depannya sendiri.   













DAFTAR PUSTAKA


Departemen  sosial RI  (1997) Panduan Penumbuhkembabangan Organisasi Sosial Tingkat  Desa/ Kelurahan  dalam  Usaha Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Pengarang                       
Ife,jim. (2002). Community  Development: Community  Based alternative in an  Age of globalization. Australia: Parson education.      

Uphoff,Norman.(1986).Lokal institutional Development: an analytical sourcebook with cases. Kumarin press.

No comments:

Post a Comment