Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

Kekerasan Fisik pada Anak


SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG


KEKERASAN FISIK PADA ANAK

Kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan (Andez, 2006). Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan mental. Kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Menurut Vander Zander (1989), kekerasan adalah suatu bentuk penyerangan secara fisik atau melukai anak dan perbuatan ini justru dilakukan oleh pengasuhnya (orang tua atau pengasuh yang bukan keluarga). Definisi lain juga mengungkapkan kekerasan adalah semua interaksi atau tidak adanya interaksi antara anggota keluarga yang berakibat cedera bukan karena kecelakaan fisik dan perkembangan individu ( Helfer,1987). Menurut WHO (2004) kekerasan pada anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut. Sedangkan kekerasan pada anak menurut The national Commision Of Inquiru Into The Prevention Of Child Abuse (Childhood matter, 1996), kekerasan pada anak adalah tindakan yang mempengaruhi perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi (David Gill,1973). Menurut Synde (1983) mendefinisikan kekerasan pada anak adalah perlakuan yang salah terhadap fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga penyalahgunaan seksual. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, mental, emosi dan penelantaran termasuk pemaksaan dan merendahkan martabat
Kekerasan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang. Kekerasan fisik pada anak adalah "non accidental injuri" pada anak mulai dari ringan sampai berat sampai pada trauma neurologist yang berat bahkan sampai pada kematian. Cedere fisik akibat hukuman yang diluar batas ,dan perilaku pelaku yang agresif , kekejaman dalam memberikan hukuman pada anak. Cedera bisa diakibatkan oleh pukulan, cambukan, luka bakar , lecet dan goresan, memar dengan berbagai tingkat penyembuhan, fraktur, luka pada mulut , bibir, rahang, mata , perineal. Dan pemberian racun.
Gejala dari kekerasan fisik adalah adanya luka, bekas luka goresan, luka lecet, luka bakar ,tekanan atau trauma ( memar ), perilaku antisosial pada anak, anak bermasalah disekolah, ketakutan pada anak atau waspada yang berlebihan, penggunaan obat-obatan, perilaku destruktif dan perilaku menarik diri, depresi atau kurangnya gambaran diri/ citra diri dan takut kontak dengan orang dewasa.
Negara Indonesia  sudah mempunyai ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak (UU No.23/2002). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling besar tujuh puluh dua juta rupiah. Demikian bunyi pasal 80 ayat 1 UU No.23/2002). Sedangkan untuk ayat 2 UU No.23/2002, apabila mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Berikut ini adalah salah satu contoh kasus kekerasan fisik pada anak.

Kasus: Yani (30 th) sering menghukum‘kenakalan; anaknya yang bersusia 5 tahun. Bentuk kenakalan itu antara lain, menuang sabun di kamar mandi, tak mau makan, mengotori jemuran dan menganggu adik. “Kalau nakalnya di kamar mandi, ya saya pukul pakai gayung. Kalau tak mau makan, saya pukul pakai sendok atau piring. Kalau menggangu adiknya, saya pukul pakai maiannya.” Menurut Yani, anak harus dihukum supaya jera dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang. Yani tak ingin disalhkan suami karena tak mampu mendidik anak.

Dampak fisik: Memar, luka, patah tulang terutama di daerah rusuk dan gangguan-gangguan di bagian tubuh lain seperti kepala, perut, pinggul, kelak di usia selanjutnya.

Dampak emosi:
  • Merasa terancam, tertekan, gelisah dan cemas.
  • Membangun pemahaman bahwa memukul dibenarkan untuk memberi disiplin. Di usia dewasa, anak akan menggunakan pendekatana kekerasan untuk mendisiplinkan anak.
Orang tua diharapkan:
  • Konsultasi pada psikologi untuk latihan mengelola emosi, menggali masalah suami siteri yang tidak selesai dan mempelajarai perkembangan anak.
  • Ajak anak ke dokter untuk memeriksakan kondisi fisik.
  • Pahami perkembangan anak. Di usia 5 hingag 8 tahun, anak sedang berada pad atahap ingin menunjukkan kemampuan, mereka ingin berekreasi. Tidak semua tindakan anak merupakan kenakalan, mereka tidak tahu bahwa tingkah lakunya salah atau kurang tepat.
Bantuan untuk anak:
  • Pemeriksaan psikologis oleh psikolog untuk mengetahui gangguan emosi yang dialaminya dan mendapat terapi yang sesuai.
  • Tumbuhkan kemabli rasa percaya diri anak. Terimalah apa yang mereka lakukan dengan tidak lupa memberitahu tindakan apa yang seharusnya dilakukan.
  • Bila orang tua bukan pelaku kekerasan, yakinkan anak bahwa ia sangat dicintai.



No comments:

Post a Comment