PENDAHULUAN
Dewasa ini pemerintah mencanangkan pendekatan pembangunan yang
partisipatif, dalam arti memberikan otonomi kepada masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan yang mengedepankan inisiatif dan kemampuan masyarakat
serta diperuntukkan sebesar-besarnya bagi masyarakat itu sendiri dengan
diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah; dimana selama ini
masyarakat hanyalah merupakan objek pembangunan.
Sesungguhnya masyarakat mempunyai potensi baik social maupun alam, namun
selama ini masyarakat belum mendapat peluang seluas-luasnya dalam
mengaktualisasikan diri dan menentukan masa depan mereka sendiri; oleh karena
itu masyarakat dituntut untuk melakukan pengembangan terhadap potensi yang
dimiliki tersebut yang lebih dikenal dengan istilah community development.
Sejalan dengan pernyataan tersebut diatas, maka organisasi local
merupakan organisasi yang potensial yang merupakan wadah bagi masyarakat dalam
mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhannya; serta berada pada suatu komunitas yang memiliki hubungan
kerjasama satu sama lain.
A. COMMUNITY DEVELOPMENT
1. Definisi
Berkembangnya
konsep community development (Pengem-bangan Masyarakat) yang berbasis
nilai-nilai pemberdayaan, partisipasi, dan kemandirian (self reliance)
dalam masyarakat tidak terlepas dari kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat Indonesia .
Terlepas dari masih kurangnya pemahaman terhadap konsep
CD itu sendiri, tidak dapat dipungkiri bahwa CD merupakan salah satu metode
yang tepat untuk menjawab isu-isu dan masalah-masalah sosial di Indonesia pada
saat ini maupun masa yang akan datang. Terlebih lagi kehidupan sebagian besar
masyarakat Indonesia yang masih menerapkan sistem komunal merupakan modal
penting bagi pelaksanaan community development.
Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai ”sebuah
model pengembangan masyarakat yang menekankan pada partisipasi penuh seluruh
warga masyarakat”. PBB (1955) mendefinisikan pengembangan masyarakat sebagai
berikut : ”Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai suatu proses yang
dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial bagi seluruh
warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan
prakarsa masyarakat itu sendiri”.
Tropman, dkk (1993) mengemukakan, bahwa ”locality development merupakan suatu
cara untuk memperkuat warga masyarakat dan untuk mendidik mereka melalui
pengalaman yang terarah agar mampu melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan
sendiri untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka sendiri pula”. Selain itu
pula menurut Jack Rothman (1968), Locality
development (LD) adalah
proses yang ditujukan untuk menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi bagi
masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif anggota masyarakat itu
sendiri (United Nations, 1955) Anggota masyarakat dipandang bukan sebagai
sistem klien yang bermasalah melainkan sebagai masyarakat yang unik dan
memiliki potensi, hanya saja potensi tersebut belum sepenuhnya dikembangkan. LD pada
dasarnya proses interaksi antara anggota masyarakat setempat yang di fasilitasi
oleh pekerja sosial. Pekerja sosial membantu meningkatkan kesadaran dan
kemampuan mereka dalam mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.
LD
lebih berorientasi pada tujuan proses (Procces
Goal) dari pada tujuan tugas atau tujuan hasil (Task or product Goal). Setiap anggota masyarakat bertanggung jawab
untuk menentukan tujuan dan memilih strategi yang tepat untuk mencapai tujuan
tersebut pengembangan kepemimpinan lokal, peningkatan strategi kemandirian,
peningkatan informasi, komunikasi, relasi dan keterlibatan anggota masyarakat
inti dari proses LD ini.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami dua hal :
(1). Masalah utama dalam CD/LD adalah sosial ekonomi, dan (2). Mensyaratkan
partisipasi penuh warga masyarakat di dalam seluruh proses kegiatan (mulai dari
gagasan sampai kepada pemanfaatan). Konsep ini diterapkan pada sebuah
lingkungan masyarakat setempat (locality/community), yang biasanya masih
memiliki norma-norma sosial tentang konsensus, homogenitas, dan harmoni
(identik dengan masyarakat perdesaan).
