A.
LATAR
BELAKANG
Permaslahan anak di Kota Bandung sangat
kompleks termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak yang
berhadapan dengan hukum sangat sulit diditeksi, kalaupun ada itu hanya menara
gunung es, yang nampak saja, padahal kalau ditelusuri tentu lebih banyak dari
yang terlihat. Anak yang berhadapan dengan hukum atau
yang dikenal dengan ABH adalah anak yang terlibat atau dilibatkan dalam
perbuatan yang masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Tidak hanya sebagai pelaku,
namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Prinsip utama
perlindungan ABH adalah menjamin penanganan kasus pelanggaran hukum yang
melibatkan anak proses dan keluarannya tetap menjamin kepentingan terbaik anak,
baik sebagai pelaku maupun korban atau saksi.
Permasalahn
anak yang berhadapan dengan hukum hanyalah salah satu masalah dari permasalahan
anak yang sangat kompleks seperti anak terlantar, anak jalanan, anak dengan
kecatatan, anak yang mengalamai eksploitasi sek komersial, pekerja anak, dan
permasalahan anak yang lainnya. Permalahan anak yang berhadapan dengan hukum
menjadi sasaran dampingan fasilitator (pendamping) karena tidak banyak lembaga
yang memiliki keperdulian terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak
Berhadapan dengan Hukun Berbasis Masyarakat (PRSABH-BM) adalah salah satu
lembaga yang memiliki kepedulian terhadap anak-anak yang berhadapan dengan
hukum. Lembaga ini memiliki beberapa aktivitas untuk merespon masalah-masalah
yang dihadapi anak-anak yang berhadapn dengan hukum. Tim pendamping
(fasilitator) masuk pada lembaga PRSABH-BM untuk memberikan pendampingan agar
kegiatan mereka lebih optimal.
B.
PROFIL
LEMBAGA
Kelembagaan Tim Perlindungan dan Rehabilitasi Anak yang
Berhadapan dengan Hukum berbasis Masyarakat (PRSABH-BM ) Kelurahan Ledeng merupakan tim kerja yang dibentuk melalui
mekanisme penguatan masyarakat dalam upaya Perlindungandan Pencegahan anak yang
berhadapan dengan hukum di lingkungan masyarakat. PRSABH-BM yang telah dibentuk dapat diberi tambahan
nama di belakang ‘BEBASKAN’ sesuai
kesepakatan tim, budaya masyarakat setempat. Kelembagaan tersebut hendaknya
memiliki komponen sebagai berikut:
Visi :
·
Bersama Mewujudkan "Indonesia Bebas Narkoba Tahun
2020" PRSABH-BM Kelurahan Ledeng melindungi
seluruh anak dengan kukuh,mandiri,dan dinamis untuk menciptakan anak yang sehat
Jasmani dan Rohani,Cerdas dan Kreatif dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
Aman,Tentram,Harmonis dan Sejahtera.
Misi :
·
Terlaksananya upaya pendampingan Restorative Justice
terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
·
Terhindarnya Anak dari perilaku yang dapat melanggar Hukum.
·
Terciptanya kepribadian anak yang Mandiri,Dinamis,kreatif
serta sehat Jasmani dan Rohani.
·
Terwujudnya keluarga yang Harmonis yang dapat melindungi dan
memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak.
·
Terwujudnya Kerjsama atau kemitraan dengan Berbagai Unsur
dalam Kegiatan PRSABH-BM “ BEBASKAN” Kelurahan Ledeng.
TUJUAN :
·
Melindungi Hak-Hak anak dan mengembangkan potensi anak yang
berhadapan dengan hukum sesuai dengan
minat dan bakatnya.
·
Melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum.
·
Melakukan jejaring kerja dengan berbagai pihak untuk
kepentingan yang terbaik untuk anak.
·
Memberikan Motifasi terhadap Anak yang Berhadapan dengan
Hukum.
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
PRSABH-BM kelurahan Ledeng dibentuk untuk melaksanakan
perlindungan,pencegahan dan pendampingan di lingkungan
masyarakat.PRSABH-BM berfungsi sebagai
penggerak partisipasi Tim dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
ABH di lingkungannya.
STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
Untuk
mengefektifkan pencapaian tujuan kelembagaan, PRSABH-BM Kel Ledeng
memiliki struktur organisasi yang minimal memiliki komponen sebagai
berikut :
1.
Pembina : Kepala
Departemen sosial Kota Bandung.
2.
