Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

PERSPEKTIF GENDER DALAM KELUARGA



         Kondisi  ketahanan sosial keluarga Indonesia saat ini sangat rapuh dan mudah patah serta apabila dibiarkan akan berakibat kepada pecahnya keluarga dan mendorong peningkatan angka perceraian. Angka perceraian keluarga Indonesia saat ini meningkat dari tahun 1980 hanya sebesar 1,5% meningkat menjadi   3.5 % pada tahun 1990 dan meningkat tajam menjadi 7% pada tahun 2000 dan diperkirakan dapat mencapai 13 % pada tahun 2010 (Dep.Agama,2009).
         Salah satu factor penyebab utama meningkatnya kerentakan keluarga adalah ketidakharmonisan hubungan suami-istri terutama terkait dengan pembagian peran dan kontribusi keuangan dalam keluarga. Hal ini terkait adanya ketimpangan  relasi kuasa atau gender relationship dalam kehidupan keluarga, karena fenomena dilapangan menunjukan bahwa kapasitas perempuan semakin meningkat dibandingkan laki-laki.
         Pembuktian memperlihatkan bahwa jumlah perempuan berpendidikan dan bekerja semakin tahun semakin meningkat dibandingkan laki-laki. Data lulusan perempuan pada jenjang pendidikan SLTA ke atas, telah mengalami lompatan yaitu mencapai perempuan 7,5 % pada tahun 1990 menjadi 14,9 %  pada tahun 2000 dan menyerapan angkatan tenaga kerja perempuan yang terserap di dunia kerja pada tahun 1990 hanya 20,5% menjadi 45,6 %, pada tahun 2000. Sedangkan hal ini berbanding terbalik dengan kapasitas laki-laki dimana lulusan pada jenjang pendidikan SLTA ke atas tidak mengalami lompatan yaitu pada tahun 1990 mencapai 17,5 hanya meningkat menjadi  20,5 %  pada tahun 2000 dan menyerapan tenaga kerja laki-laki pada tahun 1990 dari 67,5 % hanya menjadi  73,5 % tahun 2000. (MPP , 2002).

Pengarusutamaan Gender.
         Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Inpres tersebut memerintahkan kepada para menteri, pimpinan departemen/pimpinan lembaga non departemen, pimpinan lembaga tinggi negara, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender Dengan melakukan analisis dan Perspektif gender  di dalam penyusunan-perencanaan-pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi dalam setiap  kebijakan, program, kegiatan.

Kesetaraan dan Keadilan Gender,
     
      Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya (UU.Ri No.10 tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera). Dan Gender adalah Konstruksi sosial mengenai perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Sedangkan Gender Dalam Peran Keluarga merupakan pembagian peran keluarga yang diharapkan mampu melakukan pengintegrasian pola relasi kuasa yang Berkeadilan dan Kesetaraan Gender  pada mekanisme hubungan suami –istri di dalam keluarga.                 

a.  Kesetara Gender Dalam Keluarga ,
Merupakan perjanjian kesepatan antara suami-istri didalam menentukan pembagian kerja di dalam keluarga, dengan  bentuk peran sebagai berikut:
1)  Peran Produktif Perempuan:
Peran perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat yang terkait dengan pekerjaan yang mendapatkan imbalan yang mencakup semua kegiatan produktif yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan atau untuk perdagangan atau barter contoh pekerjaan ini yaitu melaksanakan pekerjaan di perusahan atau kantor pemerintah.
2) Peran Reproduktif Perempuan
Peran perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat yang terkait dengan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa untuk keluarga. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak dan juga produksi serta pengolahan hasil pertanian untuk kebutuhan keluarganya sendiri. Contoh pekerjaan ini yaitu bekerja dikebun sendiri.         


3)   Peran Kemasyarakatan  Perempuan
Peran kemasyarakat yang ditetapkan oleh masyarakat bagi perempuan yang terkait dengan pekerjaan pelayanan masyarakat yang mencakup kegiatan organisasi sosial, politik, agama, budaya, dan kegiatan pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat. Contoh pekerjaan ini yaitu pekerjaan sukarela atau kerja bakti.

b. Keadilan Gender Dalam Keluarga.
    Merupakan kemampuan personal suami-istri  di dalam pengambilan keputusan dan kepemilikan asset keluarga  dalam bentuk,:
1). Akses
Posisi suami atau istri hanya sebagai anggota atau penerima manfaat dan tidak memiliki kuasa untuk memutuskan atau memiliki asset.
2) Kontrol
Posisi suami-istri sebagai pemilik kuasa untuk mengambil keputusan dan memiliki hak atas asset keluarga.