- Tujuan
Community Development
Tujuan
akhir CD adalah perwujudan kemampuan dan integrasi masyarakat untuk dapat membangun
dirinya sendiri. Sedangkan tujuan antara yaitu membangkitkan partisipasi penuh
warga masyarakat. Dengan bertumpu pada inisiatif dan partisipasi penuh warga
masyarakat, maka penerapan CD/LD lebih ditekankan kepada upaya untuk
mengembangkan kapasitas warga masyarakat (client-centered)
daripada pemecahan masalah (problem-centered).
Bagi para perancang program pengembangan masyarakat, locality development berarti program pendidikan bagi masyarakat
untuk mampu mengaktualisasikan dirinya sendiri dalam program-program
pembangunan.
- Pelaku Community Development
Kegiatan
pengembangan masyarakat pada dasarnya melibatkan banyak pihak. Secara garis
besar, pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan masyarakat adalah:
a. Pemerintah.
Pemerintah
merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam upaya mensejahterakan
masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah memiliki porsi yang paling besar
dalam pengembangan masyarakat. Secara tidak langsung pemerintah telah melakukan
kegiatan pengembangan masyarakat melalui penyelenggaraan program-program
pembangunan pada berbagai bidang kehidupan. Selian itu, pemerintah, sebagai
pemegang kekuasaan yang dimandatkan oleh warganya, membuat berbagai regulasi
yang ditujukan kepada terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera. Dalam
menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga lain
atau pun menuntut lembaga lain untuk menyelenggarakan pengembangan masyarakat.
b. Organisasi
Organisasi
yang terlibat dalam pengembangan masyarakat adalah organisasi yang turut
menyelenggarakan pengembangan masyarakat atau menjadi pelaksana pengembangan
masyarakat. Organisasi ini dapat pula yang menyediakan dana untuk kegiatan
pengembangan masyarakat. Sebagian besar organisasi pada umumnya bersentuhan
langsung dengan masyarakat dalam menyelenggarakan pengembangan masyarakat,
terlebih lagi setelah pemerintah memberikan porsi yang lebih besar kepada
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut melaksanakan kegiaatn pengembangan
masyarakat. Namun demikian, tidak selalu organisasi yang melakukan pengembangan
masyarakat adalah organisasi masyarakat, namun pemerintahpun memiliki
organisasi yang sengaja dibentuk untuk turut melakukan kegiatan pengembangan
masyarakat
c. Masyarakat.
Dalam
pendekatan pengembangan masyarakat, keberadaan masyarakat sebagai sasaran yang
meliliki kedudukan sangat strategis. Masyarakat tidak lagi dipandang sebagai
obyek kegiatan yang hanya akan menerima hasil kegiatan pengembangan masyarakat,
melainkan sebagai pihak yang harus turut menentukan dalam kegiatan tersebut.
Terlebih lagi dengan adanya paradigma yang baru, yaitu people-centered development.
Masyarakat bersama-sama dengan pelaksana perubahan menentukan segala sesuatu
yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan masyarakat
d.
Pelaksana/Agen
Perubahan.
Agen
perubahan pada umumnya memiliki kesadaran yang cukup tinggi dan kepedulian yang
sangat besar terhadap pengembangan masyarakat. Istilah pelaksana/agen perubahan
lebih sering digantikan dengan community
organizer atau community devolepment
worker.
- Proses Community Development
Sesuai
dengan prinsip dasar yang digunakan dan menjadi gagasan inti community development yaitu partisipasi
masyarakat, maka setiap langkah dalam
proses community development haruslah dilakukan oleh warga masyarakat
itu sendiri dengan bantuan keahlian dan teknis dari sistem pelaksana dan sistem
kegiatan.
Pelaksanaan
CD dapat dilakukan melalui penetapan sebuah program atau proyek pembangunan.