Penasehat : Camat kecamatan cidadap
3.
Penanggung Jawab : Lurah Kelurahan Ledeng.
4.
Ketua : Budi Hermayadi
5.
Wk.Ketua : Jajang Syamsudin
6.
Sekretaris : Lina Hendriani
7.
Bendahara : Masliah
8.
Seksi- seksi
1. Pencegahan :
.
1. Endang Ahmad
2. Engkos Koswara
3.
Iin rohimah
4.
Siti Zahroh.
5.
Tuti.S
6.
Dedah Jubaedah
2.
Pemetaan dan
Identifikasi :
1.
E. Mukhtar
2. Uum Sumiyati
3. Titin Supartini.
3. Perlindungan dan
Advokasi 1.
Drs. Fathudin ( Lurah )
2. Agus Wahyudin ( Babinkamtibnas )
3. Sopono ( Babinsa )
4. Anwar
5. Endang Suharsa
4. Rehabilitasi dan
Rujukan
: 1.
Encep Sudana
2.
Abdulrasyid
3.
Yayan Sofyan
4.
Asep Mulyana
5. Jejaring dan
Kemitraan : 1. Yudi Saepuloh
2. Ayi karmana
3.
Komar
PROGRAM DAN KEGIATAN
1. PROGRAM YANG SUDAH BERJALAN :
1. PROGRAM YANG SUDAH BERJALAN :
·
Membentuk kepengurusan
PRSABH-BM kelurahan ledeng serta seksi-seksi yang diperlukan.
·
Sosialisasi ke setiap
RW.
·
Mengadakan penyuluhan
dan himbauan dari RW 01 s/d RW 07 yang dilaksanakan oleh Tim PRSABH-BM
·
Memberikan himbauan
kepada masyarakat Kelurahan Ledeng melalui
:
o Pemasangan
Spanduk dari RW 01 s/d RW 07.
o Penyebaran
Pamplet ke Masyarakat sekelurahan Ledeng.
2. PROGRAM YANG SEDANG BERJALAN :
·
Sosialisasi dari RW 01 s/d RW 07 di setiap RT
masing-masing.
·
Sosialisasi kepada
Ibu-ibu PKK dan Majelis Tak’lim.
·
Asesmen meliputi
pendataan dan identifikasi anak.
·
Melakukan Verifikasi
data anak untuk Calon Penerima Mamfaat (CPM ).
·
Pendampingan Anak
terlebih khusus pendekatan kepada Anak yang berhadapan dengan hukum oleh tim
PRSABH-BM dan SAKTI PEKSOS.
·
Mengadakan koordinasi
dengan pihak ketiga antara lain :
o KAPOLSEK
o KORAMIL
o TOKOH
MASYARAKAT
o TOKOH
AGAMA
o TOKOH
PEMUDA
o TOKOH
PENDIDIK
o TRIPIKA
o SEKOLAH
SD DAN SMA yang berada diwilayah
Kelurahan Ledeng.
C. KEGIATAN PENDAMPINGAN
1.
Penguatan Peran Lembaga
PRSABH-BM
Kegiatan
pendampingan dilakukan dengan memulai diskusi tentang ABH. Hal ini bertujuan
untuk mengenal pemahaman pengurus lembaga tentang ABH. Dalam kesempatan ini
fasilitator membuka kegiatan yang di ucapkan dengan salam, dan langsung
meningkatkan semangat team PRSABH dengan mengajak teman-teman untuk menyanyikan
YEL, dengan judul NAPZA dan HUKUM yang di pimpin oleh Bapak Enang, setelah yel
di nyanyikan, fasilitator langsung mengingatkan kembali kepada team, devinisi
tentang anak yang salah satunya mengacu kepada UU NO: 23 tentang perlindungan
anak yang berbunyi ‘anak adalah dari 0 sampai 18 tahun juga yang masih di dalam
kandungan’ serta devinisi remaja menurut KEMENSOS “ dimulai dari usia 18 sampai
21 tahun”. Untuk menggali pengetahuan yang di miliki oleh Team, fasilitator
menggunakan tekhnik MPA (Methode Partisipatory Asesmen) yang dimana diskusi ini
adalah proses diantara peserta yang di pandu oleh fasilitator pada saat
pertemuan dengan team PRSABH untuk menggali, membahas, dan memetakan rencana
program kegiatan yang akan di laksanakan berdasarkan sumber dan potensi lokal
yang dimiliki dengan di bantu oleh 3 orang sebagai notulen dan dokumentasi
serta ATK (spidol,ballpoint, Kertas Plano, Metha Card dan maskintape) adalah
alat bantu yang di gunakan dalam proses MPA dan 20 peserta yang terdiri dari
anggota Team PRSABH.


