Search This Blog

Search This Blog

Thursday, January 8, 2015

PENDAMPINGAN BAGI TIM PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KELURAHAN LEDENG KECAMATAN CIDADAP KOTA BANDUNG



A.       LATAR BELAKANG
       Permaslahan anak di Kota Bandung sangat kompleks termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum sangat sulit diditeksi, kalaupun ada itu hanya menara gunung es, yang nampak saja, padahal kalau ditelusuri tentu lebih banyak dari yang terlihat. Anak yang berhadapan dengan hukum atau yang dikenal dengan ABH adalah anak yang terlibat atau dilibatkan dalam perbuatan yang masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Tidak hanya sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Prinsip utama perlindungan ABH adalah menjamin penanganan kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anak proses dan keluarannya tetap menjamin kepentingan terbaik anak, baik sebagai pelaku maupun korban atau saksi.
      Permasalahn anak yang berhadapan dengan hukum hanyalah salah satu masalah dari permasalahan anak yang sangat kompleks seperti anak terlantar, anak jalanan, anak dengan kecatatan, anak yang mengalamai eksploitasi sek komersial, pekerja anak, dan permasalahan anak yang lainnya. Permalahan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi sasaran dampingan fasilitator (pendamping) karena tidak banyak lembaga yang memiliki keperdulian terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum.  Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukun Berbasis Masyarakat (PRSABH-BM) adalah salah satu lembaga yang memiliki kepedulian terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Lembaga ini memiliki beberapa aktivitas untuk merespon masalah-masalah yang dihadapi anak-anak yang berhadapn dengan hukum. Tim pendamping (fasilitator) masuk pada lembaga PRSABH-BM untuk memberikan pendampingan agar kegiatan mereka lebih optimal.  
   
B.        PROFIL LEMBAGA

 Kelembagaan Tim Perlindungan dan Rehabilitasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berbasis Masyarakat (PRSABH-BM ) Kelurahan Ledeng  merupakan tim kerja yang dibentuk melalui mekanisme penguatan masyarakat dalam upaya Perlindungandan Pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum di lingkungan masyarakat. PRSABH-BM  yang telah dibentuk dapat diberi tambahan nama di belakang  ‘BEBASKAN’ sesuai kesepakatan tim, budaya masyarakat setempat. Kelembagaan tersebut hendaknya memiliki komponen sebagai berikut:

Visi :

·         Bersama Mewujudkan "Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2020" PRSABH-BM Kelurahan Ledeng melindungi seluruh anak dengan kukuh,mandiri,dan dinamis untuk menciptakan anak yang sehat Jasmani dan Rohani,Cerdas dan Kreatif dalam rangka mewujudkan masyarakat yang Aman,Tentram,Harmonis dan Sejahtera.

Misi :

·         Terlaksananya upaya pendampingan Restorative Justice terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
·         Terhindarnya Anak dari perilaku yang dapat melanggar Hukum.
·         Terciptanya kepribadian anak yang Mandiri,Dinamis,kreatif serta sehat Jasmani dan Rohani.
·         Terwujudnya keluarga yang Harmonis yang dapat melindungi dan memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak.
·         Terwujudnya Kerjsama atau kemitraan dengan Berbagai Unsur dalam Kegiatan PRSABH-BM “ BEBASKAN” Kelurahan Ledeng.
 TUJUAN :
·               Melindungi Hak-Hak anak dan mengembangkan potensi anak yang berhadapan dengan hukum  sesuai dengan minat dan bakatnya.
·               Melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
·               Melakukan jejaring kerja dengan berbagai pihak untuk kepentingan yang terbaik untuk anak.
·               Memberikan Motifasi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
        TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PRSABH-BM  kelurahan Ledeng dibentuk untuk melaksanakan perlindungan,pencegahan dan pendampingan di lingkungan masyarakat.PRSABH-BM  berfungsi sebagai penggerak partisipasi Tim dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan ABH di lingkungannya.

          STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
Untuk mengefektifkan pencapaian tujuan kelembagaan, PRSABH-BM  Kel Ledeng  memiliki struktur organisasi yang minimal memiliki komponen sebagai berikut :
1.         Pembina               :  Kepala  Departemen sosial Kota Bandung.
2.         Penasehat             :  Camat kecamatan cidadap
3.         Penanggung Jawab          :  Lurah Kelurahan Ledeng.
4.         Ketua                               :  Budi Hermayadi
5.         Wk.Ketua                        :  Jajang Syamsudin
6.         Sekretaris             :  Lina Hendriani
7.         Bendahara                       :  Masliah
8.         Seksi- seksi                     
              1.  Pencegahan       :                 .  1.  Endang Ahmad
      2.  Engkos Koswara
      3.  Iin rohimah
                                                4.  Siti Zahroh.
                                                5.  Tuti.S
                                               6.  Dedah Jubaedah
               2.  Pemetaan dan
    Identifikasi         :                  1.  E. Mukhtar
                                                      2.  Uum Sumiyati
                                                      3.  Titin Supartini.
3.  Perlindungan dan
         Advokasi                             1.  Drs. Fathudin ( Lurah )
                              2.  Agus Wahyudin ( Babinkamtibnas )
                              3.  Sopono ( Babinsa )
                              4.  Anwar
                              5.  Endang Suharsa
                     4. Rehabilitasi dan
        Rujukan                 :          1.  Encep Sudana
                            2.  Abdulrasyid
                            3.  Yayan Sofyan
                            4.  Asep Mulyana
                    5.  Jejaring dan
                          Kemitraan           :         1. Yudi Saepuloh
                      2. Ayi karmana
                      3. Komar

PROGRAM DAN KEGIATAN
1.  PROGRAM YANG SUDAH BERJALAN
  :
·         Membentuk kepengurusan PRSABH-BM kelurahan ledeng serta seksi-seksi yang diperlukan.
·         Sosialisasi ke setiap RW.
·         Mengadakan penyuluhan dan himbauan dari RW 01 s/d RW 07 yang dilaksanakan oleh  Tim PRSABH-BM
·         Memberikan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Ledeng melalui  :
o   Pemasangan Spanduk dari RW 01 s/d RW 07.
o   Penyebaran Pamplet ke Masyarakat sekelurahan Ledeng.

2. PROGRAM YANG SEDANG BERJALAN  :
·         Sosialisasi  dari RW 01 s/d RW 07 di setiap RT masing-masing.
·         Sosialisasi kepada Ibu-ibu PKK dan Majelis Tak’lim.
·         Asesmen meliputi pendataan dan identifikasi anak.
·         Melakukan Verifikasi data anak untuk Calon Penerima Mamfaat (CPM ).
·         Pendampingan Anak terlebih khusus pendekatan kepada Anak yang berhadapan dengan hukum oleh tim PRSABH-BM  dan SAKTI PEKSOS.
·         Mengadakan koordinasi dengan pihak ketiga antara lain  :

o    KAPOLSEK
o    KORAMIL
o    TOKOH MASYARAKAT
o    TOKOH AGAMA
o    TOKOH PEMUDA
o    TOKOH PENDIDIK
o    TRIPIKA
o    SEKOLAH SD DAN SMA yang berada diwilayah Kelurahan Ledeng.

C. KEGIATAN PENDAMPINGAN
1.            Penguatan Peran Lembaga PRSABH-BM

Kegiatan pendampingan dilakukan dengan memulai diskusi tentang ABH. Hal ini bertujuan untuk mengenal pemahaman pengurus lembaga tentang ABH. Dalam kesempatan ini fasilitator membuka kegiatan yang di ucapkan dengan salam, dan langsung meningkatkan semangat team PRSABH dengan mengajak teman-teman untuk menyanyikan YEL, dengan judul NAPZA dan HUKUM yang di pimpin oleh Bapak Enang, setelah yel di nyanyikan, fasilitator langsung mengingatkan kembali kepada team, devinisi tentang anak yang salah satunya mengacu kepada UU NO: 23 tentang perlindungan anak yang berbunyi ‘anak adalah dari 0 sampai 18 tahun juga yang masih di dalam kandungan’ serta devinisi remaja menurut KEMENSOS “ dimulai dari usia 18 sampai 21 tahun”. Untuk menggali pengetahuan yang di miliki oleh Team, fasilitator menggunakan tekhnik MPA (Methode Partisipatory Asesmen) yang dimana diskusi ini adalah proses diantara peserta yang di pandu oleh fasilitator pada saat pertemuan dengan team PRSABH untuk menggali, membahas, dan memetakan rencana program kegiatan yang akan di laksanakan berdasarkan sumber dan potensi lokal yang dimiliki dengan di bantu oleh 3 orang sebagai notulen dan dokumentasi serta ATK (spidol,ballpoint, Kertas Plano, Metha Card dan maskintape) adalah alat bantu yang di gunakan dalam proses MPA dan 20 peserta yang terdiri dari anggota Team PRSABH.
                                                         