Secara garis besar, perencanannya dapat dilakukan dengan mengikuti 7 langkah :
a.
Perumusan
masalah.
CD dilaksanakan berdasarkan masalah atau kebutuhan masyarakat setempat. Beberapa
masalah yang biasanya ditangani oleh CD berkaitan dengan kemiskinan,
pengangguran, kenakalan remaja, pemberantasan buta hurup, dll. Perumusan
masalah dilakukan dengan menggunakan penelitian (survey, wawancara, observasi),
diskusi kelompok, rapat desa, dan sebagainya.
b.
Penetapan
program.
Setelah masalah dapat diidentifikasi dan disepakati sebagai prioritas yang
perlu segera ditangani, maka dirumuskanlah program penanganan masalah tersebut.
c.
Perumusan
tujuan.
Agar program dapat dilaksanakan dengan baik dan keberhasilannya dapat diukur
perlu dirumuskan apa tujuan dari program yang telah ditetapkan. Tujuan yang
baik memiliki karakteristik jelas dan spesifik sehingga tercermin bagaimana
cara mencapai tujuan tersebut sesuai dengan dana, waktu dan tenaga yang tersedia.
d.
Penentuan
kelompok sasaran. Kelompok sasaran adalah sejumlah orang yang akan
ditingkatkan kualitas hidupnya melalui program yang telah ditetapkan.
e.
Identifikasi sumber dan tenaga pelaksana. Sumber adalah segala
sesuatu yang dapat digunakan untuk menunjang program kegiatan, termasuk
didalamnya adalah sarana, sumber dana, dan sumber daya manusia.
f.
Penentuan strategi dan jadwal kegiatan. Strategi adalah cara atau metoda yang dapat digunakan dalam melaksanakan
program kegiatan.
g.
Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan
evaluasi dilakukan untuk memantau proses dan hasil pelaksanaan program. Apakah
program dapat dilaksanakan sesuai dengan strategi dan jadwal kegiatan? Apakah
program sudah mencapai hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan?.
- Prinsip-prinsip Community Development
Menurut
Ife (1995) ada 22 (dua puluh dua) prinsip dalam pengembangan masyarakat,
beberapa prinsip yang mendasar yaitu:
a. Integrated
Development
Kegiatan pengembangan masyarakat harus
merupakan sebuah pembangunan yang terintegrasi, yang dapat mencakup berbagai
aspek kehidupan manusia, yaitu sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan,
dan spiritual. Dengan kata lain, ketika kegiatan pengembangan masyarakat
difokuskan pada satu aspek, maka kegiatan tersebut harus memperhatikan dan
memperhitungkan keterkaitan dengan aspek lainnya
b. Human Right
Kegiatan pengembangan
harus dapat menjamin adanya pemenuhan hak bagi setiap manusia untuk hidup
secara layak dan baik
c. Sustainability
Kegiatan pengembangan
masyarakat harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan, sehingga penggunaan
bahan-bahan yang non-renewable harus
diminimalisir. Hasil kegiatan pengembangan masyarakat pun tidak menimbulakn
dampak buruk bagi lingkungan hidup manusia. Sustainability
ini mengandung pengertian pula bahwa kegiatan pengembangan tidak hanya untuk
kepentingan sesaat, namun harus memperhatikan sifat keberlanjutan dari kegiatan
yang direncanakan.
d. Empowerment
Pemberdayaan merupakan
tujuan dari pengembangan masyarakat. Pemberdayaan mengandung arti menyediakan sumber-sumber,
kesempatan, pengetahuan dan keterampilan kepada warga masyarakat untuk
meningkatkan kapasitasnya agar dapat menentukan masa depannya, dan dapat
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mempengaruhi kehidupan
masyarakat. Termasuk di dalamnya menghilangkan berbagai hambatan yang akan
menghalangi perkembangan masyarakat. Hal ini juga berarti bahwa pengembangan
masyarakat menjadi proses belajar bagi masyarakat untuk meningkatkan dirinya,
sehingga kegiatan pengembangan masyaakat dapat berkelanjutan.