2.
Latihan membuat Peta
wilayah
Salah
satu program PRSABH adalah pendataan dan
identifikasi anak yang diindikasi potensial ABH. Identifikasi dan pendataan
merupakan kegiatan yang cukup penting bagi PRSABH untuk mengetahui cakupan
layanan. Namun hal yang paling penting adalah memetakan sebaran ABH di setiap
wilayah Keluarahan Ledeng. Agar pemetaan
tidak meluas, maka peserta dibekali dengan matriks sebagai instrument
pendataan. Matriks tersebut adalah :
No
|
Nama
|
Alamat
|
Umur
|
Jenis kelamin
|
Pendidikan
|
Jenis kenakalan yang
dilakukan
|
Keterangan
|
|
Jenis
|
Berapa kali
|
|||||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel di atas di
gunakan agar penanganan ABH lebih Spesifik dan terfokus, fasilitator
menjelaskan ABH terdiri dari 5 bagian yaitu :
1. PELAKU
2. KORBAN
3. SAKSI
4. RENTAN
5. ATB
(anak tidak bermasalah)
Data anak yang di
perlukan adalah 2 tahun terakhir (contoh: 2011 – 2012 ) dengan umur anak di
atas 6 tahun sampai dibawah 18 tahun,
juga mencontohkan anak yang
rentan dan anak yang tidak bermasalah dengan mengisi tabel.
Selanjutnya Fasilitator
memulai dengan menjelaskan peta umum dan peta khusus, dan memulai dengan pembuatan
peta LEDENG di atas kertas plano dengan menggunakan pengetahuan dan partisipasi
aktif dari masyarakat, karena kegiatan ini di hadiri oleh seluruh tokoh
masyarakat di masing-masing RW, sehingga dapat dengan mudah mengingat
batas-batas setiap RW dan menandai bagian-bagian terpenting yang menjadi ciri
atau simbol khas setiap rw yaitu
1. Peta
Kelurahan LEDENG
2. Batas
setiap RW (dari RW 1 – 7)
3. Masjid
4. Jalan
umum
5. Batas
Wilayah
6. Sekolah
7. Tempat
berkumpul
8. Warnet
9. Taman
10. Solokan
dan tempat-tempat lain yang umum.


Dengan menggunakan
ingatan dari para pengurus PRSABH yang di fasilitatori oleh ibu tuti maka
dengan mudah peta dapat tergambarkan beserta simbol- simbolnya, setelah selesai
fasilitator mulai mengambil jarum dan menjelaskan, pembagian warna jarum untuk ke
5 karakter ABH, dan di tusukkan di dalam setiap RW yang sudah di gambar di
kertas plano dilapis dengan steroform, sehingga terlihat jelas di RW mana yang
lebih rawan banyak ABH atau bahkan bersih dari ABH.
Setelah pembahasan mendalam tentang ABH dan pembagian karakteristik ABH
beserta batasan umurnya dan juga pembuatan Peta yang akan menjadi peta
informatif untuk PRSABH dan masyarakat. Untuk hal itu maka diperlukan data yang
akurat di setiap RW tentang ABH dan informasinya, dan juga pembuatan Peta yang
lebih informatif dilihat dan sesuai dengan keadaan dan dapat di pertanggung
jawabkan. Untuk indentifikasi dan pendataan pengurus membagi-bagi tugasnya
yaitu :
Membuat belangko isian ( yandi &
nunik )
Petugas pendata ABH :
a.
RW. 01 (ibu UUM &
Pak Yayan)
b.
RW.02 (Ibu Tuti &
Ibu Titih)
c.
RW.03 (Ibu Ria &
Ibu Iin)
d.
RW 04 (Ibu Lina &
Endan Lebe)
e.
RW 05 (Bpk Jajang &
Bpk Mochtar)
f.
RW 06 (Bpk Jajang A
& Bpk Budi)
g.
RW 07 (Bpk Yudi &
ibu Atik)
Setelah latihan di dalam kelas tentang
identifikasi dan pembuatan peta, serta dibagi dalam kelompok kerja, kemudian
disepakati tim kerja untuk bekerja selama 3 minggu. Tim kerja berjanji bahwa
dalam waktu tiga minggu, mereka sudah melakukan pendataan dan menghasilkan peta
khusus tentang sebaran ABH di wilayah kelurahan Ledeng.