2.            Latihan membuat Peta wilayah
Salah satu program PRSABH adalah  pendataan dan identifikasi anak yang diindikasi potensial ABH. Identifikasi dan pendataan merupakan kegiatan yang cukup penting bagi PRSABH untuk mengetahui cakupan layanan. Namun hal yang paling penting adalah memetakan sebaran ABH di setiap wilayah Keluarahan Ledeng.  Agar pemetaan tidak meluas, maka peserta dibekali dengan matriks sebagai instrument pendataan.  Matriks tersebut adalah :
 No
Nama
Alamat
Umur
Jenis kelamin
Pendidikan
Jenis kenakalan yang dilakukan
Keterangan
Jenis
Berapa kali
1








2









Tabel di atas di gunakan agar penanganan ABH lebih Spesifik dan terfokus, fasilitator menjelaskan ABH terdiri dari 5 bagian yaitu :
1.      PELAKU
2.      KORBAN
3.      SAKSI
4.      RENTAN
5.      ATB (anak tidak bermasalah)
Data anak yang di perlukan adalah 2 tahun terakhir (contoh: 2011 – 2012 ) dengan umur anak di atas 6 tahun sampai dibawah 18 tahun,  juga mencontohkan  anak yang rentan dan anak yang tidak bermasalah dengan mengisi tabel.
Selanjutnya Fasilitator memulai dengan menjelaskan peta umum dan peta khusus, dan memulai dengan pembuatan peta LEDENG di atas kertas plano dengan menggunakan pengetahuan dan partisipasi aktif dari masyarakat, karena kegiatan ini di hadiri oleh seluruh tokoh masyarakat di masing-masing RW, sehingga dapat dengan mudah mengingat batas-batas setiap RW dan menandai bagian-bagian terpenting yang menjadi ciri atau simbol khas setiap rw yaitu
1.      Peta Kelurahan LEDENG
2.      Batas setiap RW (dari RW 1 – 7)
3.      Masjid
4.      Jalan umum
5.      Batas Wilayah
6.      Sekolah
7.      Tempat berkumpul
8.      Warnet
9.      Taman
10.  Solokan dan tempat-tempat lain yang umum.

       
Dengan menggunakan ingatan dari para pengurus PRSABH yang di fasilitatori oleh ibu tuti maka dengan mudah peta dapat tergambarkan beserta simbol- simbolnya, setelah selesai fasilitator mulai mengambil jarum dan menjelaskan, pembagian warna jarum untuk ke 5 karakter ABH, dan di tusukkan di dalam setiap RW yang sudah di gambar di kertas plano dilapis dengan steroform, sehingga terlihat jelas di RW mana yang lebih rawan banyak ABH atau bahkan bersih dari ABH.
        Setelah pembahasan mendalam tentang ABH dan pembagian karakteristik ABH beserta batasan umurnya dan juga pembuatan Peta yang akan menjadi peta informatif untuk PRSABH dan masyarakat. Untuk hal itu maka diperlukan data yang akurat di setiap RW tentang ABH dan informasinya, dan juga pembuatan Peta yang lebih informatif dilihat dan sesuai dengan keadaan dan dapat di pertanggung jawabkan. Untuk indentifikasi dan pendataan pengurus membagi-bagi tugasnya yaitu :
Membuat belangko isian ( yandi & nunik )
Petugas pendata ABH :
a.             RW. 01 (ibu UUM & Pak Yayan)
b.            RW.02 (Ibu Tuti & Ibu Titih)
c.             RW.03 (Ibu Ria & Ibu Iin)
d.            RW 04 (Ibu Lina & Endan Lebe)
e.             RW 05 (Bpk Jajang & Bpk Mochtar)
f.             RW 06 (Bpk Jajang A & Bpk Budi)
g.            RW 07 (Bpk Yudi & ibu Atik)
Setelah latihan di dalam kelas tentang identifikasi dan pembuatan peta, serta dibagi dalam kelompok kerja, kemudian disepakati tim kerja untuk bekerja selama 3 minggu. Tim kerja berjanji bahwa dalam waktu tiga minggu, mereka sudah melakukan pendataan dan menghasilkan peta khusus tentang sebaran ABH di wilayah kelurahan Ledeng.