e. Self-reliance
Kegiatan pengembangan
masyarakat sedapat mungkin memanfaatkan berbagai sumber yang dimiliki oleh
masyarakat daripada menggantungkan kepada dukungan dari luar. Adapun sumber
yang berasal dari luar haruslah hanya sebagai pendukung saja
f. Organic Development
Kegiatan pengembangan
merupakan proses yang kompleks dan dinamis. Selain itu, masyarakat sendiri
mempunyai sifat organis. Oleh karena itu, untuk bisa berkembang membutuhkan
lingkungan dan kondisi yang sesuai dengan keadaan masyarakat yang unik. Untuk
itu percapatan perkembangan masyarakat hanya bisa ditentukan oleh masyarakat
itu sendiri, dalam pengertian ditentukan oleh kondisi dan situasi pada
masyarakat
g. The Integrity of Process
Pengembangan masyarakat
tidak hanya mementingkan hasil, namun juga prosesnya itu sendiri. Proses di
dalam pengembangan masyarakat akan melibatkan berbagai pihak, berbagai teknik,
berbagai strategi, yang kesemuanya harus terintegrasi dan memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk belajar.
h. Co-operation
Pengembangan masyarakat
lebih membutuhkan struktur yang kooperatif, mengingat proses pengembangan
masyarakat dilakukan untuk dalam kondisi yang harmonis dan tanpa kekerasan.
Kerjasama akan dapat lebih menguntungkan, karena dalam prosesnya terjadi saling
melengkapi dan saling belajar
i.
Participation
Pengembangan masyarakat sedapat
mungkin memaksimalkan partisipasi masyarakat, dengan tujuan agar setiap orang
dapat terlibat secara aktif dalam aktivitas dan proses masyarakat. Partisipasi
ini juga harus didasarkan kepada kesanggupan masing-masing. Artinya bahwa
setiap orang akan berpartisipasi dengan cara yang berbeda-beda. Dengan demikian
perlu diperhatikan adanya upaya-upaya yang dapat menjamin partisipasi dari
berbagai kelompok masyarakat.
B. TINJAUAN ORGANISASI
LOKAL
1. Pengertian
Istilah organisasi lokal bisa disepadankan dengan istilah institusi
lokal atau organisasi masyarakat. Organisasi secara garis besar dapat diartikan sebagai kerjasama 2 orang atau lebih
untuk mencapai tujuan yang diinginan. Sedangkan kata “lokal” ini sulit untuk
didefinisikan secara tegas. Pada tataran makro, lokal adalah lawan kata dari
global. Sehingga istilah lokal dapat digunakan untuk menyebut peradaban suatu
negara sedang global untuk menyebut peradaban pada tataran antarnegara
(regional dan internasional). Lokal menurut pemahaman UU No. 22 Tahun 1999
adalah pada tataran mikro artinya istilah lokal untuk menyebut kawasan daerah
tingkat satu/propinsi, daerah tingkat dua/kabupaten atau kota, dan dimungkinkan
lokal untuk menyebut yang lebih spesifik yaitu kecamatan dan desa. Jadi
institusi lokal merupakan asosiasi komunitas setempat yang bertanggung jawab
atas proses kegiatan pembangunan setempat (Esman dan Uphoff, 1982), seperti
rukun tetangga, arisan, kelompok pengajian, kelompok ronda dan sejenisnya.
Institusi lokal ternyata mampu menjadi
bingkai etika komunitas lokal. Organisasi/Institusi lokal pada dasarnya adalah
regulasi perilaku kolektif, di mana sandarannya adalah etika sosial, sehingga
institusi lokal mampu menghasilkan kemampuan mengatur diri sendiri dari
kacamata normatif.
2. Landasan organisasi lokal
Landasan filosofis dari kebutuhan untuk melakukan pengorganisasian
masyarakat adalah pemberdayaan. Karena pada dasarnya masyarakat sendiri yang
seharusnya berdaya dan menjadi penentu dalam melakukan perubahan sosial.
