SEKOLAH
TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
KEKERASAN FISIK PADA ANAK
Kekerasan
merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan,
pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan
penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi
kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan
terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk
menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan (Andez, 2006).
Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan
kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang
merugikan kesehatan dan mental. Kekerasan pada anak adalah segala bentuk
tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan
meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi
seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua
bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya
bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak
tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat,
dan guru.
Menurut
Vander Zander (1989), kekerasan adalah suatu bentuk penyerangan secara fisik
atau melukai anak dan perbuatan ini justru dilakukan oleh pengasuhnya (orang
tua atau pengasuh yang bukan keluarga). Definisi lain juga mengungkapkan
kekerasan adalah semua interaksi atau tidak adanya interaksi antara anggota
keluarga yang berakibat cedera bukan karena kecelakaan fisik dan perkembangan
individu ( Helfer,1987). Menurut WHO (2004) kekerasan pada anak adalah suatu
tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti
fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk
kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan
kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan
kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa
dalam perlindungan anak tersebut. Sedangkan kekerasan pada anak menurut The
national Commision Of Inquiru Into The Prevention Of Child Abuse (Childhood
matter, 1996), kekerasan pada anak adalah tindakan yang mempengaruhi
perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi (David Gill,1973). Menurut Synde
(1983) mendefinisikan kekerasan pada anak adalah perlakuan yang salah terhadap
fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga
penyalahgunaan seksual. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi
kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan terhadap
anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikis, mental, emosi dan penelantaran termasuk pemaksaan dan
merendahkan martabat
Kekerasan
fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk
kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah
semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Penganiayaan pada anak-anak
banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang
pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang. Kekerasan fisik pada anak
adalah "non accidental injuri" pada anak mulai dari ringan sampai
berat sampai pada trauma neurologist yang berat bahkan sampai pada kematian.
Cedere fisik akibat hukuman yang diluar batas ,dan perilaku pelaku yang agresif
, kekejaman dalam memberikan hukuman pada anak. Cedera bisa diakibatkan oleh
pukulan, cambukan, luka bakar , lecet dan goresan, memar dengan berbagai
tingkat penyembuhan, fraktur, luka pada mulut , bibir, rahang, mata , perineal.
Dan pemberian racun.
Gejala
dari kekerasan fisik adalah adanya luka, bekas luka goresan, luka lecet, luka
bakar ,tekanan atau trauma ( memar ), perilaku antisosial pada anak, anak
bermasalah disekolah, ketakutan pada anak atau waspada yang berlebihan,
penggunaan obat-obatan, perilaku destruktif dan perilaku menarik diri, depresi
atau kurangnya gambaran diri/ citra diri dan takut kontak dengan orang dewasa.
Negara
Indonesia sudah mempunyai ketentuan
pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak (UU No.23/2002). Setiap orang
yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling
besar tujuh puluh dua juta rupiah. Demikian bunyi pasal 80 ayat 1 UU
No.23/2002). Sedangkan untuk ayat 2 UU No.23/2002, apabila mengalami luka
berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda
paling banyak seratus juta rupiah.
Berikut
ini adalah salah satu contoh kasus kekerasan fisik pada anak.
Kasus: Yani (30 th) sering menghukum‘kenakalan; anaknya yang bersusia 5 tahun. Bentuk kenakalan itu antara lain, menuang sabun di kamar mandi, tak mau makan, mengotori jemuran dan menganggu adik. “Kalau nakalnya di kamar mandi, ya saya pukul pakai gayung. Kalau tak mau makan, saya pukul pakai sendok atau piring. Kalau menggangu adiknya, saya pukul pakai maiannya.” Menurut Yani, anak harus dihukum supaya jera dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang. Yani tak ingin disalhkan suami karena tak mampu mendidik anak.
Dampak fisik: Memar, luka, patah tulang terutama di daerah rusuk dan gangguan-gangguan di bagian tubuh lain seperti kepala, perut, pinggul, kelak di usia selanjutnya.
Dampak emosi:
- Merasa terancam, tertekan,
gelisah dan cemas.
- Membangun pemahaman bahwa
memukul dibenarkan untuk memberi disiplin. Di usia dewasa, anak akan
menggunakan pendekatana kekerasan untuk mendisiplinkan anak.
Orang tua
diharapkan:
- Konsultasi pada psikologi
untuk latihan mengelola emosi, menggali masalah suami siteri yang tidak
selesai dan mempelajarai perkembangan anak.
- Ajak anak ke dokter untuk
memeriksakan kondisi fisik.
- Pahami perkembangan anak. Di
usia 5 hingag 8 tahun, anak sedang berada pad atahap ingin menunjukkan
kemampuan, mereka ingin berekreasi. Tidak semua tindakan anak merupakan
kenakalan, mereka tidak tahu bahwa tingkah lakunya salah atau kurang
tepat.
Bantuan
untuk anak:
- Pemeriksaan psikologis oleh
psikolog untuk mengetahui gangguan emosi yang dialaminya dan mendapat
terapi yang sesuai.
- Tumbuhkan kemabli rasa
percaya diri anak. Terimalah apa yang mereka lakukan dengan tidak lupa
memberitahu tindakan apa yang seharusnya dilakukan.
- Bila orang tua bukan pelaku
kekerasan, yakinkan anak bahwa ia sangat dicintai.
No comments:
Post a Comment