Ketimpangan Gender.

         Masalah sosial yang dihadapan keluarga terutama terjadinya ketimpangan gender yang dapat menimbulkan masalah sebagai berikut:
1)   Masalah Sub Ordinasi  :
Masalah ini timbul karena  pandangan gender bisa menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa memimpin yang menyebabkan munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.
2)  Masalah Beban Ganda:
Masalah ini timbul dengan adanya anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin serta tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga, yang berakibat bahwa semua pekerjaan domestic rumah tangga menjadi tanggungjawab perempuan. Konsekuensinya banyak perempuan yang harus bekerja keras dan lama untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
3)   Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga..
Masalah ini timbul dengan adanya anggapan bahwa perempuan itu lemah dan tidak mampu melawan. Kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap perempuan.  Kekerasan ini disebabkan adanya pandangan yang bias gender dengan adanya ketidaksertaan di dalam masyarakat.

Model Pembangunan Gender
     Ada tiga model pembangunan berprestif gender yang telah dikembangkan untuk memajukan kesejateraan keluarga, yaitu :.
1)   Model Pembangunan WID:
Model pembangunan yang menjadi perempuan sebagai obyek pembangunan dan perempuan tidak dilibatkan dalam proses pembangunan serta perempuan hanya diam dan tidak aktif.
2)   Model Pembangunan WAD.
Model pembangunan yang sudah melibatkan perempuan sebagai subyek tetapi hanya terbatas sebagai penerima manfaat belum sebagai pengambil keputusan dalam pembangunan.
3)   Model Pembangunan GAD
Model pembangunan yang menganggap perempuan sebagai pemegang peran pembangunan dan perempuan dilibatkan sejak awal proses pembangunan sampai pengambilan keputusan dalam pembangunan..
Kebutuhan Gender
         Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda antara perempuan dan laki-laki untuk dapat menjalankan tugas kehidupan baik di dalam keluarga maupun di luar keluarga, sebagaimana uraian berikut:
     1)   Kebutuhan Praktis:
Kebutuhan yang dapat memenuhi keinginan perempuan saat ini seperti pangan, sandang dan papan. Kebutuhan ini melibatkan perempuan dan dapat meningkatkan kondisi hidup bagi perempuan itu sendiri.
2)   Kebutuhan Strategis.
Kebutuhan yang dapat meningkatkan posisi perempuan baik saat ini maupun yang akan datang seperti pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Kebutuhan ini melihatkan perempuan secara aktif dan dapat meningkatkan kapasitas perempuan dalam berelasi dengan laki-laki.
3)  Kebutuhan Distribusi Asset
Kebutuhan yang tersedia di masyarakat namun sering diperebutkan antara laki-laki dan perempuan, karena kepentingan yang berbeda-beda. Seringkali perempuan terkalahkan oleh kekuasaan laki-laki.

Dimensi Pemberdayan Gender.
           Ada tiga dimensi pemberdayaan dalam prespektif gender yang diperlukan di dalam pemberdayaan keluarga khususnya dalam hubungan relasi kuasa antara suami-istri sebagai mana uraian berikut:
a.     Personal Power
      Program pemberdayaan untuk meningkatkan  kapasitas anggota Keluarga termasuk di dalamnya kapasistas suami-istri dan anak-anaknya.

b.     Interpersonal Power
      Program pemberdayaan untuk meningkatan relasi dan jaringan sosial anggota  keluarga terutama dalam hubungan relasi kuasa suami-istri.
c.      Political Power
     Program pemberdayaan untuk meningkatan kapasitas  politik baik suami maupun istri dan pengambilan keputusan baik di dunia privat dan publik  












PUSTAKA ACUAN

Budiman Arief, 2001 ; Pembagian Kerja Secara Seksual, Jakarta : Gramedia

Depsos, 2002 : Modul Peningkatan Keterampilan Warga Bina Sosial Berwawasan Gender, Jakarta ; Depsos

Fakih Mansour, 2005 ; Analisis Gender dan Transfomasi Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Rustanto Bambang, 2002 ; Modul Pelatihan Kesadaran Gender Bagi Pendamping Sosial, Jakarta : Balitbangsos

Wismar Susan, 2002 : Panduan Fasilitator Pelatihan Jender dan Lingkungan , Jakarta : UCE























No comments:

Post a Comment