Perubahan sosial yang dimaksud adalah perubahan yang mendasar dari kondisi
ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan. Dalam konteks masyarakat, perubahan
sosial juga menyangkut multidemensi. Dalam dimensi ekonomi seringkali ‘dimimpikan’
terbentuknya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.
Dalam segi politik selalu diinginkan keleluasaan dan kebebasan bagi masyarakat
untuk berpartisipasi, berkompetisi serta diakui hak-hak sipil dan politiknya.
Sedangkan dalam sisiibudaya, dirasakan ada keinginan untuk mengekspresikan
kearifan kebudayaan lokal.
3. Prinsip-prinsip dasar organisasi lokal
Dalam organisasi lokal/masyarakat, ada beberapa prinsip-prinsip
dasar yang bisa digunakan dalam menjalankan organisasi/institusi masyarakat.
Prinsip dasar ini bisa juga menyesuaikan kearifan budaya lokal yang ada. Bila
dalam kehidupan sehar-hari berorganisasi masyarakat sudah ditemukan hal-hal
yang baik, maka tidak perlu ditekankan untuk dirubah, tetap dipelihara sebagai
persoalan pokok yang tetap dijadikan dasar pijakan, biasanya menyangkut etika
tata cara berkehidupan sosial secara organisasional dalam masyarakat.
Beberapa kriteria dasar atau prinsip dasar yang dimiliki
oleh organisasi masyarakat adalah :
a. Kepemimpinan
Prinsip kepemimpinan organisasi masyarakat dituntut mempunyai watak
demokratis, artinya setiap bentuk kepemimpinan harus didasarkan dan diarahkan
pada prinsip–prinsip demokrasi. Beberapa prinsip demokrasi yang dilakukan dalam
melakukan kepemimpinan organisasi adalah :
1. Trust
(Kepecayaan)
Trust atau kepercayaan adalah melukiskan relasi antar anggota organisasi. Relasi
kepercayaan merupakan faktor penentu dalam membangun sebuah organisasi. Dalam
masyarakat, kepercayaan merupakan bagian dari relasi sosial yang tak pernah
lepas dalam kehidupan sehari–hari. Untuk menjaga keharmonisan organisasi
masyarakat, kepercayaan yang ada harus tetap dipertahankan mulai dari anggota
yang paling bawah (warga masyarakat) sampai tingkat pemimpin organisasi masyarakat.
Kepercayaan yang kuat antar warga masyarakat dalam membangun organisasi
masyarakat akan mampu menjauhkan organisasi ke dalam perpecahan.
2. Aspiratif
Prinsip aspirasi adalah menggambarkan perwakilan kepentingan dalam sebuah
organisasi. Prinsip aspirasi yang dimaksud adalah setiap keputusan yang diambil
oleh sebuah organisasi masyarakat harus mengakomodir kepentingan seluruh warga,
sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan bentuk dari penampilan
kepentingan umum seluruh warga masyarakat. Begitu pula keputusan-keputusan yang
dijalankan dalam organisasi secara bersama diputuskan atas dan didasarkan pada
kepentingan umum.
Kasus yang sering terjadi adalah para pemimpin organisasi
masyarakat mengambil keputusan atau kebijakan secara tertutup pada tingkatan
pengurus atau berdasarkan pada keputusan beberapa warga saja. Kebiasaan buruk
ini masih sering dilakukan dan sejauh mungkin hal ini dihindarkan. Maka dalam
setiap organisasi masyarakat, para pemimpin hendaknya selalu memiliki sikap
aspiratif dalam mengambil setiap kebijakan atau keputusan organisasi.
3. Partisipasi
Partisipasi dalam sebuah organisasi menggambarkan keterlibatan dari
keaktifan seluruh warga masyarakat dalam berorganisasi. Partisipasi tidak hanya
dilakukan oleh pemimpin organisasi saja, melainkan seluruh warga masyarakat. Seluruh
warga masyarakat dituntut partisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam hal ini, bentuk partisipasi sebisa mungkin berasal dari dua arah,
pemimpin dan warga masyarakat.