3.
Membaca Peta
Setelah melewati masa 3 minggu dan tim kerja sudah melaksanakan
pendataan dan pemetaan, kemudian mereka menuangkannya dalam sebuah peta khusus,
yaitu Sebaran sasaran Program PRS ABH-BM di Keluarahan Ledeng November 2012.
Berdasarkan hasil pendataan diperoleh data bahwa terdapat 851 anak yang berusia
1 – 18 tahun, ada 55 ABH npada umumnya mereka termasuk dalam kelompok rentan
ABH, terdapat 5 orang yang sudah benar-benar ABH karena kasus pencurian
dan pelecehan seksual, dan ada dua orang
yang sudah dilaporkan kepada polisi. Tim kerja juga menghasilkan peta yang
memberika informasi tentang sebaran ABH di Kelurahan Ledeng, seperti berikut :


Peta
di atas nampak bahwa wilayah yang paling rawan adalah RW 3 dan RW 4. Tim kerja merasa bahwa masih banyak anak-anak
yang rentan yang belum teridentifikasi. Mereka mengalami kesulitan karena tidak
semua orang tua dan tetangga terbuka terhadap kasus-kasus yang dialami oleh
anak-anak yang cenderung berperilaku ABH.

Ada
satu RW yaitu RW 1 yang menurut tim kerja relative bersih, karena merupakan
perumahan elit. namun tidak mustahil di wilayah tersebut juga terdapat ABH,
hanya belum terindentifikasi.
4.
Rencana Tindak Lanjut
Berdasarkan
hasil pendataan dan pemetaan, maka tim kerja dalam hal ini adalah pengurus
PRSABH-BM difasilitasi untuk menyusun rencana aksis sesuai dengan tingkat
kerawanan wilayah. Rencana tersebut adalah :
a. Penyuluhan
dan sosialisasi tentang ABH untuk seluruh wilayah
b. Mengundang
anak-anak yang potensial ke kantor kelurahan Ledeng untuk melakukan dinamika
kelompok, penguatan kapasitas diri agar mereka terhindar dari perbuatan
pelanggaran hokum yang lebih berat
c. Mengundang
orang tua dari ke 55 anak yang rentan ke kantor kelurahan Ledeng untuk diajak
diskusi tentang pengasuhan yang tapat sesuai dengan perkmabngan dan masalah
anak.
d. Memberikan
pendampingan dan advokasi bagi anak-anak yang sudah dilaporkan polisi, termasuk
pendampinngan dan advokasi bagi orang tuanya.
5.
Evaluasi
Tim kerja PRSABH-BM merasa senang dan
bangga telah melaksanakan tugas pendataan dan pemetaan, walaupun belaum
optimal, namun mereka sudah memperoleh pembelajaran yang sangat berharga dan
mereka merasa bahwa pekerjaan rumah (PR) mereka masih sangat banyak dan cukup
berat. Namun mereka tetap semangat dan
siap untuk melaksanakan peran dan tugasnya.
C.
REFLEKSI
Pendampingan yang dilakukan LPM terhadap
PRSABH-BM berlangsung selama kurang lebih 6
bulan, mulai dari bulan Juni sampai dengan November. Idealnya sebuah pendampingan
tidak berhenti, namun harus berkesinambungan. Hal ini untuk menjamin
kesinambungan program, namun apabila Tim Kerja sudah dianggap mampu dan bisa
mandiri, maka perlu dilakukan terminasi agar tidak terjadi ketergantunngan.
Masih banyak hal yang harus dilakukan oleh LPM STKS terkait dengan penguatan
peran PRSABH-BM. Peran dan tugas PRSABH cukup berat kalau tidak diperkuat
perannya melalui peningakatan kapasitas kelembagaan. Selama proses pendampingan
tim fasilitator/pendampingan merasa kurang puas karena waktunya yang sangat
terbatas,
Semangat pengurus PRABH-BM sangat bagus
dan cukup tinggi, Nampak mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, demikian
juga dalam melaksanakan tugas pendataan dan pemetaan, berjalan dengan baik dan
sesuai dengan yang diharapkan. Mereka juga menyadari kalau tugas mereka
belum optimal dan belum tuntas, sehingga
mereka berniat untuk melanjutkan pekerjaannya, tetapi tetap masih
mengharapkan pendampingan dari LPM STKS Bandung.
No comments:
Post a Comment