3.               Membaca Peta

                 Setelah melewati masa 3 minggu dan tim kerja sudah melaksanakan pendataan dan pemetaan, kemudian mereka menuangkannya dalam sebuah peta khusus, yaitu Sebaran sasaran Program PRS ABH-BM di Keluarahan Ledeng November 2012. Berdasarkan hasil pendataan diperoleh data bahwa terdapat 851 anak yang berusia 1 – 18 tahun, ada 55 ABH npada umumnya mereka termasuk dalam kelompok rentan ABH, terdapat 5 orang yang sudah benar-benar ABH karena kasus pencurian dan  pelecehan seksual, dan ada dua orang yang sudah dilaporkan kepada polisi. Tim kerja juga menghasilkan peta yang memberika informasi tentang sebaran ABH di Kelurahan Ledeng, seperti berikut :

       

Peta di atas nampak bahwa wilayah yang paling rawan adalah RW 3 dan RW 4.  Tim kerja merasa bahwa masih banyak anak-anak yang rentan yang belum teridentifikasi. Mereka mengalami kesulitan karena tidak semua orang tua dan tetangga terbuka terhadap kasus-kasus yang dialami oleh anak-anak yang cenderung berperilaku ABH.


Ada satu RW yaitu RW 1 yang menurut tim kerja relative bersih, karena merupakan perumahan elit. namun tidak mustahil di wilayah tersebut juga terdapat ABH, hanya belum terindentifikasi.

4.               Rencana Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan, maka tim kerja dalam hal ini adalah pengurus PRSABH-BM difasilitasi untuk menyusun rencana aksis sesuai dengan tingkat kerawanan wilayah. Rencana tersebut adalah :
a.       Penyuluhan dan sosialisasi tentang ABH untuk seluruh wilayah
b.      Mengundang anak-anak yang potensial ke kantor kelurahan Ledeng untuk melakukan dinamika kelompok, penguatan kapasitas diri agar mereka terhindar dari perbuatan pelanggaran hokum yang lebih berat
c.       Mengundang orang tua dari ke 55 anak yang rentan ke kantor kelurahan Ledeng untuk diajak diskusi tentang pengasuhan yang tapat sesuai dengan perkmabngan dan masalah anak.
d.      Memberikan pendampingan dan advokasi bagi anak-anak yang sudah dilaporkan polisi, termasuk pendampinngan dan advokasi bagi orang tuanya.




5.               Evaluasi

       Tim kerja PRSABH-BM merasa senang dan bangga telah melaksanakan tugas pendataan dan pemetaan, walaupun belaum optimal, namun mereka sudah memperoleh pembelajaran yang sangat berharga dan mereka merasa bahwa pekerjaan rumah (PR) mereka masih sangat banyak dan cukup berat.  Namun mereka tetap semangat dan siap untuk melaksanakan peran dan tugasnya. 

C.        REFLEKSI
       Pendampingan yang dilakukan LPM terhadap PRSABH-BM berlangsung selama kurang lebih 6  bulan, mulai dari bulan Juni sampai dengan November. Idealnya sebuah pendampingan tidak berhenti, namun harus berkesinambungan. Hal ini untuk menjamin kesinambungan program, namun apabila Tim Kerja sudah dianggap mampu dan bisa mandiri, maka perlu dilakukan terminasi agar tidak terjadi ketergantunngan. Masih banyak hal yang harus dilakukan oleh LPM STKS terkait dengan penguatan peran PRSABH-BM. Peran dan tugas PRSABH cukup berat kalau tidak diperkuat perannya melalui peningakatan kapasitas kelembagaan. Selama proses pendampingan tim fasilitator/pendampingan merasa kurang puas karena waktunya yang sangat terbatas,
      Semangat pengurus PRABH-BM sangat bagus dan cukup tinggi, Nampak mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, demikian juga dalam melaksanakan tugas pendataan dan pemetaan, berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Mereka juga menyadari kalau tugas mereka belum  optimal dan belum tuntas, sehingga mereka berniat untuk melanjutkan pekerjaannya, tetapi tetap masih mengharapkan pendampingan dari LPM STKS Bandung.


No comments:

Post a Comment