Kebiasaan buruk pelaksanaan partisipasi dalam organisasi
masyarakat selama ini adalah penekanan partisipasi dalam level pelaksanaan
kegiatan, sementara partisipasi pada level perencanaan masih tetap didominasi
oleh elite-elite pemimpin. Dua tahap partisipasi yang lain, monitoring dan
evaluasi, hampir tidak pernah dilaksanakan oleh warga masyarakat. Oleh karena
itu, setiap kegiatan perencanaan di masyarakat sebisanya difokuskan pada
deseminasi wacana-wacana baru kepada warga masyarakat, dan sekaligus mendorong
mereka untuk berpartisipasi aktif dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat.
4. Transparansi
Prinsip transparansi menekankan bahwa setiap keputusan atau kebijakan dalam
sebuah organisasi mempunyai sifat transparan. Artinya setiap warga masyarakat
berhak mengetahui seluruh kepentingan organisasi tanpa ada sedikitpun sesuatu
yang disembunyikan. Tujuan dari transparansi adalah organisasi mempunyai
kepentingan yang jelas dan diketahui oleh seluruh warga masyarakat, sehingga
keputusan atau kebijakan yang diambil merupakan bentuk dari perwakilan
kepentingan keseluruhan warga masyarakat. Selain itu, prinsip transparansi
merupakan bentuk dari manajement organisasi yang bersih dan terhindar dari
kepentingan–kepentingan individu.
Pada implementasi kegiatan organisasi masyarakat, bentuk–bentuk
transparansi biasanya tercermin dalam setiap aktivitas organisasi, mulai dari
perencanaan kegiatan hingga sampai pada monitoring dan evaluasi.
Kebiasaan buruk dalam organisasi masyarakat dalam hal
transparansi sebenarnya bukan saja dalam sistem pengambilan keputusan atau
kebijakan, tetapi pada prinsip–prinsip kebijakan pengelolaan anggaran
organisasi sering terjadi. Kasus tidak transparansi dalam penggunaan anggaran
dalam sebuah organisasi adalah merupakan awal bagi kehancuran sebuah
organisasi. Kasus ini sering terjadi pada setiap organisasi, untuk itu sikap
transparansi penggunaan anggaran mutlak diperlukan oleh setiap organisasi
masyarakat.
5. Akuntabilitas
publik
Setiap keputusan atau kebijakan dari organisasi dituntut
untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada semua warga masyarakat. Prinsip
akuntabilitas publik menekankan bahwa organisasi yang ada dapat
mempertanggngjawabkan semua aktivitas yang telah dilakukan selama dalam periode
tertentu. Pertanggungjawaban ini mencerminkan organisasi mampu bertanggung
jawab atas keputusan atau kebijakan yang telah diambilnya sesuai dengan amanat
yang diberikan oleh seluruh warga masyarakat dalam mewujudkan kepentingan
bersama.
Pertanggungjawaban dalam setiap organisasi bisa dilakukan
pada setiap pertemuan atau rapat–rapat yang dilakukan oleh organisasi, biasanya
dilakukan dalam rapat umum organisasi masyarakat yang dihadiri oleh seluruh
warga. Pertanggungjawaban dalam sebuah organisasi selain bertujuan pelaporan
kegiatan, juga mempunyai tujuan lain yang lebih penting yaitu semua warga
masyarakat semakin menambah percaya pada organisasi.
6. Akses
Kontrol
Setiap organisasi masyarakat mempunyai mekanisme kontrol.
Mekanisme kontrol bertujuan untuk mengontrol kinerja organisasi masyarakat agar
lebih responsibel dan bertanggung jawab atas kepentingan seluruh warga
masyarakat.
Kontrol yang tepat biasanya dilakukan dalam sebuah
organisasi masyarakat bila ditemukan penyimpangan–penyimpangan arah dan tujuan
organisasi. Selain itu, kontrol bisa dilakukan bila terjadi praktik-praktik
manipulasi atau KKN yang dilakukan oleh pengurus organisasi masyarakat.
Kontrol terhadap organisasi masyarakat bisa dilakukan
kapan saja bila mayoritas warga masyarakat menghendakinya. Kontrol bisa
dilakukan juga dalam rapat-rapat atau pertemuan rutin yang dilakukan oleh
organisasi masyarakat. Rapat anggota luar biasa dapat dilakukan bila terjadi
penyimpangan arah dan tujuan organisasi, terjadinya praktek–praktek manipulasi
atau KKN yang mengancam organisasi. Mekanisme kontrol biasanya diatur dan
ditetapkan oleh organisasi masyarakat dalam kesepakatan bersama serta
dituangkan dalam aturan dasar yang berlaku.
- Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Proses pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi
masyarakat, khususnya ketika di tengah-tengah warga masyarakat, segala
pandangan dan pikiran yang muncul akan berada dalam satu garis politik yang
memperjuangkan kepentingan warga masyarakat. Tetapi, dalam praktek perjuangan,
bisa terjadi perbedaan-perbedaan. Perbedaan dalam suatu organisasi masyarakat
adalah hal yang sangat wajar dan sehat ; pengungkapan pandangan dan diskusi
secara terbuka mengenai kebijakan organisasi harus dijamin dalam organisasi
masyarakat.
Walaupun demikian, iklim demokrasi ini belum tentu
menjamin keselamatan dan keutuhan organisasi masyarakat dari ancaman unsur-unsur.
kecenderungan perpecahan. Bahaya perpecahan merupakan salah satu ancaman dari
dalam, yang bisa menggerogoti kesetiaan warga terhadap perjuangan organisasi
masyarakat. Untuk menyikapi dan mencegah secara dini setiap munculnya unsur
perpecahan sekecil apapun, maka penegakan disiplin organisasi harus mutlak
dilakukan.
- Prinsip Kemandirian
Prinsip kemandirian dalam sebuah organisasi masyarakat
mutlak dilakukan, terutama ketika melakukan pekerjaan-pekerjaan penting di
tengah-tengah warga masyarakat. Dalam menghadapi setiap permasalahan,
organisasi masyarakat dituntut untuk secara cepat dan tepat menjawab kebutuhan
perjuangan organisasi masyarakat. Setiap organisasi masyarakat mempunyai
kemandirian dalam menjawab persoalan–persoalan lokal tanpa harus tergantung
dari pihak-pihak lain.
KESIMPULAN
Organisasi lokal merupakan organisasi yang berada pada suatu komunitas yang
memiliki kerjasama satu sama lain,dimana mereka kemungkinan memilki kedekatan
personal, dan biasanya memiliki
penalaman bekerja secara bersama-sama
(Uphoff,1986), serta organisasi lokal merupakan
wadah untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahanyang dihadapi
para anggotanya (masyarakat) yang dalam pelaksanaannya merupakan ajang dalam pengembangan para anggota (masyarakat) yaitu dengan menitikberatkan partisipasi mereka., mulai dari
perencanaan,pelaksanaan,dan monitoring dan evaluasi sehingga pada ahkirnya para anggota akan merasakan manfaat
dari organisasi terseb ut .
Apabila para anggota diberi peluang yang seluas-luasnya untuk
berperanserta dalam menjalankan organisasi, maka tentunya
masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mengaktualisasi diri dan menentukan
masa depannya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen sosial RI (1997) Panduan Penumbuhkembabangan Organisasi
Sosial Tingkat Desa/ Kelurahan dalam
Usaha Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Pengarang
Ife,jim. (2002). Community
Development: Community Based
alternative in an Age of globalization.
Australia: Parson education.
Uphoff,Norman.(1986).Lokal institutional Development: an analytical
sourcebook with cases. Kumarin press.
No comments:
Post a Comment